Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Jum'at, 12 Maret 2021 - 20:01 WIB
loading...
Selain Bersafar, Perkara-Perkara Ini yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui, Foto ilustrasi/ist
A A A
Menjamak sholat atau melaksanakan dua sholat wajib dalam satu waktu, diperbolehkan dalam syariat. Keringanan beribadah ini biasanya diberikan kepada muslim yang tengah bersafar atau melakukan perjalanan jauh . Namun, ternyata ada perkara-perkara karena cukup banyak udzur yang membolehkan seseorang menjamak sholat tersebut. Hal-hal apa saja?



Dalam. kondisi tertentu , seorang muslim diperbolehkan menjamak sholat. Ini berdasarkan hadis Ibnu Abbâs Radhiyallahu anhuma yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim.

جَمَعَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَيْنَ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ وَالْمَغْرِبِ وَالْعِشَاءِ بِالْمَدِينَةِ

Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjamak sholat Zhuhur dengan sholat Ashar dan sholat Maghrib dengan sholat Isya’ di Madinah.

Imam Muslim menambahkan :

فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلَا مَطَرٍ

"Bukan karena takut, hujan dan musafir.”



Imam Nawawi rahimahullah dalam kitabnya Syarah Muslim, ketika menjelaskan hadis ini mengatakan, “Mayoritas Ulama membolehkan menjamak sholat bagi mereka yang tidak musafir bila ada kebutuhan yang sangat mendesak, dengan catatan tidak menjadikannya sebagai tradisi (kebiasaan).

Pendapat serupa juga dikatakan oleh Ibnu Sirin, Asyhab, juga Ishaq al-Marwazi dan Ibnu Munzir, berdasarkan perkataan Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma ketika mendengarkan hadis Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam di atas, “Beliau tidak ingin memberatkan umatnya, sehingga beliau tidak menjelaskan alasan menjamak sholatnya, apakah karena sakit atau musafir”.

Baca juga: Hati-hati dengan Si Pencuri Sholat Ini

Lantas hal-hal apa saja yang membolehkannya untuk menjamak sholat ini? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut perkara-perkara selain bersafar yang diperbolehkan menjamak sholat, antara lain:

1.Hujan

Ternyata hujan dapat menjadi alasan seorang muslim untuk menjamak sholat. Udzur ini biasa dikenal di masa Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam. Sebagaimana hadis dari Ibnu Abbas. Ia berkata,

“Rasulullah pernah menjamak sholat Dzuhur dan Ashar serta Maghrib dan Isya di Madinah bukan karena keadaan takut dan bukan pula karena hujan.” (HR. Muslim).

Syaikh Al Albani menuturkan bahwasanya ucapan Ibnu Abbas sebagai pertanda di masa nabi sudah dikenal menjamak sholat karena hujan. Hal ini diketahui dari perkataan sang shahabat, “Bukan karena takut dan bukan pula karena hujan.”



Pendapat ini dikuatkan dengan perbuatan shahabat Ibnu ‘Umar yang menyetujui adanya jamak sholat saat hujan. Imam Malik meriwayatkan dari Nafi’, “Apabila para amir (imam sholat) menjamak shalat Maghrib dan Isya’ ketika hujan, Ibnu ’Umar ikut menjamak sholat bersama mereka.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha’. Hadits shahih).

2.Takut

Sebagaimana hadis di atas, selain hujan, takut juga menjadi udzur seseorang untuk menjamak sholat. Adapun takut di sini, tak diketahui apakah takut karena serangan musuh, ataukah takut karena kondisi cuaca yang buruk. Allah wa rasuluhu a’lam.

3.Sulit

Dalam kondisi sulit untuk mengerjakan sholat tepat waktu, menjamak sholat juga diperbolehkan syariat. Rasulullah pun pernah melakukannya karena alasan ingin memudahkan umat beliau. Udzur ini diketahui dari kelanjutan hadis sebelumnya, yakni hadis Ibnu ‘Abbas.



