Sholat Jenazah Setelah Ashar, Bolehkah?

Rabu, 24 Februari 2021 - 11:57 WIB
loading...
Sholat Jenazah Setelah...
Ilustrasi sholat jenazah. Foto/Ist
A A A
Seperti diketahui dari beberapa riwayat Hadis Nabi menegaskan bahwa salah satu waktu terlarang untuk mendirikan sholat adalah pada bakda (setelah) Ashar. Lalu, bagaimana hukum mengerjakan sholat jenazah setelah Sholat Ashar, bolehkah?

Berikut penjelasan Ustaz Farid Nu'man Hasan. Sholat sunnah bakda Ashar atau waktu terlarang lainnya apabila dilakukan karena ada sebabnya boleh. Ini pendapat Syafi'iyyah bahkan dianggap ijma' para sahabat Nabi. Sebab mereka sholat jenazah bakda Ashar dan tidak ada yang mengingkari.

Baca Juga: Waktu-waktu yang Diharamkan Mengerjakan Salat

Imam An-Nawawi mengatakan:

أَنَّ النَّهْي إِنَّمَا هُوَ عَمَّا لَا سَبَب لَهُ ؛ لِأَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بَعْد الْعَصْر رَكْعَتَيْنِ قَضَاء سُنَّة الظُّهْر ، فَخَصَّ وَقْت النَّهْي وَصَلَّى بِهِ ذَات السَّبَب ، وَلَمْ يَتْرُك التَّحِيَّة فِي حَال مِنْ الْأَحْوَال ، بَلْ أَمَرَ الَّذِي دَخَلَ الْمَسْجِد يَوْم الْجُمُعَة وَهُوَ يَخْطُب فَجَلَسَ أَنْ يَقُوم فَيَرْكَع رَكْعَتَيْنِ ، مَعَ أَنَّ الصَّلَاة فِي حَال الْخُطْبَة مَمْنُوع مِنْهَا إِلَّا التَّحِيَّة

"Sesungguhnya larangan tersebut adalah bersifat umum, jika dilakukan tanpa sebab. Justru Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam pernah sholat setelah Ashar sebagai qadha shalat sunnah zhuhur. Maka larangan ini tidak berlaku jika sholat tersebut memiliki sebab. Dan sholat tersebut tidaklah ditinggalkan dalam keadaan apapun. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memerintahkan ketika beliau sedang khutbah Jumat kepada orang yang masuk ke masjid dan duduk, untuk melaksanakan sholat dua rakaat. Padahal, shalat ketika khutbah adalah terlarang, kecuali Tahiyatul Masjid (ada sebab)." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 34)

Syekh Sayyid Sabiq rahimahullah berkata:

وتختلف عن سائر الصلوات المفروضة، في أنه لا يشترط فيها الوقت، بل تؤدى في جميع الاوقات متى حضرت، ولو في أوقات النهي

" Sholat jenazah itu berbeda dengan semua sholat wajib lainnya, yakni dia tidak disyaratkan dilakukan pada waktu tertentu. Bahkan dia boleh dilaksanakan di semua waktu sepanjang jenazah itu ada, walau pada waktu-waktu dilarangnya sholat." (Syaikh Sayyid Sabiq, Fiqhus Sunnah, Juz.1, Hal. 522)

Imam An-Nawawi mengklaim adanya ijma' (kesepakatan) para ulama tentang bolehnya shalat di waktu tersebut.

قَالَ بَعْضهمْ : إِنَّ الْمُرَاد بِالْقَبْرِ صَلَاة الْجِنَازَة وَهَذَا ضَعِيف ، لِأَنَّ صَلَاة الْجِنَازَة لَا تُكْرَه فِي هَذَا الْوَقْت بِالْإِجْمَاعِ فَلَا يَجُوز تَفْسِير الْحَدِيث بِمَا يُخَالِف الْإِجْمَاع ، بَلْ الصَّوَاب أَنَّ مَعْنَاهُ تَعَمُّد تَأْخِير الدَّفْن إِلَى هَذِهِ الْأَوْقَات كَمَا يُكْرَه تَعَمُّد تَأْخِير الْعَصْر إِلَى اِصْفِرَار الشَّمْس بِلَا عُذْر ، وَهِيَ صَلَاة الْمُنَافِقِينَ كَمَا سَبَقَ فِي الْحَدِيث الصَّحِيح ( قَامَ فَنَقَرَهَا أَرْبَعًا ) فَأَمَّا إِذَا وَقَعَ الدَّفْن فِي هَذِهِ الْأَوْقَات بِلَا تَعَمُّد فَلَا يُكْرَه

"Sebagian mereka berkata: Maksud dari ‘menguburkan’ adalah shalat jenazah, ini adalah pendapat yang lemah. Karena shalat jenazah tidaklah makruh pada waktu-waktu tersebut menurut ijma’, maka tidak boleh menafsirkan hadis jika dengan pemahaman menyelesihi ijma’. Tetapi yang benar maknanya adalah menyengaja mengakhirkan menguburkan mayat pada waktu-waktu tersebut, sebagaimana mengakhirkan Ashar tanpa udzur sampai matahari menguning, itulah sholatnya kaum munafik, sebagaimana dijelaskan dalam hadis shahih. Sedangkan jika menguburkan jenazah pada waktu-waktu itu tanpa disengaja, maka tidaklah makruh." (Syarh Shahih Muslim, Juz. 3, Hal. 190)

Baca Juga: Lafaz Niat dan Bacaan Doa Ketika Salat Jenazah

Wallahu A'lam
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ada 3 Waktu yang Dilarang...
Ada 3 Waktu yang Dilarang untuk Melaksanakan Salat, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Bolehkah Melaksanakan...
Bolehkah Melaksanakan Salat Jenazah setelah Ashar?
Bolehkah Menghadiahi...
Bolehkah Menghadiahi Salat untuk Orang yang Sudah Meninggal?
Salat Jenazah, Bacaan...
Salat Jenazah, Bacaan Niat dan Pahalanya yang Luar Biasa
Doa dan Zikir setelah...
Doa dan Zikir setelah Salat Jenazah, Lengkap dengan Lafal Arab, Latin, dan Terjemah
5 Keutamaan dan Hikmah...
5 Keutamaan dan Hikmah Salat Berjamaah bagi Umat Islam
Rekomendasi
Google Maps Tangkap...
Google Maps Tangkap Struktur Bulat yang Tidak Biasa, Ini Detailnya
Fakta Gunung Bergerak,...
Fakta Gunung Bergerak, Berikut Penjelasan Al-Qur'an dan Sains
5 Tokoh Muslim yang...
5 Tokoh Muslim yang Mengguncang Peradaban Barat
Artikel Terkini
Pernikahan Membuka Pintu...
Pernikahan Membuka Pintu Rezeki, Benarkah?
Islam Menganjurkan Pernikahan...
Islam Menganjurkan Pernikahan Diumumkan ke Publik, Begini Alasannya!
9 Hadis tentang Pernikahan,...
9 Hadis tentang Pernikahan, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Ingin Menikah? Bulan...
Ingin Menikah? Bulan Zulhijjah dan Muharram Jadi Waktu yang Penuh Keberkahan
Sama-Sama Ibadah ke...
Sama-Sama Ibadah ke Tanah Suci, Apa Bedanya Haji dan Umrah?
Kapan Tahun Baru Islam...
Kapan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriyah?
Infografis
Fenomena Langka, ini...
Fenomena Langka, ini Fakta Unik Gerhana Matahari Hibrida
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved