Salah Satu Musuh Allah Ta’ala Adalah Mereka yang Ingkar Janji

Selasa, 19 Januari 2021 - 15:58 WIB
loading...
Salah Satu Musuh Allah Ta’ala  Adalah Mereka yang Ingkar Janji
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
Jangan mudah berjanji, karena janji adalah utang yang harus dibayar. Islam memandang bahwa kewajiban menunaikan janji adalah perkara yang mutlak.

Allah Ta’ala berfirman:

وَأَوْفُوا بِعَهْدِ اللَّهِ إِذَا عَاهَدْتُمْ وَلَا تَنْقُضُوا الْأَيْمَانَ بَعْدَ تَوْكِيدِهَا وَقَدْ جَعَلْتُمُ اللَّهَ عَلَيْكُمْ كَفِيلًا ۚ إِنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا تَفْعَلُونَ

Yang artinya : “Dan tepatilah janji dengan Allah apabila kamu berjanji dan janganlah kamu melanggar sumpah setelah diikrarkan, sedang kamu telah menjadikan Allah sebagai saksimu (terhadap janji itu). Sesungguhnya Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.” (QS An-Nahl : 91.

Allâh Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَوْفُوا بِالْعُقُودِ

Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad (perjanjian-perjanjian) itu. [Al-Maidah/5: 1]

Para ulama tafsir menjelaskan tentang ayat ini, “Wahai orang-orang yang mempercayai Allâh dan Rasul-Nya, dan mengamalkan syari’atNya! Penuhilah perjanjian-perjanjian Allâh yang dikuatkan, yaitu beriman kepada syari’at-syari’at agama, dan tunduk terhadapnya. Dan penuhilah perjanjian-perjanjian yang menjadi hak sebagian kamu atas sebagian lainnya, yang berupa amanah, jual-beli, dan lainnya, selama tidak menyelisihi kitab Allâh dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu ‘alaihi wa salam.” [at-Tafsir Al-Muyassar, 1/106]

Allâh Subhanahu wa Ta’ala juga berfirman:

وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya. [Al-Isra’/17: 34]



Melanggar perjanjian atau ghadar adalah dosa besar . Imam adz-Dzahabi dalam kitabnya yang berjudul Kabair, memasukan ingkar janji sebagai dosa besar ke-45. Ibnu Hajar Al-Haitami juga menyebut ingkar janji sebagai dalam dosa besar.

Di sisi lain, dalam Al-Quran disebutkan bahwa memenuhi janji termasuk sifat orang-orang bertakwa sekaligus sebab utama dalam menggapai ketakwaan.

Allah Ta’ala berfirman,

(Bukan demikian), sebenarnya siapa yang menepati janji (yang dibuat)nya dan bertakwa, maka sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertakwa.’ (QS. Ali Imran: 76)

Menepati janji termasuk sebab mendatangkan keamanan di dunia dan menghindari pertumpahan darah, melindungi hak para hamba, baik yang muslim maupun kafir . Sebagaimana firman Allah Ta’ala

وَإِنِ اسْتَنْصَرُوكُمْ فِي الدِّينِ فَعَلَيْكُمُ النَّصْرُ إِلا عَلَى قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ (سورة الأنفال: 72)

“(Akan tetapi) jika mereka meminta pertolongan kepadamu dalam (urusan pembelaan) agama, maka kamu wajib memberikan pertolongan kecuali terhadap kaum yang telah ada perjanjian antara kamu dengan mereka. Dan Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan." (QS. Al-Anfal: 72)

Dapat menghapus kesalahan dan memasukkan ke surga. Sebagaimana yang kita dapatkan dalam Firman-Nya, "Dan penuhilah janjimu kepada-Ku, niscaya Aku penuhi janji-Ku kepadamu." (QS. Al-Baqarah: 40)

Ibnu Jarir berkomentar, "Janji (Allah) kepada mereka, kalau mereka melakukan hal itu, maka (Allah) akan memasukkan mereka ke surga."

Dalam surat Al-Maidah, Allah Subahanhu wa ta'ala menyebutkan bahwa Dia telah mengambil janji kuat kepada Bani Israil, kemudian disebutkan balasan janji kuat beserta balasannya.

Dalam Firman-Nya, "Sesungguhnya Aku akan menutupi dosa-dosamu. Dan sesungguhnya kamu akan Kumasukkan ke dalam surga yang mengalir air di dalamnya sungai-sungai." (QS. Al-Maidah: 12)

Dan atsar lainnya yang dengan jelas (menyebutkan hal itu) bagi setiap orang yang mentadaburi Kitabullah dan merenungi sunnah Rasulullah, baik dalam perkataan maupun amalnya.



Tanda Munafik
Pengkhianatan adalah lawan kata dari amanah dan memenuhi (janji). Kalau amanah dan memenuhi janji termasuk karakter keimanan dan ketakwaan, maka khianat dan melanggar (janji) termasuk karakter kenifakan dan kedurhakaan.

Salah satu ciri orang munafik adalah bila berjanji ingkar. Munafik adalah orang yang menampakkan keislaman, namun menyembunyikan kekafiran dalam hatinya. Melakukan salat secara lahiriyah atau mengeluarkan zakat dan lainnya, tetapi dia tidak meyakini kebenaran agama Islam.