4.Sakit

Sakit menjadi bagian dari kondisi sulit yang dimaksud Nabi dalam menjamak sholat. Dalam Majmu’ah Al Fatawa, Ibnu Taimiyyah menjelaskan, Rasulullah menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesulitan umatnya. Kesulitan adalah sesuatu yang telah Allah hilangkan dari umat ini.

Allah Ta'ala berfirman,

“Dan Dia sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesempitan.” (QS. Al-Hajj: 78).

Ibnu Taimiyyah mengatakan, “Hadis-hadis seluruhnya menunjukkan bahwa Nabi menjamak sholat dengan tujuan menghilangkan kesempitan dari umatnya. Jamak karena sakit yang mana orang yang sakit akan merasa kesulitan jika harus sholat pada waktunya, adalah suatu hal yang lebih layak lagi.”



5.Becek

Sebagaimana hujan, jalanan yang becek pun menjadi udzur untuk menjamak sholat. Keduanya juga menjadi udzur bagi pria untuk tidak sholat jamaah di masjid. Bahkan Ibnu Abbas meniadakan sholat jum’at karena jalanan yang becek atau penuh lumpur.

Sang shahabat radhiyallahu ‘anhu mengatakan kepada mu’adzin pada saat hujan, “Janganlah engkau ucapkan ’Hayya ’alash shalaah’. Tetapi ucapkanlah ’Shalluu fii buyutikum’ (sholatlah di rumah kalian).“

Lalu perawi mengatakan, “Seakan-akan manusia mengingkari perkataan Ibnu Abbas tersebut.” Lalu Ibnu Abbas mengatakan, “Apakah kalian merasa heran dengan hal itu. Sungguh orang yang lebih baik dariku telah melakukan seperti ini. Sesungguhnya (sholat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.” (HR. Muslim).



6.Dingin dan Angin Kencang

Udzur atau alasan lain yang juga diperbolehkan untuk menjamak sholat yakni ketika hawa sangat dingin dan angin bertiup sangat kencang. Keduanya haruslah terjadi bersamaan. Jika hanya dingin saja, atau angin kencang saja, maka gugurlah udzur untuk menjamak sholat. Seseorang boleh menjamak jika kondisi yang sangat dingin sekaligus angin bertiup sangat kencang hingga sangat menyulitkan.

Sebagaimana hadis dari Ibnu Umar, ia berkata, “Rasulullah biasa mengumandangkan adzan ketika malam yang hujan dan malam yang dingin disertai angin kencang, lalu diucapkan ‘shalatlah di rumah-rumah kalian’.” (HR. Ibnu Majah).
Menurut Al Qadhi Abu Ya’la, semua udzur yang menjadi sebab dibolehkannya meninggalkan shalat jamaah dan shalat jum’at, maka menjadi udzur pula untuk menjamak sholat.

7.Perempuan Istihadhah dan Menyusui

Khusus bagi perempuan , terdapat dua udzur untuk menjamak sholat. Yakni saat mengalami istihadhah atau darah penyakit, serta saat menyusui. Dua kondisi ini termasuk dalam kategori menyulitkan dalam hadit umum yang disebutkan nabi.



Perempuan istihadhah dalam kondisi sulit karena harus mengganti pembalut setiap kali waktu shalat, dan harus memperbarui wudhu serta menahan dengan sesuatu agar darah tak keluar. Adapun wanita menyusui pula harus selalu mengganti pakaian acap kali shalat karena selalu dikencingi si bayi.

Pendapat inilah yang dipilih Al Qadhi Abu Ya’la dalam Majmu’ Al Fatawa. Ia menuturkan, “Dibolehkan menjamak sholat bagi orang sakit, wanita yang mengalami istihadhah dan wanita yang menyusui (yang harus sering berganti pakaian karena dikencingi oleh anaknya).”

Wallahu A'lam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2284 seconds (0.1#10.140)