Istri dan Pekerjaan 'Domestik' Rumah Tangga Menurut Syariat

Selasa, 15 Desember 2020 - 09:17 WIB
loading...
A A A
Sebaliknya, jika pekerjaan di dalam rumah ringan dan mampu dikerjakan istri, maka tidak ada kewajiban bagi suami untuk mendatangkan pembantu. Bahkan, sang istri wajib untuk melaksanakan hal itu. Hal ini berdasarkan apa yang diputuskan oleh Nabi SAW. untuk Fatimah, putrinya.

Wallahu A'lam
(wid)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3541 seconds (0.1#10.140)