Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 30 Januari 2021 - 05:00 WIB
loading...
Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
Menangis adalah hal yang manusiawi. Saat bahagia atau terharu pun biasanya ada juga orang yang menangis. Apalagi ketika mengingat dosa, kebanyakan orang yang bertakwa mungkin bisa saja menangis. Foto ilustrasi/ist
A A A
Saat kecil dulu, kita mungkin sering mendengar ungkapan , “Jangan menangis, nanti puasanya batal.” Ungkapan ini, sepertinya sangat membekas di hati bahkan mungkin terbawa-bawa hingga kita dewasa. Sehingga, bukan hal yang mustahil jika ketika tiba saat berpuasa, banyak orang yang masih belum yakin akan hukum menangis saat puasa . Bolehkah, atau justru membatalkan puasanya?



Menangis sebenarnya adalah sebuah kegiatan yang manusiawi . Semua orang pasti pernah menangis. Tidak ada orang yang bisa bebas dari sebuah tangisan. Menangis adalah hal yang sangat wajar. Saat kecil, kita sering menangis. Saat dewasa, ada kalanya manusia juga bisa bersedih terlalu berlebihan dan lahirlah sebuah tangisan. Saat bahagia atau terharu pun biasanya ada juga orang yang menangis.

Apalagi ketika mengingat dosa, kebanyakan orang yang bertakwa mungkin bisa saja menangis. Bahkan pada saat demikian, seseorang seringkali tidak peduli bahwa dirinya sedang melaksanakan ibadah puasa. Lantas sebenarnya apakah menangis dapat membatalkan puasa?



Tentang puasa dan hal-hal yang membatalkan puasa, hendaknya kita merujuk kepada pendapat Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam. Beliau bersabda bahwa pada dasarnya hanya tiga perkara yang bisa membatalkan puasa, di antaranya: makan disengaja, minum disengaja dan berhubungan suami istri disengaja saat siang hari.

Ketiga hal tersebut jelas membatalkan puasa dan sebaiknya kita hindari. Jika kita melakukan ketiga hal di atas sudah menjadi barang tentu jika puasa kita batal. Namun penjelasan tersebut dirincikan lagi oleh Rasulullah SAW mengenai hal-hal yang bisa menyebabkan puasa yang kita jalani batal, seperti hal-hal berikut yakni : murtad, atau keluar dari agama Islam, wanita haid, nifas atau melahirkan bagi wanita. Pingsan, gila, atau hilang akal/ingatan. Mabuk karena minuman keras yang disengaja.
Matau muntah disengaja.



Dari beberapa poin tersebut, menangis tidak menjadi perkara yang membatalkan puasa. Pada zaman Rasulullah, para sahabat juga pernah menangis. Seperti yang dijelaskan dalam hadis berikut ini mengenai Abu Bakar As Shidiq. Sebagaimana yang dijelaskan dalam hadis Aisyah radhiyallahu ‘anha ketika Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata;

“Mereka melalui Abu Bakar yang sedang shalat bersama dengan yang lainnya.” Aisyah menuturkan, Saya pun berkata kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Bakar adalah seorang laki laki yang lembut hatinya, apabila telah membaca Al Quran beliau tidak mampu menahan cucuran air mata dari keduanya.” (HR Muslim)

Dari hadis tersebut dapat diketahui bahwa Abu Bakar As Shidiq juga sering menangis ketika salat atau membaca Al Qur’an. Dan tentu saja bukan hal yang mustahil bila beliau pernah menangis ketika sedang berpuasa. Jika memang menangis adalah salah satu perkara yang membatalkan puasa, pasti lah Rasulullah SAW sudah menyebutkan perkara tersebut dalam beberapa hadis tentang puasa. Namun kenyataannya tidak ada satu hadis pun yang menjelaskan perihal menangis yang membatalkan puasa ini.



Ustadz M Ali Zainal Abdidin, pengajar di Pondok Pesantren Annuriyah Kaliwining Rambipuji Jember seperti dilansir di laman NU online menambahkan, mengapa menangis tak membatalkan puasa? Salah satu alasan mendasarnya adalah karena mata bukanlah termasuk bagian dari jauf, serta dalam mata tidak ada saluran yang mengarahkan benda menuju tengorokan, sehingga tidak tergambarkan ketika seseorang menangis terdapat sesuatu yang masuk dalam mata menuju arah tenggorokan.

Hal ini seperti ditegaskan dalam kitab Rawdah at-Thalibin:

فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق

“Cabang permasalahan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bagian dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)



Hukumnya menjadi berbeda ketika air mata dari tangisan seseorang masuk ke dalam mulut dan bercampur dengan air liur lalu ditelan ke dalam tenggorokan. Dalam keadaan demikian air mata tersebut dapat membatalkan puasa, meskipun hal ini sangat jarang sekali terjadi. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menangis tidak sampai membatalkan ibadah puasa, kecuali ketika air mata dari tangisan sampai masuk ke dalam mulut dan tertelan sampai melewati tenggorokan, atau ditelan secara sengaja.

Apakah Menangis Mengurangi Pahala Puasa?

Ketika sudah jelas hukumnya bahwa menangis ternyata tidak membatalkan puasa, pertanyaan selanjutnya yang muncul adalah apakah menangis mengurangi pahala puasa? Karena sering sekali kita mendengar sebuah hadis yang menyatakan bahwa banyak sekali manusia yang berpuasa dan tidak mendapatkan apa-apa selain lapar dan dahaga. Semua itu disebabkan orang tersebut melakukan amalan-amalan yang mengurangi pahala puasanya.
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3409 seconds (0.1#10.140)