Tiga Pendapat Soal Ruhsoh Puasa bagi Perempuan Hamil

Minggu, 13 Desember 2020 - 08:01 WIB
loading...
Tiga Pendapat Soal Ruhsoh...
Sejatinya, puasa bisa saja dilakukan bagi ibu hamil, namun harus memperhatikan waktu yang tepat. Foto ilustrasi/ist
A A A
Puasa adalah termasuk ibadah yang utama dan disukai Allah Subhanahu wa ta'ala. Bahkan, khusus di bulan Ramadan, puasa dimasukkan sebagai salah satu rukun Islam dan sifatnya wajib . Meninggalkannya tanpa sebab atau uzur syar'i adalah dosa besar. Namun, dalam kondisi tertentu, seorang muslimah hamil mendapat ruhsoh atau keringanan , boleh tidak berpuasa.

(Baca juga : Jangan Tinggalkan Amalan Shalawat Umum dan Shalawat Khusus )

Terkait dengan perempuan dalam kondisi hamil, misalnya, maka Islam juga mengatur tentang ruhsoh (keringanan). Sejatinya, puasa bisa saja dilakukan bagi ibu hamil, namun harus memperhatikan waktu yang tepat . Sejatinya, Kolumnis kesehatan dr. Yusra Firdaus mengatakan, ibu hamil boleh saja berpuasa saat trimester kedua saat sudah mulai nyaman dengan kondisi kehamilannya. Pada trimester pertama dan ketiga, merupakan masa yang rentan bagi ibu hamil dan disarankan untuk tidak berpuasa.

Dalam Islam, puasa bagi muslimah hamil sebenarnya tidak lagi menjadi kewajiban mutlak . Islam memberikan keringanan agar muslimah hamil tersebut tetap dalam kondisi yang sehat. Karena dikhawatirkan akan mempengaruhi kandungannya.

(Baca juga : Sehari Tanpa Bershalawat, Muslimin Pasti Merugi )

Artinya, perempuan hamil termasuk orang yang dibebani tugas berpuasa sebagaimana yang lainnya. Akan tetapi, jika dia khawatir akan berbahaya bagi dirinya atau janinnya, dibolehkan baginya berbuka.

Ibnu Abbas radhiallahu anhum berkata dalam firman Allah Ta'ala :

وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين

"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi Makan seorang miskin." (QS. Al-Baqarah: 184)

(Baca juga : Saat Berolahraga pun, Aurat Perempuan Harus Tertutup )

Dalam kitab Irwa'ul Ghalil, disebutkan bahwa dahulu diberikan keringanan terhadap orang tua, walaupun mereka mampu berpuasa. Mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya, mereka memberi makan satu orang miskin untuk setiap satu hari yang tidak berpuasa. Begitu pula terhadap wanita menyusui dan wanita hamil, jika keduanya takut membahayakan anak-anak mereka, maka mereka boleh berbuka dan sebagai gantinya memberi makan (orang miskin)." Hal itu juga sesuai dengan sabda Nabi Muhammad dalam riwayat Abu Daud.

Syekh Ibn Baz rahimahullah berkata mengatakan bahwa perempuan hamil dan menyusui, hukumnya seperti orang sakit. Jika berat bagi mereka berpuasa, maka dibolehkan bagi mereka berbuka. Dan mereka harus mengqadha (menggantinya) ketika dirinya sudah mampu berpuasa, seperti orang sakit. Sebagian ulama berpendapat, cukup bagi keduanya memberi makan (satu orang miskin untuk setiap satu hari tidak berpuasa). Ini merupakan pendapat lemah yang tidak dikuatkan. Yang benar adalah dia harus mengqadha, seperti musafir atau orang sakit.

