Sifat Shalat Nabi yang Rajih, Menurut Tarjih Siapa? (1)
Selasa, 22 Desember 2020 - 22:21 WIB
loading...
A
A
A
Pendapat yang rajih menurut Madzhab Hanafiyyah dan Hanbaliyyah, termasuk Imam Ahmad (wafat 241 H) yang ahli hadits dan punya kitab Musnad itu, meletakkan tangannya di bawah pusar. (Alauddin Abu Bakar al-Kasani al-Hanafi wafat 587 H, Bada’i as-Shana’i, h. 1/ 201, Ibnu Quddamah al-Maqdisi wafat 620 H, al-Mughni, h. 1/ 515).
Bahkan kalau menurut Ibnu Muflih (wafat 763 H), meletakkan tangan di atas dada malah makruh. Padahal hadis yang menunjukkan bahwa tangan di atas dada itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad (wafat 241 H) juga.
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (wafat 763 H) menyebutkan:
ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد
Makruh meletakkan kedua tangan di atas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali wafat 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)
Nah, kalau yang rajih menurut Mazhab Syafi'i dan satu riwayat dari Imam Malik (wafat 179 H) di antara dada dan pusar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu', h. 3/ 310, Muhammad bin Yusuf al-Gharnathi al-Maliki w. 897 H, at-Taj wa al-Iklil, h. 2/ 240).
Kalau yang bilang lebih rajih di atas dada itu menurut Al-Albani dan Utsaimin. (Al-Albani wafat 1420 H, Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 70). Ketika ulama mazhab memilih suatu pendapat, artinya pendapat itu rajih menurut ulama mazhab tadi.
[Baca Juga: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadis (Bagian 1)]
(Bersambung)!
Sumber:
Rumah Fiqih Indonesia
Bahkan kalau menurut Ibnu Muflih (wafat 763 H), meletakkan tangan di atas dada malah makruh. Padahal hadis yang menunjukkan bahwa tangan di atas dada itu diriwayatkan oleh Imam Ahmad (wafat 241 H) juga.
Imam Ibnu Muflih al-Hanbali (wafat 763 H) menyebutkan:
ويكره وضعهما على صدره نص عليه مع أنه رواه أحمد
Makruh meletakkan kedua tangan di atas dada, ini adalah nash dari Imam Ahmad padahal beliau meriwayatkan hadits itu. (Muhammad bin Muflih al-Hanbali wafat 763 H, al-Furu’, h. 2/ 169)
Nah, kalau yang rajih menurut Mazhab Syafi'i dan satu riwayat dari Imam Malik (wafat 179 H) di antara dada dan pusar. (Yahya bin Syaraf an-Nawawi w. 676 H, al-Majmu', h. 3/ 310, Muhammad bin Yusuf al-Gharnathi al-Maliki w. 897 H, at-Taj wa al-Iklil, h. 2/ 240).
Kalau yang bilang lebih rajih di atas dada itu menurut Al-Albani dan Utsaimin. (Al-Albani wafat 1420 H, Irwa’ al-Ghalil, h. 2/ 70). Ketika ulama mazhab memilih suatu pendapat, artinya pendapat itu rajih menurut ulama mazhab tadi.
[Baca Juga: Sejarah Perjalanan Ilmu Hadis (Bagian 1)]
(Bersambung)!
Sumber:
Rumah Fiqih Indonesia
(rhs)
Lihat Juga :