Hukum Infak, Sedekah dan Zakat, Berikut Perbedaannya
loading...
A
A
A
Yang menarik, di dalam Al-Qur'an dan hadis Nabawi, seringkali istilah zakat disebut dengan sedekah saja. Dan penyebutan ini tidak salah, karena zakat pada dasarnya juga bagian dari sedekah. Tentu dalam detail hukum, kita harus lebih teliti untuk membedakan mana yang sesungguhnya sedekah dengan makna zakat dan mana yang sedekah di luar zakat.
Sebenarnya sedekah yang wajib bukan hanya zakat, masih ada beberapa sedekah lain yang jatuh hukumnya wajib, misalnya sedekah yang menjadi nadzar dan berbagai denda kaffarah yang wajib dibayarkan adalah contoh dari sedekah yang hukumnya wajib.
Kesimpulan
Infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan Allah atau di jalan mungkar. Infak yang khusus di jalan Allah disebut dengan sedekah.
Sedekah sendiri adalah segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sekadar ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.
Sedekah yang hukumnya wajib diantaranya adalah zakat. Tetapi selain itu juga ada nadzar dan kaffarah.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, di antaranya adalah santunan terhadap anak-anak yatim, sumbangan buat pembangunan masjid, harta yang diserahkan sebagai wakaf, pembiayaan dakwah dan dan lainnya.
Wallahu A'lam
Sebenarnya sedekah yang wajib bukan hanya zakat, masih ada beberapa sedekah lain yang jatuh hukumnya wajib, misalnya sedekah yang menjadi nadzar dan berbagai denda kaffarah yang wajib dibayarkan adalah contoh dari sedekah yang hukumnya wajib.
Kesimpulan
Infak adalah mengeluarkan harta, baik di jalan Allah atau di jalan mungkar. Infak yang khusus di jalan Allah disebut dengan sedekah.
Sedekah sendiri adalah segala kebaikan, baik dalam bentuk jasa atau barang atau harta pemberian. Dan dilihat dari segi hukumnya, sekadar ada yang hukumnya sunnah dan ada yang hukumnya wajib.
Sedekah yang hukumnya wajib diantaranya adalah zakat. Tetapi selain itu juga ada nadzar dan kaffarah.
Sedangkan sedekah yang hukumnya sunnah, di antaranya adalah santunan terhadap anak-anak yatim, sumbangan buat pembangunan masjid, harta yang diserahkan sebagai wakaf, pembiayaan dakwah dan dan lainnya.
Wallahu A'lam
(rhs)