(Baca juga : Tanpa Izin Orang Tua, Pembelajaran Tatap Muka Tidak akan Digelar )

Berdasarkan firman Allah Ta'ala :

فمن كان منكم مريضا أو على سفر فعدة من أيام أخر (سورة البقرة: 184)

"Maka Barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), Maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al-Baqarah: 184)

Hal tersebut juga ditunjukkan oleh hadits Anas bin Malik Al-Ka'by, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

عن أنس بن مالك رضى الله عنه قال، أن رسول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ :

إِنَّ اللهَ وَضَعَ شَطْرَ الصَّلاَةِ -أَوْ نِصْفَ الصّلاَةِ- وَ الصَّومَ عَنِ الْمُسَافِرِ وَعَنِ الْمُرْضِعِ وَ الْحُبْلَى (رواه الخمسة)

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam berkata :
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i, dan Al-Imam Ahmad].

(Baca juga : Kuasa Hukum: Pasal yang Dikenakan terhadap Habib Rizieq Tidak Relevan )

Pelajaran yang terdapat di dalam hadis itu adalah perempuan hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah. Terkait ruhsoh ini ada tiga pendapat :

1. Pendapat pertama, perempuan hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir. Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin, dan Al-Lajnah Ad-Da`imah.

2- Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak puasa) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

(Baca juga : Erick Thohir: Jangan Terjebak dengan Isu Asal Vaksin )

Di antara dalilnya adalah atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar (tidak puasa) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. (HR Abu Dawud).

3- Pendapat ketiga adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak puasa pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

(Baca juga : Habib Rizieq Ditahan, Fadli Zon: Kini Terang Benderang Siapa yang Zalim )

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam kitab Al-Muntaqa.

Dari tiga pendapat di atas, beberapa ulama di Indonesia lebih meyakini pendapat kedua, yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya, sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran. Karena pendapat ini adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan.

Wallahu 'Alam.
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Inilah Orang-orang yang...
Inilah Orang-orang yang Mendapat Rukhsah Tidak Puasa di Bulan Ramadan
Hukum Puasa Ibu Hamil...
Hukum Puasa Ibu Hamil Menurut 4 Mazhab
Rukun dan Syarat Wajib...
Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui Umat Muslim
Sahur, Amalan Pembeda...
Sahur, Amalan Pembeda Ibadah Puasa dalam Islam dan Non-Muslim
Perintah Puasa Ramadan...
Perintah Puasa Ramadan Melalui 3 Tahapan, Begini Penjelasannya
Bolehkah Seorang Atlet...
Bolehkah Seorang Atlet Profesional Tidak Berpuasa Ketika Menjalani Pertandingan Resmi?
Rekomendasi
Temuan Ini! Bikin Joe...
Temuan Ini! Bikin Joe Biden Yakin Banget Jakarta Tenggelam 10 Tahun Lagi
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra:...
Pilar Gantung Kuil Veerabhadra: Keajaiban Karya Arsitektur atau Mitos?
Benua Australia Bergerak...
Benua Australia Bergerak Cepat, NOAA: Berpotensi Menabrak Indonesia
Artikel Terkini
Siap-siap Memasuki Muharram,...
Siap-siap Memasuki Muharram, Ini 4 Keutamaan Bulan Haram Tersebut!
Perlukah Melakukan Resolusi...
Perlukah Melakukan Resolusi Hidup di Tahun Baru Islam?
Doa Akhir dan Awal Tahun...
Doa Akhir dan Awal Tahun Baru Islam yang Penting Diketahui!
Bolehkah Puasa pada...
Bolehkah Puasa pada 1 Muharram? Ini Penjelasan Ulama dan Dalilnya
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran...
Khotbah Jumat : 5 Pelajaran dalam Pergantian Tahun Baru Hijriyah
Mengapa Muharram Menjadi...
Mengapa Muharram Menjadi Bulan Pertama Tahun Hijriah? Ini Sejarah dan Keistimewaannya
Infografis
Puasa Ramadhan Bagi...
Puasa Ramadhan Bagi Wanita Hamil, Bagaimana Hukumnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved