7 Sebab Disunnahkan Melakukan Mandi Besar
loading...
A
A
A
Mandi wajib dalam masyarakat menjadi lawan dari mandi biasa. Artinya, mandi keseharian yang biasa dilakukan untuk membersihkan dan menyegarkan badan adalah mandi biasa. Sedangkan mandi wajib (junub) merujuk pada mandi yang harus dilakukan untuk menghilangkan hadats besar atau hal-hal yang mewajibkannya , seperti keluarnya mani baik ketika tidur maupun terjaga, bertemunya dua alat yang dikhitan walaupun tidak mengeluarkan mani,haid, nifas, islamnya seseorang, serta meninggalnya seseorang.
Selain sebab yang wajib, adakah sebab-sebab lainnya yang disunnahkan untuk melakukan mandi besar atau mandi wajib ini? Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah dalam kajian di kanal radiorodja menjelaskan, ketika ada sebab-sebab seperti ini, maka disunnahkan bagi seseorang untuk mandi besar. Yaitu:
1. Mandi untuk sholat Jumat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِها وَنِعْمَتْ، وَمَن اغتسلَ فالغُسْل أفضَل
“Barangsiapa yang berwudhu di hari Jumat, maka itu itu sudah sangat bagus. Akan tetapi orang yang mandi di hari Jumat, maka itu lebih afdhal.” (HR. Abu Dawud)
Di antara hadis yang juga disebutkan oleh para ulama untuk menguatkan pendapat disunnahkannya mandi besar di hari Jumat adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa yang berwudhu dan dia menyempurnakan wudhunya, kemudian setelah itu dia mendatangi shalat Jumat, dia mendengarkan dan diam, maka dosa-dosa yang dilakukan antara Jumat yang satu dengan Jumat yang lainnya ditambah 3 hari diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
Di sini tidak disebutkan mandi. Maka seandainya mandi di hari Jumat itu diwajibkan, maka seharusnya disebutkan. Inilah di antara dalil yang menguatkan pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bahwa mandi untuk sholat Jumat itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan sekali). Makanya sampai di sebagian hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhari Muslim)
Sampai dikatakan wajib karena memang sangat dianjurkan sekali. Kita tidak katakan ini wajib yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali karena untuk mengompromikan hadits ini dengan yang lainnya.
Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan yang dimaksud dengan wajib di sini adalah wajib dalam masalah akhlak. Karena orang yang berakhlak mulia harusnya tidak menggangu orang lain dengan bau badan/pakaian dia.
2. Sholat hari raya
Ketika kita akan berangkat untuk shalat hari raya, maka kita dianjurkan untuk mandi besar. Karena ketika sholat di hari raya seseorang akan berkumpul dengan banyak orang. Maka menjadi sangat dianjurkan sekali untuk mandi terlebih dahulu. Apalagi itu hari raya, hari dimana kaum muslimin bersuka ria, menampakan kemenangan dan kegembiraannya.
Terdapat atsar dari ‘Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, bahwa pernah ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat ‘Ali tentang mandi. Maka ‘Ali mengatakan:
اغْتَسِلْ كُلَّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ
“Silahkan mandi setiap hari apabila engkau menginginkan hal itu.”
Maka orang tersebut mengatakan: “Saya tidak bermaksud untuk menanyakan mandi biasa, tapi yang saya maksud adalah mandi yang disyariatkan.” Maka ‘Ali bin Abi Thalib menjawab:
يَوْمُ الجُمْعَةَ وَيَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَيَوْمُ الفِطْرِ
“Mandi dihari Jumat, mandi dihari Arafah, mandi dihari raya Idul Adha, dan mandi dihari raya Idul Fitri.”
Adapun atsar dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ini diriwayatkan dari Nafi’, beliau mengatakan:
أنّ عبد الله بن عمر رضي الله عنهما كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلّى.
“Bahwa sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dahulu biasa mandi dihari raya Idul Fitri sebelum beliau pergi ke tempat sholat.”
Ini menunjukkan disyariatkannya mandi besar sebelum sholat hari raya.
