Orang Mati Disiksa karena Tangisan Orang yang Hidup
Rabu, 03 Maret 2021 - 07:31 WIB
loading...
A
A
A
Sebagian atau mayoritas ulama berpendapat bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya jika tangisan itu berasal dari kebiasaan dan pilihannya. Seorang penyair berkata:
Jika aku mati, tangisilah aku bersama keluagaku dan pukullah dadamu karena aku, wahai putri kuil.
Begitu juga bila ia mewasiatkan hal itu.
Baca juga: Begini Ngerinya Azab Kubur Bagi Orang yang Dusta, Zina, dan Riba
Ratapan, menampar pipi, dan memukul dada adalah kebiasaan jahiliah. “Mereka biasanya mewasiatkan keluarganya untuk menangisi dan meratapi mereka, serta mengumumkan kematian. Hal itu merupakan kebiasaan mereka yang terkenal dan terdapat dalam bait-bait puisi mereka. Karenanya, si orang mati itu pantas mendapat siksa, disebabkan permintaannya kepada keluarganya semasa hidupnya,” demikian kata Ibn al-Atsir.
Kata-kata Bukhari sebaiknya diperhatikan, “Orang mati diazab karena sebagian tangisan keluarganya.” Jadi, ia tidak diazab oleh setiap tangisan. Tangisan yang air matanya mengalir, tanpa merobek baju dan menampar pipi, tidak mengakibatkan si mati disiksa. Ada banyak nas yang mendukung pernyataan ini.
Ibn Taimiyah disodorkan masalah ini. Beliau menganggap lemah pendapat Bukhari, Qurthubi, Ibn Abdul Barr, dan lain-lain dalam menginterpretasikan hadis-hadis yang menyatakkan bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya yang masih hidup. Beliau mengatakan setelah menuturkan nas-nas mengenai hal itu:
Beberapa golongan dari ulama salaf dan khalaf mengingkari hal itu dan meyakini bahwa itu termasuk mengazab manusia karena dosa orang lain. Itu bertentangan dengan ayat, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain “ Pendapat mereka tentang hadis-hadis sahih itu bermacam-macam.
Baca juga: Ini Dosa tidak Besar Alias Ecek-ecek Namun Sebabkan Kena Siksa Kubur
Ada yang menyalahkan perawi hadis seperti Umar bin Khattab dan lainnya. Ini pendapat Aisyah, Syafii, dan lain-lain. Ada lagi yang menakwil dengan pengertian jika si mati berwasiat mengenai hal itu Jadi, ia diazab karena telah mewasiatkannya. Ini pendapat Muzani dan lain-lain. Sebagian yang lain menafsirkan dengan pengertian jika menjadi ada kebiasaan mereka. Jadi, ia diazab karena meninggalkan nahi munkar. Ini pendapat Abu al-Barakat. Semua pendapat ini lemah sekali.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menolak pendapat-pendapat yang menakwilkan hadis itu.
Hadis-hadis sahih yang jelas dan diriwayatkan oleh perawi seperti Umar ibn Khattab, Abdullah bin Umar, Abu Musa Al-Asyari dan lain-lain itu idak dapat ditolak dengan cara seperti ini. Aisyah memiliki pandangan yang menolak hadis di atas dengan sedikit takwil dan ijtihad karena menilai makna hadis tersebut keliru. Sebenarnya tidak demikian. Barangsiapa merenungkan hal ini, ia akan menemukan bahwa hadis sahih yang jelas dan diriwayatkan para perawi terpercaya ini tidak dapat ditolak oleh siapa pun kecuali bila ia keliru.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Aisyah terjebak dalam sesuatu yang semestinya harus dijauhinya. Ia berkata, "Aisyah meriwayatkan dari Nabi SAW dua redaksi hadis. Yang pertama, "Sesungguhnya Allah akan menambah azab terhadap orang kafir karena keluarganya menangisinya.' Ini sesuai dengan hadis Umar. Jika boleh menambah azabnya karena tangisan keluarganya, maka boleh juga mengazabnya—dari yang tadinya tidak diazab—karena tangisan keluarganya. Karena itu, Imam Syafii dalam Mukhtalaf a-Hadits menolak hadis ini karena kerancuan maknanya. Menurutnya, yang lebih dapat diterima adalah riwayat Aisyah lainnya, “Sungguh mereka menangisinya, dan sungguh ia diazab di dalam kuburnya.”