Orang munafik memiliki tanda-tanda, di antaranya dijelaskan oleh Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam di dalam hadis berikut ini:

عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عَمْرٍو أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: ” أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا، وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنَ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا: إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ، وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ، وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ، وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ “

Dari Abdullah bin Amr Radhiyallahu anhuma, bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam bersabda, “Ada empat (sifat) yang barangsiapa ada padanya empat sifat itu, maka dia benar-benar orang munafik. Barangsiapa ada padanya satu sifat dari empat sifat itu, maka padanya terdapat sifat kemunafikan, sampai dia meninggalkannya. Jika diberi amanah berkhianat; Jika berbicara berdusta; Jika mengadakan perjanjian, tidak memenuhi; Dan jika berbantahan, melampaui batas.” [HR. Al-Bukhâri, no. 34, 3178 dan Muslim, no. 58]

Dalam surat An Nisa ayat 145, Allah berfirman,

Sungguh, orang-orang munafik itu (ditempatkan) pada tingkatan yang paling bawah dari neraka. Dan kamu tidak akan mendapat seorang penolong pun bagi mereka”.

Penulis kitab Dalîlul Fâlihin, Syaikh Muhammad Ali ash-Shidiqi asy-Syafi’i berkata, “Yaitu jika dia mengadakan perjanjian dengan orang lain tentang suatu perkara, dia tidak memenuhi perjanjian, dan melakukan kebalikan apa yang telah dia janjikan.” [Dalîlul Fâlihin, 5/160-161] 2.

Mendapatkan Laknat
Bahaya lain dari perbuatan ghadar atau melanggar perjanjian adalah mendapatkan laknat dari Allâh Azza wa Jalla, malaikat, dan seluruh manusia.

Ali bin Abi Thalib meriwayatkan dari Rasûlullâh :

فَمَنْ أَخْفَرَ مُسْلِمًا فَعَلَيْهِ لَعْنَةُ اللَّهِ وَالمَلاَئِكَةِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ، لاَ يُقْبَلُ مِنْهُ صَرْفٌ، وَلاَ عَدْلٌ

Barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang muslim, maka dia mendapat laknat Allâh, malaikat, dan seluruh manusia. Tidak diterima darinya taubat dan tebusan. [HR. Al-Bukhâri, no. 1870, 3178, 6755, 7300; dan Muslim, 1370]

Imam Nawawi berkata, “Maknanya, barangsiapa membatalkan perjanjian keamanan seorang Muslim, yaitu dia mengganggu orang kafir yang dijamin keamanannya oleh seorang Muslim.”[Syarah Nawawi, 9/144]

Ditancapkan Bendera
Dari Abdullah bin Dinar, bahwa dia mendengar Abdullah bin Umar berkata: Rasûlullâh n bersabda:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ دِينَارٍ، أَنَّهُ سَمِعَ عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ، يَقُولُ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ” إِنَّ الْغَادِرَ يَنْصِبُ اللهُ لَهُ لِوَاءً يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَيُقَالُ: أَلَا هَذِهِ غَدْرَةُ فُلَانٍ “

Sesungguhnya Allâh akan menancapkan bendera bagi orang yang melanggar perjanjian pada hari kiamat. Lalu dikatakan: ‘Ketahuilah ini adalah pengkhianatan Si Fulan.” [HR. Al-Bukhâri, no. 6178, dan Muslim, no. 1735; dan ini lafazh imam Muslim]

Maknanya, setiap orang yang melanggar perjanjian memiliki bendera, yakni tanda, yang menjadikannya terkenal (keburukannya) di hadapan semua manusia. Karena tempat bendera adalah pengenalan tempat pemimpin, sebagai tanda baginya.

Bangsa Arab dahulu biasa menancapkan bendera di pasar-pasar yang ramai karena pelanggaran janji seorang yang melanggar janji untuk menjadikannya terkenal (keburukannya).

Musuh Allâh

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: ” قَالَ اللَّهُ: ثَلاَثَةٌ أَنَا خَصْمُهُمْ يَوْمَ القِيَامَةِ: رَجُلٌ أَعْطَى بِي ثُمَّ غَدَرَ، وَرَجُلٌ بَاعَ حُرًّا فَأَكَلَ ثَمَنَهُ، وَرَجُلٌ اسْتَأْجَرَ أَجِيرًا فَاسْتَوْفَى مِنْهُ وَلَمْ يُعْطِ أَجْرَهُ “

Dari Abu Hurairah, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salam , beliau bersabda: Allâh berfirman, “Ada tiga orang, Aku akan menjadi musuh mereka pada hari kiamat. Orang yang memberi janji dengan menyebut-Ku, namun dia melanggar janjinya. Orang yang menjual orang merdeka lalu memakan hasil penjualannya. Dan orang yang mempekerjakan seorang buruh/pegawai, setelah pekerja/pegawai tersebut menyelesaikan pekerjaannya, orang tersebut tidak memberi upahnya.” [HR. Al-Bukhâri, no. 2227, 2270]

Dengan penjelasan ini kita mengetahui bagaimana bahaya melanggar perjanjian atau mengkhianati janji, maka seharusnya kita menjaga perjanjian dan janji kita.
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1941 seconds (0.1#10.140)