3. Mandi setelah siuman dari pingsan
Ketika seseorang pingsan kemudian sadar, maka dia dianjurkan (bukan diwajibkan) untuk mandi besar sebagaimana disepakati oleh para ulama.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perbuatan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau dahulu mandi setelah pingsan. Hal ini ini disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam hadits yang panjang dari riwayat ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
4. Sembuh dari gila
Apabila ada orang gila kemudian sembuh dari kegilaannya atau sembuh dari stressnya, maka ini juga dianjurkan untuk mandi besar. Kata para ulama bahwa ini diqiyaskan kepada orang yang sadar dari pingsannya. Kalau sadar dari pingsan saja dianjurkan untuk mandi, apalagi kalau seseorang sembuh dari gila/stress (hilang akal).
5. Mandi untuk ihram (haji atau umrah)
Ketika kita akan memulai manasik haji atau umroh, maka sangat dianjurkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu bahwa beliau dahulu pernah melihat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Beliau melepas pakaian untuk ihramnya dan beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)
Kata para ulama dalam kaidah ushul fiqih, bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masuk dalam ranah ibadah, itu minimal menunjukkan hukum sunnah. Dia bisa menunjukkan hukum wajib apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib, maka pada asalnya perbuatan itu hukumnya sunnah.
6. Masuk kota Makkah
Ketika seseorang masuk kota suci Mekah, maka dia disunnahkan untuk mandi besar. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma:
أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ
“Dahulu beliau tidaklah datang ke kota Mekah kecuali bermalam dulu di daerah Dzu Thuwa sampai pagi kemudian beliau mandi.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini menunjukkan bahwa mandi sebelum masuk kota Mekah adalah amalan yang disunnahkan.
7. Akan mengulangi jima' bersama istrinya
Demikian sebab-sebab disunnahkan seseorang untuk melakukan mandi besar ini.
Wallahu A'lam
Baca Juga
Selain sebab yang wajib, adakah sebab-sebab lainnya yang disunnahkan untuk melakukan mandi besar atau mandi wajib ini? Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah dalam kajian di kanal radiorodja menjelaskan, ketika ada sebab-sebab seperti ini, maka disunnahkan bagi seseorang untuk mandi besar. Yaitu:
1. Mandi untuk sholat Jumat
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ يَوْمَ الجُمُعَةِ فَبِها وَنِعْمَتْ، وَمَن اغتسلَ فالغُسْل أفضَل
“Barangsiapa yang berwudhu di hari Jumat, maka itu itu sudah sangat bagus. Akan tetapi orang yang mandi di hari Jumat, maka itu lebih afdhal.” (HR. Abu Dawud)
Di antara hadis yang juga disebutkan oleh para ulama untuk menguatkan pendapat disunnahkannya mandi besar di hari Jumat adalah hadis yang diriwayatkan oleh sahabat Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:
مَنْ تَوَضَّأَ فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ
“Barangsiapa yang berwudhu dan dia menyempurnakan wudhunya, kemudian setelah itu dia mendatangi shalat Jumat, dia mendengarkan dan diam, maka dosa-dosa yang dilakukan antara Jumat yang satu dengan Jumat yang lainnya ditambah 3 hari diampuni oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala.” (HR. Muslim)
Baca Juga
Di sini tidak disebutkan mandi. Maka seandainya mandi di hari Jumat itu diwajibkan, maka seharusnya disebutkan. Inilah di antara dalil yang menguatkan pendapatnya mayoritas ulama yang mengatakan bahwa mandi untuk sholat Jumat itu hukumnya sunnah muakkadah (sangat ditekankan sekali). Makanya sampai di sebagian hadits, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan:
غُسْلُ يَوْمِ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
“Mandi di hari Jumat itu wajib atas setiap orang yang baligh.” (HR. Bukhari Muslim)
Sampai dikatakan wajib karena memang sangat dianjurkan sekali. Kita tidak katakan ini wajib yang tidak boleh ditinggalkan sama sekali karena untuk mengompromikan hadits ini dengan yang lainnya.
Imam Syafi’i Rahimahullahu Ta’ala ketika menjelaskan yang dimaksud dengan wajib di sini adalah wajib dalam masalah akhlak. Karena orang yang berakhlak mulia harusnya tidak menggangu orang lain dengan bau badan/pakaian dia.
2. Sholat hari raya
Ketika kita akan berangkat untuk shalat hari raya, maka kita dianjurkan untuk mandi besar. Karena ketika sholat di hari raya seseorang akan berkumpul dengan banyak orang. Maka menjadi sangat dianjurkan sekali untuk mandi terlebih dahulu. Apalagi itu hari raya, hari dimana kaum muslimin bersuka ria, menampakan kemenangan dan kegembiraannya.
