Rukun Nikah dan Syarat-syaratnya Menurut 4 Mazhab

Minggu, 20 Desember 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
مْرَأَةٍ نَكَحَتْ بِغَيْرِ اِذْنِ وَلِيِّهَا فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ، فَنِكَاحُهَا بَاطِلٌ

"Perempuan mana saja yang menikah tanpa izin walinya, maka nikahnya batal, nikahnya batal, nikahnya batal." (HR Ahmad, Abu Daud)

4. Ada Saksi
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

لاَ نِكَاحَ إِلاَّ بِوَلِيٍّ وَشَاهِدَيْنِ

"Tidak sah pernikahan kecuali dengan kehadiran wali dan dua orang saksi." (HR at-Thabrani. Hadis ini juga terdapat dalam kitab Shahih Al-Jami No 7558)

(Baca Juga: 13 Adab Pernikahan Menurut Hadits Nabi)

Wallahu A'lam
(rhs)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2226 seconds (0.1#10.140)