5 Hal yang Membolehkan Seseorang Menjamak Sholat
loading...
A
A
A
Menjamak sholat artinya mengumpulkan atau menggabung dua shalat fardhu yang dikerjakan dalam satu waktu dan dikerjakan secara berturut-turut. Misalnya, sholat Zhuhur dengan Ashar pada waktu sholat Zhuhur. Atau sholat Maghrib dan Isya pada waktu Maghrib atau sebaliknya.
Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang menjamak sholat. Artinya, umat muslim tidak boleh sembarangan melaksanakan sholat Jamak kecuali karena alasan syar'i (alasan yang dibolehkan oleh syariat).
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, dari banyak dalil di dalam Al-Qur'an dan Hadis, para ulama menyusun aturan fiqih terkait sholat jamak. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat memahami kapan sholat jamak boleh dilakukan atau sebaliknya.
Berikut 5 Hal yang membolehkan sholat Jamak dilansir dari rumahfiqih:
1. Sebab Safar (dalam perjalanan)
Menjamak shalat dibolehkan apabila seseorang dalam keadaan safar (perjalanan). Para ulama menetapkan bahwa safar itu minimal menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Pada masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah.
Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.
Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.
Para ulama kemudian mengkonversi jarak tersebut sesuai ukuran jarak di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.
Di zaman sekarang jarak itu dikonversi para ulama mendapatkan hasil jarak 2 marhalah itu adalah 89 Km atau tepatnya 88,704 Km.
Maka tidak semua musafir bisa melakukan sholat jamak kecuali jaraknya minimal 88,704 Km, baru sholat Jamak sah dikerjakan. Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh.
Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan sholat jama', asalkan sudah di luar dari kota tempat tinggalnya. Para musafir juga boleh meng-qashar sholat atau meringkas sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Inilah salah satu kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah dalam menjalankan syariat-Nya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
2. Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram).
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih)
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."
Ada beberapa hal yang membolehkan seseorang menjamak sholat. Artinya, umat muslim tidak boleh sembarangan melaksanakan sholat Jamak kecuali karena alasan syar'i (alasan yang dibolehkan oleh syariat).
Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat mengatakan, dari banyak dalil di dalam Al-Qur'an dan Hadis, para ulama menyusun aturan fiqih terkait sholat jamak. Ketentuan ini disusun untuk memudahkan umat memahami kapan sholat jamak boleh dilakukan atau sebaliknya.
Berikut 5 Hal yang membolehkan sholat Jamak dilansir dari rumahfiqih:
1. Sebab Safar (dalam perjalanan)
Menjamak shalat dibolehkan apabila seseorang dalam keadaan safar (perjalanan). Para ulama menetapkan bahwa safar itu minimal menempuh jarak tertentu dan ke luar kota. Pada masa Rasulullah SAW, jarak itu adalah 2 marhalah.
Satu marhalah adalah jarak yang umumnya ditempuh oleh orang berjalan kaki atau naik kuda selamasatu hari. Jadi jarak 2 marhalah adalah jarak yang ditempuh dalam 2 hari perjalanan.
Ukuran marhalah ini sangat dikenal di masa itu, sehingga dapat dijadikan ukuran jarak suatu perjalanan. Orang Arab biasa melakukan perjalanan siang hari, yaitu dari pagi hingga tengah hari. Setelah itu mereka berhenti atau beristirahat.
Para ulama kemudian mengkonversi jarak tersebut sesuai ukuran jarak di zaman mereka masing-masing. Misalnya, di suatu zaman disebut dengan ukuran burud, sehingga jarak itu menjadi 4 burud. Di tempat lain disebut dengan ukuran farsakh, sehingga jarak itu menjadi 16 farsakh.
Di zaman sekarang jarak itu dikonversi para ulama mendapatkan hasil jarak 2 marhalah itu adalah 89 Km atau tepatnya 88,704 Km.
Maka tidak semua musafir bisa melakukan sholat jamak kecuali jaraknya minimal 88,704 Km, baru sholat Jamak sah dikerjakan. Namun dalam prakteknya, bukan berarti jarak itu adalah jarak minimal yang harus sudah ditempuh, melainkan jarak minimal yang akan ditempuh.
Berarti, siapa pun yang berniat akan melakukan perjalanan yang jaraknya mencapai jarak itu, sudah boleh melakukan sholat jama', asalkan sudah di luar dari kota tempat tinggalnya. Para musafir juga boleh meng-qashar sholat atau meringkas sholat yang 4 rakaat menjadi 2 rakaat. Inilah salah satu kemudahan (rukhsah) yang diberikan Allah dalam menjalankan syariat-Nya.
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah SAW bersabda:
يَاأَهْلَ مَكَّةَ لاَ تَقْصُرُوا فيِ أَقَلِّ مِنْ أَرْبَعَةِ بَرْدٍ مِنْ مَكَّةَ إِلىَ عُسْفَان
"Wahai penduduk Mekkah, janganlah kalian mengqashar sholat bila kurang dari 4 Burud, dari Mekkah ke Usfan". (HR Ad-Daruquthuny)
2. Hujan
Kita juga menemukan dalil-dalil yang terkait dengan hujan. Di mana turunnya hujan ternyata membolehkan seseorang menjamak sholat. Misalnya menjamak Mahgrib dan Isya' di waktu Isya, namun tidak untuk jamak antara Zhuhur dan Ashar. Dengan dalil: "Sesungguhnya merupakan sunnah bila hari hujan untuk menjamak antara shalat Maghrib dengan Isya'." (HR Atsram).
Dari Ibnu Abbas bahwa Rasulullah SAW sholat di Madinah tujuh atau delapan; Zuhur, Ashar, Maghrib dan Isya". Ayyub berkata, "Barangkali pada malam turun hujan?" Jabir berkata: "Mungkin". (HR Al-Bukhari 543 dan Muslim 705).
Dari Nafi' maula Ibnu Umar berkata: "Abdullah bin Umar bila para umaro menjama antara Maghrib dan Isya karena hujan, beliau ikut menjamak bersama mereka". (HR Ibnu Abi Syaibah dengan sanad Shahih)
Hal seperti juga dilakukan oleh para salafus shalih seperti Umar bin Abdul Aziz, Said bin Al-Musayyab, Urwah bin az-Zubair, Abu Bakar bin Abdurrahman dan para masyaikh lainnya di masa itu. Demikian ditulis oleh Imam Malik dalam Al-Muwattha' jilid 3 halaman 40.
Selain itu ada juga hadits menerangkan bahwa hujan adalah salah satu sebab dibolehkannya jama' Qashar. Dari Ibnu Abbas, Rasulullah SAW menjamak Zhuhur, danAshar, Maghrib dan Isya di Madinah meski tidak dalam keadaan takut maupun hujan." (HR Muslim 705).
3. Sebab Sakit
Keadaan sakit menurut Imam Ahmad bisa membolehkan seseorang menjamak sholat. Dalilnya adalah hadits Nabawi berikut: "Bahwa Rasulullah SAW menjamak sholat bukan karena takut juga bukan karena hujan."