Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya

Selasa, 16 Februari 2021 - 17:48 WIB
loading...
A A A
"Dan mengapa kamu tidak menafkahkan (sebagian hartamu) pada jalan Allah, padahal Allah-lah yang mempusakai (mempunyai) langit dan bumi?" (QS. Al-Hadid : 10).

2. Sedekah (صدقة)
Istilah sedekah punya kemiripan makna dengan istilah infak di atas. Tetapi lebih spesifik. Sedekah adalah membelanjakan harta atau mengeluarkan dana dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah, yaitu maksudnya adalah ibadah atau amal shalih.

Ar-Raghib al-Asfahani mendefiniskan bahwa sedekah adalah: "Harta yang dikeluarkan oleh seseorang dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah."

Jadi beda antara infak dan sedekah terletak pada niat dan tujuan, dimana sedekah itu sudah lebih jelas dan spesifik bahwa harta itu dikeluarkan dalam rangka ibadah atau mendekatkan diri kepada Allah.

Sedangkan infak, ada yang sifatnya ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan juga termasuk yang bukan ibadah, bahkan ada yang di jalan yang haram.

Jadi jelas sekali bahwa istilah sedekah tidak bisa dipakai untuk membayar pelacur, atau membeli minuman keras, atau menyogok pejabat. Sebab sedekah hanya untuk kepentingan mendekatkan diri kepada Allah alias ibadah saja.

Lebih jauh lagi, istilah sedekah yang intinya mengeluarkan harta di jalan Allah itu, ada yang hukumnya wajib dan ada yang hukumnya sunnah.

Ketika seorang memberikan hartanya kepada anak yatim, atau untuk membangun masjid, mengisi kotak amal yang lewat, atau untuk kepentingan pembangunan mushalla, pesantren, perpustakaan, atau memberi beasiswa, semua itu adalah sedekah yang hukumnya bukan wajib.

Termasuk sedekah yang hukumnya sunnah adalah ketika seseorang mewakafkan hartanya di jalan Allah, bisa disebut dengan sedekah juga.

Di dalam hadits Rasulullah, waqaf juga disebut dengan istilah sedekah.

تَصَدَّقْ بِأَصْلِهِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ وَلاَ يُورَثُ

"Bersedekahlah dengan pokoh harta itu (kebun kurma), tapi jangan dijual, jangan dihibahkan dan jangan diwariskan." (HR Al-Bukhari)

Padahal waqaf itu spesifik sekali dan berbeda karakternya dengan kebanyakan sedekah yang lain. Namun waqaf memang bagian dari sedekah dan hukumnya sunnah.

Sedekah itu memang amat luas dimensinya, bahkan terkadang bukan hanya terbatas pada wilayah pengeluaran harta saja. Tetapi segala hal yang berbau kebaikan, meski tidak harus dengan harta secara finansial, termasuk ke dalam kategori sedekah.

Misalnya Nabi pernah bersabda bahwa senyum adalah sedekah. Memerintahkan kebaikan dan mencegah kejahatan juga sedekah. Menolong orang tersesat atau orang buta, juga sedekah. Bahkan membebaskan jalanan dari segala rintangan agar orang yang lewat tidak celaka juga merupakan sedekah.

3. Zakat
Dengan membandingkan pengertian infak dan sedekah di atas, maka zakat itu bisa kita definisikan sebagai ibadah di jalan Allah yang berbentuk harta finansial. Di mana zakat itu termasuk kewajiban agama dan menempati posisi sebagai salah satu dari rukun Islam.

A. Ibadah di Jalan Allah
Zakat adalah bagian dari sedekah, yaitu merupakan ibadah di jalan Allah. Artinya zakat itu selalu dan dipastikan hanya untuk di jalan Allah saja. Kita tidak mengenal zakat yang diserahkan di jalan kemaksiatan, keburukan atau kezaliman.

B. Berbentuk Harta Finansial
Dan zakat itu selalu diberikan dalam bentuk harta secara finansial. Baik berupa uang tunai, hasil panen, hasil pertanian, atau pun emas perak yang ditimbun. Sedangkan istilah sedekah memang bisa mencakup segala bentuk kebaikan, termasuk yang bersifat non-materil, seperti jasa, empati dan bahkan senyum.

Namun kalau sudah bicara zakat, tentu kita tidak bisa berzakat hanya dengan jasa baik kepada orang lain, walaupun jasa itu termasuk sedekah. Maka orang yang banyak memberi senyum kepada orang lain tidak boleh merasa bahwa dirinya sudah tidak perlu berzakat, mentang-mentang senyum itu shadaqah juga.

C. Hukumnya Wajib
Dan satu lagi yang unik dan membedakan zakat ini dengan sedekah harta di jalan Allah yang masih umum, hanya saja zakat ini adalah sedekah yang hukumnya wajib.Sedekah yang hukumnya wajib itu banyak, misalnya seseorang bernadzar untuk sedekah atau menyembelih qurban. Kalau sudah dinadzarkan dan apa yang menjadi doanya telah dikabulkan Allah, tentu wajib dilaksanakan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2000 seconds (0.1#10.140)