Ibn Taimiyah juga membantah pendapat yang menduga bahwa hadis di atas mengandung pengertian bahwa manusia diazab oleh dosa orang lain. Beliau berkata:
Jika aku mati, tangisilah aku bersama keluagaku dan pukullah dadamu karena aku, wahai putri kuil.
Begitu juga bila ia mewasiatkan hal itu.
Baca juga: Begini Ngerinya Azab Kubur Bagi Orang yang Dusta, Zina, dan Riba
Ratapan, menampar pipi, dan memukul dada adalah kebiasaan jahiliah. “Mereka biasanya mewasiatkan keluarganya untuk menangisi dan meratapi mereka, serta mengumumkan kematian. Hal itu merupakan kebiasaan mereka yang terkenal dan terdapat dalam bait-bait puisi mereka. Karenanya, si orang mati itu pantas mendapat siksa, disebabkan permintaannya kepada keluarganya semasa hidupnya,” demikian kata Ibn al-Atsir.
Kata-kata Bukhari sebaiknya diperhatikan, “Orang mati diazab karena sebagian tangisan keluarganya.” Jadi, ia tidak diazab oleh setiap tangisan. Tangisan yang air matanya mengalir, tanpa merobek baju dan menampar pipi, tidak mengakibatkan si mati disiksa. Ada banyak nas yang mendukung pernyataan ini.
Ibn Taimiyah disodorkan masalah ini. Beliau menganggap lemah pendapat Bukhari, Qurthubi, Ibn Abdul Barr, dan lain-lain dalam menginterpretasikan hadis-hadis yang menyatakkan bahwa orang mati diazab karena tangisan keluarganya yang masih hidup. Beliau mengatakan setelah menuturkan nas-nas mengenai hal itu:
Beberapa golongan dari ulama salaf dan khalaf mengingkari hal itu dan meyakini bahwa itu termasuk mengazab manusia karena dosa orang lain. Itu bertentangan dengan ayat, “Dan orang yang berdosa tidak akan memikul dosa orang lain “ Pendapat mereka tentang hadis-hadis sahih itu bermacam-macam.
Baca juga: Ini Dosa tidak Besar Alias Ecek-ecek Namun Sebabkan Kena Siksa Kubur
Ada yang menyalahkan perawi hadis seperti Umar bin Khattab dan lainnya. Ini pendapat Aisyah, Syafii, dan lain-lain. Ada lagi yang menakwil dengan pengertian jika si mati berwasiat mengenai hal itu Jadi, ia diazab karena telah mewasiatkannya. Ini pendapat Muzani dan lain-lain. Sebagian yang lain menafsirkan dengan pengertian jika menjadi ada kebiasaan mereka. Jadi, ia diazab karena meninggalkan nahi munkar. Ini pendapat Abu al-Barakat. Semua pendapat ini lemah sekali.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu' al-Fatawa menolak pendapat-pendapat yang menakwilkan hadis itu.
Hadis-hadis sahih yang jelas dan diriwayatkan oleh perawi seperti Umar ibn Khattab, Abdullah bin Umar, Abu Musa Al-Asyari dan lain-lain itu idak dapat ditolak dengan cara seperti ini. Aisyah memiliki pandangan yang menolak hadis di atas dengan sedikit takwil dan ijtihad karena menilai makna hadis tersebut keliru. Sebenarnya tidak demikian. Barangsiapa merenungkan hal ini, ia akan menemukan bahwa hadis sahih yang jelas dan diriwayatkan para perawi terpercaya ini tidak dapat ditolak oleh siapa pun kecuali bila ia keliru.
Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa Aisyah terjebak dalam sesuatu yang semestinya harus dijauhinya. Ia berkata, "Aisyah meriwayatkan dari Nabi SAW dua redaksi hadis. Yang pertama, "Sesungguhnya Allah akan menambah azab terhadap orang kafir karena keluarganya menangisinya.' Ini sesuai dengan hadis Umar. Jika boleh menambah azabnya karena tangisan keluarganya, maka boleh juga mengazabnya—dari yang tadinya tidak diazab—karena tangisan keluarganya. Karena itu, Imam Syafii dalam Mukhtalaf a-Hadits menolak hadis ini karena kerancuan maknanya. Menurutnya, yang lebih dapat diterima adalah riwayat Aisyah lainnya, “Sungguh mereka menangisinya, dan sungguh ia diazab di dalam kuburnya.”
Ibn Taimiyah juga membantah pendapat yang menduga bahwa hadis di atas mengandung pengertian bahwa manusia diazab oleh dosa orang lain. Beliau berkata:
Lihat Juga :