Wudhu Membasuh Kepala, Semuanya atau Sebagian? Berikut Pendapat Imam Mazhab

Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:41 WIB
loading...
A A A
فَمَسَحَ بِرَأْسِهِ، فَأَقْبَلَ بِيَدَيْهِ وَأَدْبَرَ بِهِمَا

"Beliau mengusap kepalanya, lalu kedua tangannya mengusap bagian depan lalu bagian belakangnya." (HR. Bukhari dan Muslim).
Pernah juga dengan membasuh dari depan, kebelakang, lalu ke depan lagi.

Sebagaimana hadis ini:

بَدَأَ بِمُقَدَّمِ رَأْسِهِ, حَتَّى ذَهَبَ بِهِمَا إِلَى قَفَاهُ, ثُمَّ رَدَّهُمَا إِلَى اَلْمَكَانِ اَلَّذِي بَدَأَ مِنْهُ

"Beliau memulai usapan dengan kepala bagian depan sampai kedua tangannya ke bagian punggungnya, lalu mengembalikan lagi kedua tangannya ke tempat awal memulai." (HR. Bukhari dan Muslim).

(Baca juga: Duh Realiasisi Subsidi Turun Hanya Rp196,2 Triliun )

Riwayat ini menunjukkan bahwa yang diusap bukan bagian ubun-ubun saja, tetapi dari depan sampai ke belakangnya, atau dia bisa mengembalikan lagi ke depan. Inilah yang sering Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam lakukan dalam sebagian kondisi.

Syaikh Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah menjelaskan:
“Cara inilah yang sering dilakukan Beliau. Ini menunjukkan bahwa inilah sunnah Rasulullah, yakni mengusap bagian muka dan belakang dan bagian lain pada sebagian kondisi.” (Kitab Fikih Thaharah).

Pernah pula Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh dengan cara kepala bagian depan, lalu ke belakang, ke depan lagi, lalu langsung ke telinga, semua dalam satu gerakan tanpa mengambil air lagi ke tangan.

Dari Abdullah bin ‘Amr Radhiallahu ‘Anhuma, bercerita tentang cara wudhunya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam :

ثُمَّ مَسَحَ - صلى الله عليه وسلم - بِرَأْسِهِ, وَأَدْخَلَ إِصْبَعَيْهِ اَلسَّبَّاحَتَيْنِ فِي أُذُنَيْهِ, وَمَسَحَ بِإِبْهَامَيْهِ ظَاهِرَ أُذُنَيْهِ

Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam membasuh kepalanya dan memasukkan kedua jari telunjuknya pada kedua telinganya, dan mengusap bagian luar kedua telinganya dengan kedua ibu jarinya. (HR. Abu Daud no. 135).

2. Sebagian sudah cukup sampai di ubun-ubun

Dalam buku Nailul Authar dijelaskan juga bahwa Imam Asy Syaukani menceritakan, bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.

(Baca juga: Merasa Lapar saat Berolahraga, Hindari Makanan Berat dan Berkadar Gula )

Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan, sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq.

At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari. Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat, yakni ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani.

Contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:

وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ

"Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya." (HR. Muslim)
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2432 seconds (0.1#10.140)