Tiga Pendapat Soal Ruhsoh Puasa bagi Perempuan Hamil
Minggu, 13 Desember 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Tanpa Izin Orang Tua, Pembelajaran Tatap Muka Tidak akan Digelar )
Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)
"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)
Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i, dan Al-Imam Ahmad].
(Baca juga : Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan terhadap Habib Rizieq Tidak Relevan )
Pelajaran yang terdapat di dalam hadis itu adalah perempuan hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah. Terkait ruhsoh ini ada tiga pendapat :
1. Pendapat pertama, perempuan hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir. Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
2- Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.
Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)
"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)
Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :
عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :
إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)
Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i, dan Al-Imam Ahmad].
(Baca juga : Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan terhadap Habib Rizieq Tidak Relevan )
Pelajaran yang terdapat di dalam hadis itu adalah perempuan hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah. Terkait ruhsoh ini ada tiga pendapat :
1. Pendapat pertama, perempuan hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir. Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.
2- Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.
Lihat Juga :