Larangan Bersumpah Kecuali dengan Nama Allah

Senin, 22 Februari 2021 - 14:51 WIB
loading...
Larangan Bersumpah Kecuali dengan Nama Allah
Orang yang bersumpah wajib menepati apa yang menjadi sumpahnya dan bertanggung jawab atas yang diucapkannya di dunia dan akhirat. Foto/Ist
A A A
Dalam pandangan syariat, bersumpah bukanlah ucapan main-main. Bersumpah harus dengan kesungguhan dan syarat-syarat yang harus dipenuhi. Orang yang bersumpah wajib menepati apa yang menjadi sumpahnya dan bertanggung jawabterhadap yang diucapkannya di dunia dan akhirat.

Dalam Al-Qur'an, Allah mengingatkan kita agar tidak mengikuti orang yang mudah bersumpah. "Dan janganlah kamu mengikuti orang yang selalu bersumpah, lagi hina." (QS Al-Qalam Ayat 10).


Berikut syarat bersumpah sebagaimana diterangkan dalam Hadis Nabi:

عن بْن عُمَرَ رضي الله عنهما قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ حَالِفًا فَلَا يَحْلِفْ إِلَّا بِاللَّه،ِ وَكَانَتْ قُرَيْشٌ تَحْلِفُ بِآبَائِهَا، فَقَالَ لَا تَحْلِفُوا بِآبَائِكُمْ (رواه مسلم)

Dari Ibnu Umar ra berkata, "Bahwa Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah, maka janganlah ia bersumpah kecuali dengan menggunakan nama Allah." (HR. Muslim, Hadis No 3106)

Dalam riwayat lain, "Barang siapa yang ingin bersumpah, maka bersumpahlah atas nama Allah atau (jika tidak) maka diamlah." (HR Al-Bukhari)

Dai lulusan Al-Azhar Mesir Ustaz Rikza Maulan menjelaskan makna hadis di atas. Bahwa sebagai seorang muslim, dilarang bersumpah selain dengan menggunakan nama Allah 'Azza wa Jalla. Ulama mengatakan bahwa hukum bersumpah dengan selain nama Allah adalah haram, bahkan termasuk dosa besar yang dapat menyebabkan pelakunya kepada kekufuran atau kemusyrikan.

Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam riwayat lainnya, dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah bersabda: "Barangsiapa yang bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat syirik." (HR. Abu Daud)

Karena itu, seorang muslim tidak boleh bersumpah dengan selain nama Allah, seperti bersumpah dengan, "Demi Rasulullah, demi Ka'bah, demi matahari, demi rembulan, demi bintang, demi gunung. Jika akan bersumpah karena suatu hal, maka bersumpahlah dengan nama Allah.

Meskipun hukum asal sumpah adalah boleh, namun kita tidak dianjurkan untuk bersumpah kecuali dalam hal-hal yang sangat diperlukan. Seperti bersumpah dalam persaksian, dalam persengketaan, atau dalam hal-hal lain yang membutuhkan sumpah.

5 Hukum Sumpah Ditinjau dari Aspek Hukum
1. Sumpah bisa menjadi wajib yaitu sumpah dalam membela kebenaran atau mencegah kemungkaran.
2. Sunnah jika untuk menguatkan suatu kebaikan tertentu.
3. Mubah apbila untuk menguatkan sesuatu dalam kehidupan sehari-hari.
4. Makruh untuk melakukan perkara yang makruh, untuk melariskan barang dagangan.
5. Haram untuk sesuatu yang haran, atau seperti bersumpah palsu dan berdusta dalam sumpah.

"Dusta dalam sumpah merupakan dosa besar dan sangat dibenci Allah terlebih ketika sumpahnya hanya digunakan untuk mendapatkan keuntungan duniawi semata," tegas Ustaz Rikza.

Dalam sebuah riwayat disebutkan, dari Abdullah bin Amru, bahwa seorang Arab badui menemui Nabi Muhammad dan bertanya: 'Wahai Rasulullah , apa sajakah dosa-dosa besar itu? ' Beliau menjawab, "Menyekutukan Allah" 'Lantas selanjutnya apa? Nabi menjawab, "Mendurhakai orang tua." 'Lalu selanjutnya apa? Nabi menjawab: "Sumpah ghamus." Kami bertanya; 'apa makna ghamus? ' Beliau jawab, "Yaitu sumpah palsu, dusta, yang karena sumpahnya ia bisa menguasai harta seorang muslim, padahal sumpahnya adalah bohong belaka." (HR Al-Bukhari)



Wallahu A'lam
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0800 seconds (0.1#10.140)