Berikut Lima Syarat Dibolehkannya Salat di Atas Kendaraan
Kamis, 21 Januari 2021 - 13:54 WIB
loading...
Pramugari salat di pesawat. Ilustrasi/Foto/ist/facebook
A
A
A
Selain salat di atas punggung unta , ada juga dalil yang berupa perintah Rasulullah SAW kepada para sahabat untuk salat di atas kapal laut. Sebuah hadis menceritakan bagaimana Rasulullah SAW memerintahkan kepada Ja’far bin Abi Thalib untuk melakukan salat di atas perahu atau kapal laut, ketika menuju ke negeri Habasyah.
Baca juga: Sejumlah Hadis yang Menjadi Dasar Wajibnya Sujud Sahwi
Bahwa Nabi SAW ketika mengutus Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahuanhu ke Habasyah, memerintahkan untuk salat di atas kapal laut dengan berdiri, kecuali bila takut tenggelam. (HR Al-Haitsami dan Al-Bazzar)
Selain itu juga ada hadis lainnya yang menceritakan salat di atas kapal laut.
Dari Abdullah bin Atabah berkata,"Aku menemani Jabir bin Abdullah, Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah naik kapal laut. Mereka salat berjamah dengan berdiri, salah seorang menjadi imam buat yang lainnya. (HR. Said bin Manshur)
Baca juga: Berikut Hadis yang Jadi Dasar Salat di Atas Kendaraan
Umumnya para ulama membolehkan salat sunnah di atas kendaraan, namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan salat wajib. Kalau pun terpaksa melakukan salat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Buku " Shalat di Kendaraan " karya Ustaz Ahmad Sarwat menyebut sedangkan dalam salat wajib, Rasulullah SAW tidak mengerjakannya di atas kendaraan. Bahkan dua hadis Jabir menyebutkan dengan tegas bahwa beliau SAW turun dari kendaraan dan salat di atas tanah menghadap ke kiblat.
Kalau pun beliau SAW salat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur.
Selain itu ada hadis Nabi SAW yang lain di mana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menumpang kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk shalat wajib sambil berdiri.
Baca juga: Ini 10 Penyebab Salat Seseorang Tidak Diterima di Sisi Allah
Sehingga para ulama mengatakan bahwa salat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya, antara lain:
1. Berthaharah dengan benar
Syarat sah salat, baik salat wajib maupun salat sunnah adalah suci dari hadas. Tidak sah sebuah salat dilakukan apabila seseorang tidak dalam keadaan suci dari hadas.
Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan salat, dia wajib berwudhu' sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu' selama masih ada air.
Apabila air sudah sama sekali tidak ada, padahal sudah diusahakan, maka di akhir waktu salat, boleh dilakukan tayammum. Namun yang perlu diperhatikan, apabila di atas kendaraan masih ada air, baik air minum atau pun kendaraan itu memiliki toilet, maka tayammum belum diperkenankan.
Baca juga: Sejumlah Hadis yang Menjadi Dasar Wajibnya Sujud Sahwi
Bahwa Nabi SAW ketika mengutus Ja'far bin Abi Thalib radhiyallahuanhu ke Habasyah, memerintahkan untuk salat di atas kapal laut dengan berdiri, kecuali bila takut tenggelam. (HR Al-Haitsami dan Al-Bazzar)
Selain itu juga ada hadis lainnya yang menceritakan salat di atas kapal laut.
Dari Abdullah bin Atabah berkata,"Aku menemani Jabir bin Abdullah, Abu Said Al-Khudri dan Abu Hurairah naik kapal laut. Mereka salat berjamah dengan berdiri, salah seorang menjadi imam buat yang lainnya. (HR. Said bin Manshur)
Baca juga: Berikut Hadis yang Jadi Dasar Salat di Atas Kendaraan
Umumnya para ulama membolehkan salat sunnah di atas kendaraan, namun mereka mengharuskan untuk turun dari kendaraan bila yang dikerjakan salat wajib. Kalau pun terpaksa melakukan salat wajib di atas kendaraan, maka ada syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi.
Buku " Shalat di Kendaraan " karya Ustaz Ahmad Sarwat menyebut sedangkan dalam salat wajib, Rasulullah SAW tidak mengerjakannya di atas kendaraan. Bahkan dua hadis Jabir menyebutkan dengan tegas bahwa beliau SAW turun dari kendaraan dan salat di atas tanah menghadap ke kiblat.
Kalau pun beliau SAW salat fardhu di atas punggung unta, hal itu karena memang untuk turun ke atas tanah tidak dimungkinkan, lantaran saat itu turun hujan yang membuat tanah menjadi becek atau berlumpur.
Selain itu ada hadis Nabi SAW yang lain di mana beliau memerintahkan Ja'far bin Abu Thalib yang menumpang kapal laut ketika berhijrah ke Habasyah untuk shalat wajib sambil berdiri.
Baca juga: Ini 10 Penyebab Salat Seseorang Tidak Diterima di Sisi Allah
Sehingga para ulama mengatakan bahwa salat wajib tidak boleh dikerjakan di atas kendaraan, kecuali dengan terpenuhinya syarat dan ketentuannya, antara lain:
1. Berthaharah dengan benar
Syarat sah salat, baik salat wajib maupun salat sunnah adalah suci dari hadas. Tidak sah sebuah salat dilakukan apabila seseorang tidak dalam keadaan suci dari hadas.
Maka seseorang yang sedang berada di atas kendaraan, apabila hendak melakukan salat, dia wajib berwudhu' sebelumnya. Karena hadas kecil diangkat dengan cara berwudhu' selama masih ada air.
Apabila air sudah sama sekali tidak ada, padahal sudah diusahakan, maka di akhir waktu salat, boleh dilakukan tayammum. Namun yang perlu diperhatikan, apabila di atas kendaraan masih ada air, baik air minum atau pun kendaraan itu memiliki toilet, maka tayammum belum diperkenankan.
Lihat Juga :