Hukum Memelihara Anjing Menurut Pandangan Islam
loading...
A
A
A
Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta'ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji rahimahumallah.
Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang. Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk. Ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)
Larangan di atas adalah bermakna makruh menurut mayoritas ulama. Namun, sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy-Syanqiti rahimahullah mengutip dari sebagian ulama sebagai dosa besar:
إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم
"Adanya hadis ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah dosa besar. Adapun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan."
Pahala Memberi Minum Anjing
Di sisi lain Islam juga mengajarkan agar menyayangi binatang. Bersikap lembut dan memberikan mereka makan dan minuman adalah perbuatan sangat terpuji. Bahkan ada kisah shahih diampuni dosanya karena memberi minuman kepada anjing.
Dua kisah tentang laki-laki dan seorang perempuan yang memberi minum anjing yang kehausan. Allah Taala mengampuni dosa-dosa mereka karena kasih sayang mereka berdua kepada anjing tersebut. Kisah itu berdasar hadis tentang orang yang memberi minum anjing yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363. Diriwayatkan dalam Kitabul Madzalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2466.
Sedangkan kisah satunya lagi berdasar hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/359, no. 3321. Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum hewan, 4/1761, no. 2244-2445
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah لى الله عليه وسلم bersabda: "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan.
Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."
Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?"Beliau menjawab: "Pada setiap hati yang basah terdapat pahala."
Wallahu A'lam
Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang. Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk. Ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)
Larangan di atas adalah bermakna makruh menurut mayoritas ulama. Namun, sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy-Syanqiti rahimahullah mengutip dari sebagian ulama sebagai dosa besar:
إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم
"Adanya hadis ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah dosa besar. Adapun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan."
Pahala Memberi Minum Anjing
Di sisi lain Islam juga mengajarkan agar menyayangi binatang. Bersikap lembut dan memberikan mereka makan dan minuman adalah perbuatan sangat terpuji. Bahkan ada kisah shahih diampuni dosanya karena memberi minuman kepada anjing.
Dua kisah tentang laki-laki dan seorang perempuan yang memberi minum anjing yang kehausan. Allah Taala mengampuni dosa-dosa mereka karena kasih sayang mereka berdua kepada anjing tersebut. Kisah itu berdasar hadis tentang orang yang memberi minum anjing yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363. Diriwayatkan dalam Kitabul Madzalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2466.
Sedangkan kisah satunya lagi berdasar hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/359, no. 3321. Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum hewan, 4/1761, no. 2244-2445
Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah لى الله عليه وسلم bersabda: "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan.
Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."
Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?"Beliau menjawab: "Pada setiap hati yang basah terdapat pahala."
Wallahu A'lam
(rhs)