6 Perkara yang Makruh Dalam Salat

Senin, 25 Januari 2021 - 21:10 WIB
loading...
6 Perkara yang Makruh Dalam Salat
Menoleh atau melirik tanpa keperluan adalah salah satu perkara makruh dalam salat. Foto ilustrasi/dok aspalaily blog
A A A
Salat adalah ibadah yang sangat mendasar bagi setiap muslim hingga syariat menempatkannya sebagai rukun Islam kedua setelah syahadat. Salat juga merupakan amalan yang pertama kali dihisab pada hari kiamat. Apabila salatnya baik, maka baiklah pulalah seluruh amalnya yang lain. Dan jika salatnya rusak maka rusak pula amalnya yang lain.

Setiap muslim wajib mengetahui fiqih tentang salat. Kita tidak hanya diwajibkan menghindari hal-hal yang membatalkan salat, perkara-perkara makruh juga harus dihindari agar salat kita tidak sia-sia. Makruh artinya perbuatan yang meskipun tidak haram tetapi meninggalkannya lebih baik daripada melakukannya.



Berikut 6 Hal yang Makruh dalam Salat:

1. Melirik atau Menoleh (Al-Iltafat).
Melirik tanpa keperluan tertentu dalam salat adalah perkara makruh yang harus kita jauhi ketika salat.

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا قَالَتْ : سَأَلْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الاِلْتِفَاتِ فِي الصَّلاَةِ ؟ فَقَال : هُوَ اخْتِلاَسٌ يَخْتَلِسُهُ الشَّيْطَانُ مِنْ صَلاَةِ الْعَبْدِ (رواه البخاري)

Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu 'anha: "Aku bertanya kepada Rasulullah صلى الله عليه وسلم tentang menoleh dalam salat." Beliau bersabda: "Itu adalah pencurian yang dilakukan setan dari salat seorang hamba." (HR Al-Bukhari)

2. Mengangkat Pandangan Baik ke Arah Langit atau Kemanapun.
Perbuatan ini merupakan salah satu dari perbuatan makruh dalam salat. Dalilnya:

عَنَّ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهم عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : مَا بَالُ أَقْوَامٍ يَرْفَعُونَ أَبْصَارَهُمْ إِلَى السَّمَاءِ فِي الصَلَاةِ لَيَنْتَهُنَّ عَنْ ذَلِكَ أَوْ لَتُخْطَفَنَّ أَبْصَارُهُمْ (رواه البخاري )

Dari Anas Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Apa yang membuat orang-orang itu mengangkat penglihatan mereka ke langit dalam shalat mereka? Hendaklah mereka berhenti dari hal itu atau (kalau tidak), niscaya akan tersambar penglihatan mereka." (HR Al-Bukhari)

3. Salat dengan Tangan di Pinggang.
Yaitu seseorang salat dengan bertolak pinggang. Berikut hadisnya:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنِ الْخَصْرِ فِي الصَلاَةِ (رواه الشيخان)

Dari Abi Hurairah ia berkata: Rasulullah صلى الله عليه وسلم melarang seseorang salat dengan meletakkan tangannya pada perutnya (bertolak pinggang). (HR Al-Bukhari Muslim)

4. Mengusap Rambut yang Terurai atau Melipat Lengan Baju yang Terulur Tanpa Sebab.
Ini juga merupakan perbuatan makruh dalam salat. Dalilnya:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ أنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَرَابٍ وَنَهَي أنْ يَكُفَّ شعرَهُ و ثوبَهُ (رواه الشيخان)

Dari Ibnu Abbas: "Aku diperintahkan untuk sujud di atas tujuh anggota badan dan tidak boleh menaikkan rambut (yang terulur) atau melipat baju." (HR Al-Bukhari Muslim)

5. Menahan Buang Air Kecil atau Besar atau Menahan Kentut.
Hal ini termasuk perkara makruh yang harus dihindari karena dapat mengganggu ketenangan hati dalam salat.

6. Salat di Depan Hidangan Makanan.
Ini juga termasuk perbuatan makruh dalam salat. Jika memungkinkan baginya untuk mendahulukan makan kemudian melaksanakan salat, itu lebih baik, namun jika tidak memungkinkan karena sempitnya waktu, maka hal itu termasuk uzur baginya.

عن عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ تَعَالَى عَنْهَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ صَلاَةَ بِحَضْرَةِ طَعَام وَ لاَ هُوَ يُدَافِعُهُ الأَخْبَثَانِ (رواه مسلم)

Dari Sayyidah Aisyah, Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Janganlah salat dekat dengan hidangan makanan dan janganlah salat sambil menahan keluarnya sesuatu dari dua jalan (buang air kecil dan besar). (HR Muslim)



Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)