Hukum Mengusap Kepala Ketika Wudhu Menurut 4 Mazhab

Senin, 13 Januari 2020 - 22:32 WIB
Hukum Mengusap Kepala Ketika Wudhu Menurut 4 Mazhab
Hukum Mengusap Kepala Ketika Wudhu Menurut 4 Mazhab
A A A
Bagaimana hukum mengusap kepala ketika berwudhu ? Berikut penjelasan Ustaz Muhammad Ajib , pengajar di Rumah Fiqih Indonesia (RFI) dalam bukunya berjudul "Masalah Khilafiyah 4 Mazhab Terpopuler". Berikut penjelasannya:

1. Mazhab Hanafi.
Mazhab Hanafi berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan seperempat dari bagian kepala saja. Yaitu dengan cara mengusap bagian ubun-ubun kepala misalnya.

Dalam masalah ini, Mazhab Hanafi menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi SAW Berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)

2. Mazhab Maliki.
Mazhab Maliki berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Dalam masalah ini, Madzhab Maliki menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)

3. Mazhab Syafi'i
Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu cukup dengan sebagian dari kepala saja, walaupun hanya beberapa rambut saja. Dalam masalah ini, Mazhab Syafi'i menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
أَنَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «تَوَضَّأَ فَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ، وَعَلَى الْعِمَامَةِ وَعَلَى الْخُفَّيْنِ. رواه مسلم.
Dari Mughiroh bin Syu'bah radhiyallahu 'anhu: Sesungguhnya Nabi SAW berwudhu kemudian mengusap ubun-ubunnya dan imamahnya serta khuf. (HR. Muslim)

4. Mazhab Hanbali.
Mazhab Hanbali berpendapat bahwa mengusap kepala ketika wudhu wajib diratakan ke seluruh kepala. Pendapat Mazhab Hanbali ini sama seperti pendapat Mazhab Maliki.

Dalam masalah ini, Mazhab Hanbali menggunakan dalil shahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Imam Muslim dengan sanad yang shahih:
وعن عبد الله بن يزيد بن عاصم - رضي الله عنه - في صفة الوضوء - قال: ومسح - صلى الله عليه وسلم - برأسه, فأقبل بيديه وأدبر. متفق عليه.
Dari Abdullah bin Yazid: Nabi SAW mengusap kepalanya mulai dari depan dengan kedua tangannya sampai ke belakang kepala. (Muttafaqun Alaih)

Wallahu A'lam Bisshowab
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2693 seconds (0.1#10.140)