Berikut Lima Syarat Dibolehkannya Salat di Atas Kendaraan
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Para ulama menyebutkan bahwa paling tidak ada enam hal yang membolehkan tayammum, di antaranya tidak adanya air, sakit, suhu yang sangat dingin, air yang tidak terjangkau, jumlah air yang tidak cukup, dan habisnya waktu salat.
Apabila salah satu dari enam keadaan itu terjadi, maka barulah dibolehkan tayammum. Namun untuk mengerjakan tayammum, kita butuh tanah, sebagaimana Allah SWT sebutkan:
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci. (QS An-Nisa : 43)
Para ulama mengatakan bahwa apa pun yang menjadi permukaan tanah, baik itu tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci.
Sedangkan debu-debu yang tidak terlihat menempel di benda-benda di sekeliling kita, tidak dibenarkan untuk dijadikan media untuk bertayammum.
Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayammum, maka dia harus membawa tanah sendiri.
Baca juga: Tata Cara Salat Hajat Lengkap dengan Niat dan Zikirnya
2. Menghadap kiblat
Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunnah adalah bahwa rukun syarat sah salat wajib adalah menghadap ke kiblat.
Sedangkan untuk ketentuan salat sunnah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW salat di atas kendaraannya, menghadap ke mana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila salat yang fardhu, beliau turun dan salat menghadap kiblat. (HR Bukhari)
Baca juga: Salat, Satu-satunya Ibadah yang Langsung Diperintah Allah kepada Nabi Muhammad
3. Berdiri
Dalam salat wajib, berdiri adalah rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan yang darurat, seperti sedang sakit.
Dari 'Imran bin Hushain radhiyallahuanhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi SAW tentang salat seseorang sambil duduk, beliau bersabda, "Salatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)
Sedangkan salat sunnah, boleh dikerjakan sambil duduk dan tidak diwajibkan berdiri, meski pun tidak sedang sakit.
Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang salat (sunnah)-nya Rasulullah SAW. Maka Aisyah radhiallahuanha menjawab:
Apabila salah satu dari enam keadaan itu terjadi, maka barulah dibolehkan tayammum. Namun untuk mengerjakan tayammum, kita butuh tanah, sebagaimana Allah SWT sebutkan:
Maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci. (QS An-Nisa : 43)
Para ulama mengatakan bahwa apa pun yang menjadi permukaan tanah, baik itu tanah merah, tanah liat, padang pasir, bebatuan, aspal, semen, dan segalanya termasuk dalam kategori tanah yang suci.
Sedangkan debu-debu yang tidak terlihat menempel di benda-benda di sekeliling kita, tidak dibenarkan untuk dijadikan media untuk bertayammum.
Jadi kalau pun di atas kendaraan seseorang ingin bertayammum, maka dia harus membawa tanah sendiri.
Baca juga: Tata Cara Salat Hajat Lengkap dengan Niat dan Zikirnya
2. Menghadap kiblat
Di antara perbedaan antara salat wajib dan salat sunnah adalah bahwa rukun syarat sah salat wajib adalah menghadap ke kiblat.
Sedangkan untuk ketentuan salat sunnah, Allah SWT memberi keringanan sehingga boleh dikerjakan meski kita sedang berada di atas punggung unta dan tidak menghadap kiblat.
Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW salat di atas kendaraannya, menghadap ke mana pun kendaraannya itu menghadap. Namun bila salat yang fardhu, beliau turun dan salat menghadap kiblat. (HR Bukhari)
Baca juga: Salat, Satu-satunya Ibadah yang Langsung Diperintah Allah kepada Nabi Muhammad
3. Berdiri
Dalam salat wajib, berdiri adalah rukun salat yang tidak boleh ditinggalkan secara mutlak, kecuali dalam keadaan yang darurat, seperti sedang sakit.
Dari 'Imran bin Hushain radhiyallahuanhu bahwa beliau bertanya kepada Nabi SAW tentang salat seseorang sambil duduk, beliau bersabda, "Salatlah dengan berdiri, bila tidak sanggup maka sambil duduk dan bila tidak sanggup sambil berbaring".(HR. Bukhari)
Sedangkan salat sunnah, boleh dikerjakan sambil duduk dan tidak diwajibkan berdiri, meski pun tidak sedang sakit.
Dari Abdullah bin Syaqiq Al Uqaili dia berkata: Aku pernah bertanya kepada Aisyah tentang salat (sunnah)-nya Rasulullah SAW. Maka Aisyah radhiallahuanha menjawab:
Lihat Juga :