Batalkah Sholat Perempuan Ketika Rambutnya Terlihat?

Jum'at, 05 Maret 2021 - 09:14 WIB
loading...
Batalkah Sholat Perempuan...
sebagai muslimah harus selalu intropeksi diri dan memperbaiki cara kita mengenakan jilbab, terutama pada saat menjalankan ibadah sholat. Foto istimewa
A A A
Sebagai muslimah, kita mengetahui bahwa rambut adalah bagian dari aurat , maka hal ini berlaku kapanpun, terlebih pada waktu seorang perempuan menjalankan ibadah sholat. Lantas batalkah sholatnya ketika rambut perempuan itu terlihat atau tersingkap?

Baca juga: Inilah Ragam Kebaikan Allah untuk Orang yang Sabar

Salah satu hadis dari Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wa sallam yang mengatakan bahwa, “Allah tidak menerima sholat wanita yang telah baligh, kecuali dengan memakai jilbab.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Al-A’dzami mengatakan sanadnya shahih).

Dari hadis tersebut, sebenarnya kita sudah bisa menemukan jawabannya bahwa sholat dengan kondisi rambut yang terlihat bagi perempuan adalah tidak sah. Oleh karena itu, ada baiknya seorang muslimah selalu mengecek jilbab yang dikenakan sebelum melakukan ibadah sholat untuk menjaga agar rambut tidak terlihat.

Baca juga: Antara Jilbab dan Akhlak, Adakah Korelasinya?

Lantas bagaimana hukumnya ketika sholat tersebut, rambut seorang muslimah tak sengaja keluar atau tersingkap? Apakah sholat muslimah tersebut juga tetap batal dan tidak sah?

Secara umum, hukum tersingkapnya rambut saat sholat sama dengan hukum tersingkapnya aurat yang lain. Namun, ketika tak sengaja tersingkap atau terlihat, ada beberapa pendapat ulama tentang hal tersebut.

Baca juga: Jariyah Istigfar Anak Akan Kejutkan Orang Tuanya di Akherat

Pendapat yang pertama mengatakan bahwa sholat tersebut hukumnya batal. Hal ini di dasarkan pada pendapat Imam Syafi’i yang mengatakan bahwa aurat yang terbuka sedikit maupun banyak hukumnya tetap sama. Oleh karena itu, jika rambut tersingkap sedikit saja, menurut pendapat ini, maka perempuan tersebut kehilangan pahala sholatnya karena batal.

Pendapat yang kedua mengatakan bahwa hukum shalat tersebut tidak batal. Hal ini karena rambut yang tersingkap hanya sedikit saja. Pendapat ini diriwayatkan olah Imam Ahmad dan juga Imam Abu Hanifah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Mengungkap Misteri di...
Mengungkap Misteri di Balik Lukisan Raja Charles II Karya Carreno de Miranda
Benua Ekstrem Tersembunyi...
Benua Ekstrem Tersembunyi Ditemukan di Bawah Es Antartika
Arus Laut Bergeser,...
Arus Laut Bergeser, Perubahan Besar Ekosistem Bakal Terjadi di Bumi
Artikel Terkini
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Infografis
Politikus Muslim Mulai...
Politikus Muslim Mulai Kuasai Politik AS, Sinyal Kebangkitan Islam di Paman Sam?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved