Larangan Bersumpah Kecuali dengan Nama Allah
Senin, 22 Februari 2021 - 14:51 WIB
loading...
Orang yang bersumpah wajib menepati apa yang menjadi sumpahnya dan bertanggung jawab atas yang diucapkannya di dunia dan akhirat. Foto/Ist
A
A
A
Dalam pandangan syariat, bersumpah bukanlah ucapan main-main. Bersumpah harus dengan kesungguhan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Orang yang bersumpah wajib menepati apa yang menjadi sumpahnya dan bertanggung jawabterhadap yang diucapkannya di dunia dan akhirat.
Dalam Al-Qur'an, Allah mengingatkan kita agar tidak mengikuti orang yang mudah bersumpah. "Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina." (QS Al-Qalam Ayat 10).
Baca Juga: Kisah Nabi Isa dan Pencuri yang Bersumpah Atas Nama Allah
Berikut syarat bersumpah sebagaimana diterangkan dalam Hadis Nabi:
عن بْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلَا يَحْلِفْ إِلَّا بِاللَّه،ِ وَكَانَتْ قُرَيْشٌ تَحْلِفُ بِآبَائِهَا، فَقَالَ لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan menggunakan nama Allah." (HR. Muslim, Hadis No 3106)
Dalam riwayat lain, "Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah." (HR Al-Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Rikza Maulan menjelaskan makna hadis di atas. Bahwa sebagai seorang muslim, dilarang bersumpah selain dengan menggunakan nama Allah 'Azza wa Jalla. Ulama mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah adalah haram, bahkan termasuk dosa besar yang dapat menyebabkan pelakunya kepada kekufuran atau kemusyrikan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik." (HR. Abu Daud)
Karena itu, seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah, seperti bersumpah dengan, "Demi Rasulullah, demi Ka'bah, demi matahari, demi rembulan, demi bintang, demi gunung. Jika akan bersumpah karena suatu hal, maka bersumpahlah dengan nama Allah.
Meskipun hukum asal sumpah adalah boleh, namun kita tidak dianjurkan untuk bersumpah kecuali dalam hal-hal yang sangat diperlukan. Seperti bersumpah dalam persaksian, dalam persengketaan, atau dalam hal-hal lain yang membutuhkan sumpah.
Dalam Al-Qur'an, Allah mengingatkan kita agar tidak mengikuti orang yang mudah bersumpah. "Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina." (QS Al-Qalam Ayat 10).
Baca Juga: Kisah Nabi Isa dan Pencuri yang Bersumpah Atas Nama Allah
Berikut syarat bersumpah sebagaimana diterangkan dalam Hadis Nabi:
عن بْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلَا يَحْلِفْ إِلَّا بِاللَّه،ِ وَكَانَتْ قُرَيْشٌ تَحْلِفُ بِآبَائِهَا، فَقَالَ لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ (رواه مسلم)
Dari Ibnu Umar ra berkata, "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan menggunakan nama Allah." (HR. Muslim, Hadis No 3106)
Dalam riwayat lain, "Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah." (HR Al-Bukhari)
Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Rikza Maulan menjelaskan makna hadis di atas. Bahwa sebagai seorang muslim, dilarang bersumpah selain dengan menggunakan nama Allah 'Azza wa Jalla. Ulama mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah adalah haram, bahkan termasuk dosa besar yang dapat menyebabkan pelakunya kepada kekufuran atau kemusyrikan.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik." (HR. Abu Daud)
Karena itu, seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah, seperti bersumpah dengan, "Demi Rasulullah, demi Ka'bah, demi matahari, demi rembulan, demi bintang, demi gunung. Jika akan bersumpah karena suatu hal, maka bersumpahlah dengan nama Allah.
Meskipun hukum asal sumpah adalah boleh, namun kita tidak dianjurkan untuk bersumpah kecuali dalam hal-hal yang sangat diperlukan. Seperti bersumpah dalam persaksian, dalam persengketaan, atau dalam hal-hal lain yang membutuhkan sumpah.
Lihat Juga :