Menyikapi Hadis-hadis Dhaif Seputar Amaliah Bulan Rajab
Sabtu, 27 Februari 2021 - 10:30 WIB
loading...
A
A
A
Klasifikasi hadits secara ushulnya terbagi pada dua kategori, yaitu Khabar Mutawatir dan Khabar Ahad. Pada pembahasan Khabar Ahad terdapat dua pembahasan utama, yaitu klasifikasi Khabar Ahad dari segi banyaknya jumlah perawinya dan klasifikasi Khabar Ahad dari segi kekuatan kualitas dan lemahnya (dhaif).
Selanjutnya, dari klasifikasi yang kedua terakhir ini, para ulama kembali membagi pada dua klafikasi, yaitu "Maqbul" (diterima) dan "Mardud" (ditolak).
Nah, pada pembahasan "Maqbul" inilah kemudian akan ada lagi dua klasifikasi, yaitu "Al-Maqbul Ila Ma'mul bihi" (Diterima dan boleh diamalkan) dan "Ghaira Ma'mul" (dan tidak boleh diamalkan).
Nah, barulah pada pembahasan Maqbul ada dua pembahasan, yaitu: Hadits Shahih dan Hadits Hasan. Kategori Shahih terbagi pada Hadits Shahih lidzatihi dan Shahih lighairi dzatihi. Demikian pula, Hadits Hasan terbagi pada Hasan lidzatihi dan lighairi dzatihi.
Kategori terakhir, Mardud. Pada pembahasan ini, ada tiga pembahasan, yaitu Dhaif, Mardud disebabkan cacatnya sanad dan Mardud disebabkan tercelanya perawi.
Dhaif itupun bertingkat pula kategorinya. Tidak semua yang dhaif itu tertolak. Sebab, ada diantara para ulama semisal Imam Nawawi yang masih mentolerir dalam hal melandaskan amaliah pada hadits-hadits yang dhaif, selama bukan termasuk kategori hadits maudhu alias palsu.
Baca Juga: Ustaz Budi Ashari: Rajab, Semangat Menjaga Diri Dari Dosa
Kata Imam An-Nawawi dalam Muqaddimah al-Adzkar:
يجوز أن يستعمل الأحاديث الضعيفة ما لم يكن موضوعا لفضيلة الأعمال..
"Diperbolehkan menggunakan hadits-hadits dhaif dalam rangka motivasi beramal (keutamaan beramala) selama itu bukan termasuk kategori hadits-hadits palsu."
Nah dari sini kita harusnya mampu menyikapi perbedaan dan perdebatan di kalangan para ulama tentang toleransi beramal dengan hadits-hadits dhaif.
Selanjutnya, dari klasifikasi yang kedua terakhir ini, para ulama kembali membagi pada dua klafikasi, yaitu "Maqbul" (diterima) dan "Mardud" (ditolak).
Nah, pada pembahasan "Maqbul" inilah kemudian akan ada lagi dua klasifikasi, yaitu "Al-Maqbul Ila Ma'mul bihi" (Diterima dan boleh diamalkan) dan "Ghaira Ma'mul" (dan tidak boleh diamalkan).
Nah, barulah pada pembahasan Maqbul ada dua pembahasan, yaitu: Hadits Shahih dan Hadits Hasan. Kategori Shahih terbagi pada Hadits Shahih lidzatihi dan Shahih lighairi dzatihi. Demikian pula, Hadits Hasan terbagi pada Hasan lidzatihi dan lighairi dzatihi.
Kategori terakhir, Mardud. Pada pembahasan ini, ada tiga pembahasan, yaitu Dhaif, Mardud disebabkan cacatnya sanad dan Mardud disebabkan tercelanya perawi.
Dhaif itupun bertingkat pula kategorinya. Tidak semua yang dhaif itu tertolak. Sebab, ada diantara para ulama semisal Imam Nawawi yang masih mentolerir dalam hal melandaskan amaliah pada hadits-hadits yang dhaif, selama bukan termasuk kategori hadits maudhu alias palsu.
Baca Juga: Ustaz Budi Ashari: Rajab, Semangat Menjaga Diri Dari Dosa
Kata Imam An-Nawawi dalam Muqaddimah al-Adzkar:
يجوز أن يستعمل الأحاديث الضعيفة ما لم يكن موضوعا لفضيلة الأعمال..
"Diperbolehkan menggunakan hadits-hadits dhaif dalam rangka motivasi beramal (keutamaan beramala) selama itu bukan termasuk kategori hadits-hadits palsu."
Nah dari sini kita harusnya mampu menyikapi perbedaan dan perdebatan di kalangan para ulama tentang toleransi beramal dengan hadits-hadits dhaif.
Lihat Juga :