Tiga Pendapat Soal Ruhsoh Puasa bagi Perempuan Hamil
Minggu, 13 Desember 2020 - 08:01 WIB
loading...
A
A
A
(Baca juga : Erick Thohir: Jangan Terjebak dengan Isu Asal Vaksin )
Di antara dalilnya adalah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar (tidak puasa) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. (HR Abu Dawud).
3- Pendapat ketiga adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
(Baca juga : Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Zalim )
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam kitab Al-Muntaqa.
Dari tiga pendapat di atas, beberapa ulama di Indonesia lebih meyakini pendapat kedua, yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya, sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan.
Wallahu 'Alam.
Di antara dalilnya adalah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :
الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]
“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar (tidak puasa) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. (HR Abu Dawud).
3- Pendapat ketiga adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.
Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.
(Baca juga : Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Zalim )
Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam kitab Al-Muntaqa.
Dari tiga pendapat di atas, beberapa ulama di Indonesia lebih meyakini pendapat kedua, yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya, sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan.
Wallahu 'Alam.
(wid)
Lihat Juga :