Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat ?

Jum'at, 27 November 2020 - 13:50 WIB
loading...
Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama Salat ?
Allah Taala memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan para musafir(orang yang berpergian jauh), yakni dibolehkannya melakukan salat dengan meng-qashar dan menjamanya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Muslimah, salat adalah ibadah wajib yang harus dikerjakan apapun keadaannya. Bila lalai dan meninggalkan salat , maka akan menjadi dosa. Begitu pula ketika kita bersafar (melakukan perjalanan). Hanya saja, Allah Ta'ala memberikan keringanan kepada orang yang sakit dan para musafir (orang yang berpergian jauh), yakni dibolehkannya melakukan salat dengan meng-qashar dan menjama'nya.

(Baca juga : 10 Sebab Datangnya Cinta Allah Ta'ala )

Salat jama’ dan qashar , sering diidentikkan sama oleh sebagian kaum muslimin, padahal keduanya berbeda. Qashar salat, sebagaimana didefinisikan para ulama yaitu meringkas salat yang empat rakaat menjadi dua rakaat. Seperti salat Zhuhur, Ashar dan Isya’. Sedangkan salat Magrib dan salat Shubuh tidak bisa diqashar.

Salat jama’ lebih umum dari salat Qashar, karena meng-qashar salat hanya boleh dilakukan oleh orang yang sedang bepergian (musafir). Sedangkan menjama’ salat bukan saja hanya untuk orang musafir, tetapi boleh juga dilakukan orang yang sedang sakit atau karena hujan lebat atau banjir yang menyulitkan seorang Muslim untuk bolak-balik ke masjid. Dalam kondisi-kondisi ini, kita diperbolehkan menjama’ salat.

(Baca juga : Nasehat Rasulullah untuk Kaum Perempuan )

Untuk mengingat lebih detail salat qashar dan jama', berikut penjelasannya :

1.Meng-qashar salat

Qashar bermakna meringkas salat. Jika seharusnya salat dilakukan sebanyak empat rakaat, maka diringkas menjadi dua rakaat. Bolehnya menqashar salat seperti salah satu firman Allah:

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِى ٱلْأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُوا۟ مِنَ ٱلصَّلَوٰةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ ٱلَّذِينَ كَفَرُوٓا۟ ۚ إِنَّ ٱلْكَٰفِرِينَ كَانُوا۟ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا

“Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu meng-qashar salat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu musuh yang nyata bagimu.” (Qs. An Nisa’: 101)

(Baca juga : Sedekah Bisa Mengantarkan ke Neraka Karena Kesalahan Ini )

Seseorang yang diperbolehkan qashar salat menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul Akhyar' harus memenuhi syarat seperti :

- Harus niat qosor,
- Orang yang menempuh perjalanan itu berpergian jauh (musafir),
- Ia harus mengetahui bahwa qosor itu diperbolehkan,
- Bagi yang belum tahu maka menurut Imam Syafi'i tidak sah,
- Berpergian tidak untuk berbuat maksiat,
- Jarak tempuhnya ada enam belas fasakh/88,656 km, dan
- Ketika salat tidak boleh makmum kepada orang yang mukim.

(Baca juga : Vaksin Hadir Desember, Orang Berduit Masih Takut Belanja )

Jadi, apabila kita berpergian sudah lewat waktunya salat Dzhuhur, maka sebaiknya langsung mengerjakan salat dan niatkan untuk qashar. Namun yang harus diperhatikan bahwa qashar diperbolehkan hanya salat yang berjumlah empat rakaat saja. Salat Maghrib dan salat Subuh tidak dibolehkan.

2. Menjama' Salat

Menjama' artinya menggabungkan dua salat. Dalil diperbolehkannya seseorang menjama' salatnya seperti salah satu hadis Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu ‘anhu berkata,

“Apabila dalam perjalanan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjama’ salat Zhuhur dengan Asar serta Maghrib dengan ‘Isya’.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)

(Baca juga : MUI Punya Pengurus Baru, Tidak Ada Nama Tengku Zulkarnain )

Menurut Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husain dalam kitabnya yang berjudul 'Kifayatul akhyar' diperbolehkan melakukan jamak antara salat Dzhuhur dengan Ashar dan antara Magrib dengan Isya. Baik dengan jama' takdim yaitu pada waktu pertama maupun jama' takhir yaitu pada waktu kedua dalam perjalanan yang jauh, tetapi tidak untuk salat Subuh dan salat Ashar dengan salat Magrib.

(Baca juga : Beginilah Cara AS Jatuhkan Bom Nuklir terhadap 95 Kapal Perang )

Di dalam kitab Kifayatul Akhyar juga dijelaskan untuk mengerjakan jamak harus mencukupi tiga syarat yaitu :
- Memulai salat dengan mengerjakan yang pertama dahulu yakni dengan mengerjakan salat dzhuhur sebelum ashar,
- Niat untuk menjamak salat
- Melakukanya langsung bersambung antara salat yang pertama dan kedua, artinya tidak berhenti atau tidak melakukan apapun seperti berbicara di antara kedua salat.

(Baca juga : Wasiat Terakhir Maradona yang Pilu: Aku Ingin Sehari Bersama Ibu )

Demikianlah kemudahan dan keringan Islam, yang mengatur salat untuk orang-orang yang bepergian atau dalam keadaan sakit. Semoga kita tetap bisa mengerjakan salat dan bukan termasuk orang yang lalai.

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2337 seconds (0.1#10.140)