Terdapat atsar dari ‘Ali bin Abi Thalib dan Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma, bahwa pernah ada seorang lelaki bertanya kepada sahabat ‘Ali tentang mandi. Maka ‘Ali mengatakan:
اغْتَسِلْ كُلَّ يَوْمٍ إِنْ شِئْتَ
“Silahkan mandi setiap hari apabila engkau menginginkan hal itu.”
Maka orang tersebut mengatakan: “Saya tidak bermaksud untuk menanyakan mandi biasa, tapi yang saya maksud adalah mandi yang disyariatkan.” Maka ‘Ali bin Abi Thalib menjawab:
يَوْمُ الجُمْعَةَ وَيَوْمُ عَرَفَةَ وَيَوْمُ النَّحْرِ وَيَوْمُ الفِطْرِ
“Mandi dihari Jumat, mandi dihari Arafah, mandi dihari raya Idul Adha, dan mandi dihari raya Idul Fitri.”
Adapun atsar dari Ibnu ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma, ini diriwayatkan dari Nafi’, beliau mengatakan:
أنّ عبد الله بن عمر رضي الله عنهما كان يغتسل يوم الفطر قبل أن يغدو إلى المصلّى.
“Bahwa sahabat ‘Abdullah bin ‘Umar Radhiyallahu ‘Anhuma dahulu biasa mandi dihari raya Idul Fitri sebelum beliau pergi ke tempat sholat.”
Ini menunjukkan disyariatkannya mandi besar sebelum sholat hari raya.
3. Mandi setelah siuman dari pingsan
Ketika seseorang pingsan kemudian sadar, maka dia dianjurkan (bukan diwajibkan) untuk mandi besar sebagaimana disepakati oleh para ulama.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah perbuatan Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau dahulu mandi setelah pingsan. Hal ini ini disebutkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dalam hadits yang panjang dari riwayat ibunda kita ‘Aisyah Radhiyallahu ‘Anha.
4. Sembuh dari gila
Apabila ada orang gila kemudian sembuh dari kegilaannya atau sembuh dari stressnya, maka ini juga dianjurkan untuk mandi besar. Kata para ulama bahwa ini diqiyaskan kepada orang yang sadar dari pingsannya. Kalau sadar dari pingsan saja dianjurkan untuk mandi, apalagi kalau seseorang sembuh dari gila/stress (hilang akal).
5. Mandi untuk ihram (haji atau umrah)
Ketika kita akan memulai manasik haji atau umroh, maka sangat dianjurkan untuk mandi. Hal ini berdasarkan hadis dari sahabat Zaid bin Tsabit Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhu bahwa beliau dahulu pernah melihat Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam:
تَجَرَّدَ لِإِهْلَالِهِ وَاغْتَسَلَ
“Beliau melepas pakaian untuk ihramnya dan beliau mandi.” (HR. Tirmidzi)
Kata para ulama dalam kaidah ushul fiqih, bahwa apa yang dilakukan oleh Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan masuk dalam ranah ibadah, itu minimal menunjukkan hukum sunnah. Dia bisa menunjukkan hukum wajib apabila ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib. Kalau tidak ada dalil yang menunjukkan bahwa perbuatan itu wajib, maka pada asalnya perbuatan itu hukumnya sunnah.
6. Masuk kota Makkah
Ketika seseorang masuk kota suci Mekah, maka dia disunnahkan untuk mandi besar. Sebagaimana ditunjukkan oleh hadits Ibnu ‘Umar Radhiyallahu Ta’ala ‘Anhuma:
أَنَّهُ كَانَ لَا يَقْدُمُ مَكَّةَ إِلَّا بَاتَ بِذِي طُوَى حَتَّى يُصْبِحَ وَيَغْتَسِلَ
“Dahulu beliau tidaklah datang ke kota Mekah kecuali bermalam dulu di daerah Dzu Thuwa sampai pagi kemudian beliau mandi.” (Muttafaqun ‘alaih)
Ini menunjukkan bahwa mandi sebelum masuk kota Mekah adalah amalan yang disunnahkan.
7. Akan mengulangi jima' bersama istrinya
Demikian sebab-sebab disunnahkan seseorang untuk melakukan mandi besar ini.
Wallahu A'lam
(wid)