Larangan Memotong Rambut dan Kuku Saat Haid, Benarkah?

Sabtu, 27 Februari 2021 - 16:28 WIB
loading...
Larangan Memotong Rambut...
Seorang perempuan yang haid dan nifas sebenarnya dianjurkan memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan bercukur.Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagi perempuan muslimah, perkara datang bulan atau saat mengalami haid menjadi problema tersendiri. Salah satu contoh, ada larangan memotong kuku atau rambut saat haid tersebut.

Alasannya, ketika seorang perempuan membuang bagian tubuh dalam kondisi hadas besar seperti junub, haid, atau nifas, maka kelak di hari kiamat , tubuh tersebut akan kembali dalam keadaan najis karena belum pernah disucikan. Ini akan menjadi aib bagi dirinya karena beberapa anggota tubuh seperti rambut dan kuku yang najis atau tidak suci.

Baca juga: 5 Hal yang Harus Dihindari Agar Khusyuk Saat Sholat

Benarkah demikian? Bagaimana syariat memandang perkara tersebut dan bagaimana hukumnya?

Larangan memotong kuku dan rambut kerap disamakan dengan orang yang berqurban . Sebagaimana hadis Nabi Shallallahu alaihi wa sallam, 'Orang yang berqurban dilarang untuk memotong rambut dan kuku terhitung saat memasuki tanggal 1 Zulhijjah." (HR Muslim).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah dalam kitab Majmu' Al-Fatawa pernah mengupas persoalan ini. Terutama ketika ada pertanyaan orang kepadanya pasal boleh-tidaknya memotong rambut atau kuku saat junub atau haid.

Baca juga: Apakah Amal Kita Diterima Allah SWT? Kenali Tanda-tandanya

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah menjawab, terdapat hadis shahih dari Nabi shallalllahu ‘alaihi wa sallam, diriwayatkan oleh Hudzaifah dan dari Abu Hurairah radhiyallahu’anhuma, tatkala Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan tentang seorang yang junub. Beliau mengatakan,

إِنَّ المُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

“Jasad seorang mukmin tidaklah najis.”

Baca juga: Wanita Cantik dan Pernikahan Tak Halal

Dalam Shahih Al Hakim disebutkan,

حَيًّا وَلَا مَيتًا

“Baik hidup ataupun saat mati.”

Ibnu Taimiyah bahkan menjelaskan, tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada orang yang baru masuk Islam,

أَلْقِ عَنكَ شَعرَ الكُفرِ وَاختَتِن

“Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah,” (HR. Abu Dawud dan dinilai hasan oleh Syaikh Al Albani dalam Irwaul Ghalil)

Baca juga: Warganet Heran Orang Berprestasi seperti Nurdin Abdullah Bisa Ditangkap KPK

Kemudian setelah itu Rasullullah memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi.

Sehingga menurut Syaikul Islam Ibnu Taimiyah, dari sabda Rasulullah ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu.

Demikian juga wanita haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Kitab Majmu’ Fatawa)

Baca juga: Heboh, Pejabat AS Pakai Jilbab Saat Konferensi Pers di Gedung Putih

Yang dimaksud Syaikhul Islam dengan menyisir rambut bagi perempuan haid adalah hadis ‘Aisyah radhiallahu ‘anha saat menunaikan haji Wada’, beliau mengalami haid. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Aisyah radhiallahu’anha,

انْقُضِي رَأْسَكِ وَامْتَشِطِي وَأَهِلِّي بِالْحَجِّ وَدَعِي الْعُمْرَة

“Urailah kepangan rambutmu dan bersisirlah, mulailah untuk ibadah haji dan tinggalkan ibadah umrah.” (HR. Bukhari No.1556 dan Muslim No.1211)

Umumnya,menyisir bisa merontokkan rambut wanita. Meski demikian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan hal tersebut dilakukan oleh orang yang sedang ihram dan haid.

Baca juga: Aliran Modal Asing Kabur Keluar Capai Rp18,27 Triliun di Akhir Februari 2021

Ahli fiqih Mazhab Syafi'iyah secara tegas memperbolehkan kaum wanita yang haid atau nifas memotong kuku, mencukur bulu ketiak/ kemaluan, dan seterusnya. Tak ada keterangan jika melakukan hal-hal tersebut akan berdampak buruk di hari berbangkit nanti. Demikian diterangkan dalam kitab Tuhfatul Muhtaj (4/56).

Mufti Arab Saudi, Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kumpulan 'fatawa Az-Ziinah Wal Mar’ah' juga pernah disinggung persoalan ini. Al-Utsaimin membantah jika orang yang tengah haid, nifas, atau junub dilarang untuk memotong kuku dan rambut. Malahan orang yang haid dan nifas sebenarnya dianjurkan memelihara kebersihan tubuhnya seperti memotong kuku dan bercukur.

Baca juga: Siap-siap, Pengumuman SNMPTN 2021 Akan Diumumkan 22 Maret

Al-Utsaimin menambahkan, jika perempuan yang haid atau nifas mengalami mimpi basah, ia dianjurkan untuk mandi janabah sebagaimana waktu ia suci. Demikian juga jika ia bercumbu dengan suaminya tanpa jima' yang sampai keluar mani. Maka perempuan ini tetap melakukan mandi janabah walau ia dalam keadaan haid dan nifas.

Selain itu, tidak ada satupun ulama pakar fiqih yang mengatakan bahwa hukumnya adalah makruh.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Ingat! Hari ini Batas...
Ingat! Hari ini Batas Waktu Memotong Kuku dan Rambut Bagi yang Berkurban
Mitos-mitos Wanita Haid...
Mitos-mitos Wanita Haid dan Faktanya Menurut Islam
Rekomendasi
Fenomena Alam Suara...
Fenomena Alam Suara Terompet dari Langit Pernah Terjadi di 5 Negara ini
Mulai Dekati Kematiannya,...
Mulai Dekati Kematiannya, Betelgeuse Akan Jadi Peristiwa Alam Terbesar di Bumi
Cuaca Kering Picu Kebakaran...
Cuaca Kering Picu Kebakaran Hutan Besar di Korea Selatan
Artikel Terkini
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Tahun Baru Islam 1448...
Tahun Baru Islam 1448 H Jadi Momentum Kebangkitan Umat Islam Hadapi Tantangan Global
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
6 Fenomena Bulan Langka...
6 Fenomena Bulan Langka yang Menarik untuk Diamati dan Dinikmati
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved