Wudhu Membasuh Kepala, Semuanya atau Sebagian? Berikut Pendapat Imam Mazhab
Jum'at, 08 Januari 2021 - 18:41 WIB
loading...
A
A
A
2. Sebagian sudah cukup sampai di ubun-ubun
Dalam buku Nailul Authar dijelaskan juga bahwa Imam Asy Syaukani menceritakan, bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.
(Baca juga: Merasa Lapar saat Berolahraga, Hindari Makanan Berat dan Berkadar Gula )
Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan, sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq.
At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari. Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat, yakni ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani.
Contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:
وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
"Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya.
(Baca juga: Bantu UMKM, Tim KKN ITS Inovasikan Alat Pengering Kerupuk Otomatis )
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
هذا مما احتج به أصحابنا على أن مسح بعض الرأس يكفي ولا يشترط الجميع لأنه لو وجب الجميع لما اكتفى بالعمامة عن الباقي
Inilah di antara hujjah di kalangan Syafi’iyah bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka tidaklah cukup mengusap sorban untuk mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Maka, menurut Farid Nu'man Hasan, jika membasuh kepala hanya bagian tertentu dari kepala, maka itu sudah sah menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, berdasarkan hadits Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh bagian ubun-ubunnya saja, tidak semua sisi kepala.
Wallahu a'lam
Dalam buku Nailul Authar dijelaskan juga bahwa Imam Asy Syaukani menceritakan, bahwa Imam Asy Syafi’i mengatakan sudah sah walau sebagian saja, dan tidak ada batasan secara khusus, bebas saja yang penting kepalanya diusap.
(Baca juga: Merasa Lapar saat Berolahraga, Hindari Makanan Berat dan Berkadar Gula )
Ibnu Sayyidin Naas mengatakan: ini juga pendapat Imam Ath Thabari. Imam Abu Hanifah mengatakan wajib seperempat bagiannya. Sementara Al Auza’i, Ats Tsauri, dan Al Laits, mengatakan, sudah sah sebagian saja ditambah dengan bagian depannya. Ini juga pendapat Ahmad, Naashir, Al Baaqir, dan Ash Shaadiq.
At Tsauri dan Asy Syafi’i mengatakan sudah sah mengusap kepala walau dengan satu jari. Sementara kalangan Zhahiriyah terjadi perbedaan pendapat, yakni ada yang mewajibkan seluruh bagiannya, ada pula yang mengatakan sudah sah sebagiannya. Selesai dari Imam Asy Syaukani.
Contoh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, di antaranya:
وَمَسَحَ بِنَاصِيَتِهِ وَعَلَى الْعِمَامَةِ
"Beliau mengusap ubun-ubunnya dan sorban yang dipakainya." (HR. Muslim)
Ini menunjukkan bahwa yang diusap oleh Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam adalah bagian ubun-ubunnya (jambul), bukan semuanya.
(Baca juga: Bantu UMKM, Tim KKN ITS Inovasikan Alat Pengering Kerupuk Otomatis )
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
هذا مما احتج به أصحابنا على أن مسح بعض الرأس يكفي ولا يشترط الجميع لأنه لو وجب الجميع لما اكتفى بالعمامة عن الباقي
Inilah di antara hujjah di kalangan Syafi’iyah bahwa mengusap sebagian kepala sudah mencukupi, tidak disyaratkan mesti semua bagiannya. Sebab, jika wajib semuanya, maka tidaklah cukup mengusap sorban untuk mewakili sisanya. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim).
Maka, menurut Farid Nu'man Hasan, jika membasuh kepala hanya bagian tertentu dari kepala, maka itu sudah sah menurut Syafi’iyah dan Hanafiyah, berdasarkan hadits Shahih Muslim, bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam membasuh bagian ubun-ubunnya saja, tidak semua sisi kepala.
Wallahu a'lam
(wid)
Lihat Juga :