5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat

Kamis, 17 Februari 2022 - 21:36 WIB
loading...
5 Hal yang Membolehkan...
Kaum muslimin perlu mengetahui kapan dibolehkannya menjamak sholat dan meng-qasharnya. Foto/dok saintif
A A A
Menjamak sholat artinya mengumpulkan atau menggabung dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, sholat Zhuhur dengan Ashar pada waktu sholat Zhuhur. Atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib atau sebaliknya.

Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang menjamak sholat. Artinya, umat muslim tidak boleh sembarangan melaksanakan sholat Jamak kecuali karena alasan syar'i (alasan yang dibolehkan oleh syariat).

Baca Juga: Kapan Dibolehkannya Meng-qashar dan Menjama' Salat?

Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, dari banyak dalil di dalam Al-Qur'an dan Hadis, para ulama menyusun aturan fiqih terkait sholat jamak. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat memahami kapan sholat jamak boleh dilakukan atau sebaliknya.

Berikut 5 Hal yang membolehkan sholat Jamak dilansir dari rumahfiqih:

1. Sebab Safar (dalam perjalanan)
Menjamak shalat dibolehkan apabila seseorang dalam keadaan safar (perjalanan). Para ulama menetapkan bahwa safar itu minimal menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Pada masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah.
Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.

Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.

Para ulama kemudian mengkonversi jarak tersebut sesuai ukuran jarak di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.

Di zaman sekarang jarak itu dikonversi para ulama mendapatkan hasil jarak 2 marhalah itu adalah 89 Km atau tepatnya 88,704 Km.

Maka tidak semua musafir bisa melakukan sholat jamak kecuali jaraknya minimal 88,704 Km, baru sholat Jamak sah dikerjakan. Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Tidak Melaksanakan...
Hukum Tidak Melaksanakan Salat Subuh Karena Ketiduran, Simak di Sini!
Hukum Menjamak Salat...
Hukum Menjamak Salat bagi Pengantin, Begini Penjelasannya
Hal-hal yang Dapat Membatalkan...
Hal-hal yang Dapat Membatalkan Salat yang Wajib Diketahui Seorang Muslim
Hukum Salat Jamak dan...
Hukum Salat Jamak dan Qashar Tanpa Uzur
Keutamaan Mengakhirkan...
Keutamaan Mengakhirkan Sholat Isya, Begini Penjelasannya
5 Bacaan yang Wajib...
5 Bacaan yang Wajib dalam Sholat, Apa Saja?
Rekomendasi
Hebohkan Thailand, Tiang...
Hebohkan Thailand, Tiang Misterius Mendadak Muncul di Langit
Subuh ke Magrib hanya...
Subuh ke Magrib hanya 1 Jam, Puasa di Murmansk Cuma 60 Menit
Masya Allah! Inilah...
Masya Allah! Inilah Gunung Pelangi China, Fenomena Alam yang Disebutkan dalam Al-Quran
Artikel Terkini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Mengapa Surat Al-Fatihah...
Mengapa Surat Al-Fatihah Disebut Induk Al-Qur'an? Ini Makna dan Keistimewaannya
Asal Usul Nama Surat...
Asal Usul Nama Surat Al-Baqarah: Kisah Sapi Betina yang Mengungkap Misteri Pembunuhan
Infografis
Tri Mumpuni, Ilmuwan...
Tri Mumpuni, Ilmuwan Muslim Indonesia Paling Berpengaruh di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved