Hukum Memelihara Anjing Menurut Pandangan Islam

Selasa, 16 Maret 2021 - 17:31 WIB
loading...
Hukum Memelihara Anjing...
Seorang perempuan bercadar merawat puluhan anjing liar di selter miliknya di daerah Kabupaten Bogor. Foto/dok @hestisutrisno
A A A
Berita seorang perempuan bercadar memiliki selter anjing di daerah Kabupaten Bogor mendadak viral. Perempuan ini merawat sekitar 70 ekor anjing liar untuk diberi makan.



Bagaimanakah hukum memelihara anjing menurut pandangan syariat? Sebagaimana diketahui dari Hadis Nabi. Dari Abdullah bin Umar rodhiyallohu 'anhuma, Nabi Muhammad صلى الله عليه وسلم bersabda:

"Barang siapa yang memelihara anjing selain anjing penjaga binatang ternak, atau anjing pemburu maka dikurangi dari pahala kebaikannya 2 Qiroth setiap hari." (HR Al-Bukhari dan Muslim)

Menurut Ustaz Farid Nu'man Hasan, Dai lulusan Sastra Arab Universitas Indonesia, ada beragam hadits tentang keburukan memelihara anjing di rumah sekadar hobi, tanpa hajat syar'i.

1. Nilai Amalnya Berkurang 1 Qirath
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:

مَنْ أَمْسَكَ كَلْبًا يَنْقُصْ مِنْ عَمَلِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ إِلَّا كَلْبَ حَرْثٍ أَوْ كَلْبَ مَاشِيَةٍ

"Barangsiapa yang memelihara anjing maka nilai amal shalihnya berkurang setiap hari sebesar satu qirath, kecuali anjing penjaga ladang atau anjing penjaga binatang." (HR Al-Bukhari No. 3324, dari Abu Hurairah)

Hadits lain:

مَنْ اتَّخَذَ كَلْبًا إِلَّا كَلْبَ زَرْعٍ أَوْ غَنَمٍ أَوْ صَيْدٍ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِهِ كُلَّ يَوْمٍ قِيرَاطٌ

"Barangsiapa yang memelihara anjing, kecuali anjing penjaga tanaman, atau penjaga ternak, atau anjing pemburu, maka berkuranglah pahalanya setiap harinya satu qirath." (HR. Muslim No. 1574, dari Ibnu Umar)

2. Nilai Amalnya Berkurang 2 Qirath
Rasulullah bersabda:

مَنِ اقْتَنَى كَلْبًا، لَيْسَ بِكَلْبِ مَاشِيَةٍ، أَوْ ضَارِيَةٍ، نَقَصَ كُلَّ يَوْمٍ مِنْ عَمَلِهِ قِيرَاطَانِ

"Barangsiapa memelihara anjing yang bukan untuk berburu atau menjaga binatang ternak, maka pahalanya akan berkurang dua qirath setiap hari." (HR. Al-Bukhari No. 5480, dari Ibnu Umar)

3. Malaikat Rahmat tidak masuk ke rumah tersebut.
Dalilnya:

لاَ تَدْخُلُ المَلاَئِكَةُ بَيْتًا فِيهِ كَلْبٌ، وَلاَ صُورَةُ تَمَاثِيلَ

"Malaikat tidak memasuki rumah yang di dalamnya terdapat anjing, dan lukisan patung (makhluk bernyawa)." (HR. Al-Bukhari No. 3225)

Apa Arti Qirath?
Abu Hurairah ditanya apa arti qirath? Beliau menjawab: "Semisal gunung Uhud." (Shahih Muslim no. 945)

Dalam kitab yang sama, Abu Hurairah ditanya arti 2 qirath, Beliau menjawab: "Mitslul Jabalain al 'Azhimatain - Semisal dua gunung yang besar." (Ibid)

Hanya saja penjelasan Abu Hurairah Radhiallahu' Anhu di atas, adalah istilah Qirath kaitannya tentang pahala orang yang ikut mengurus jenazah, menyalatkannya, dan ikut menguburkan. Maka pahalanya 2 qirath.

Lalu, bagaimana kaitannya dengan memelihara anjing? Tentang ukuran satu qirath, hanya Allah Ta'ala yang tahu sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi dan Imam Sulaiman bin Khalaf Al Baji rahimahumallah.

Tertulis dalam Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, bahwa para ulama berselisih pendapat kenapa pahala amalnya berkurang. Ada yang mengatakan karena dengan anjing itu membuat tercegahnya malaikat masuk. Ada juga yang mengatakan sebagai hukuman bagi pemiliknya karena dia telah memelihara sesuatu yang dilarang untuk dipelihara, dan itu merupakan pembangkangan, atau karena kelalaian pemiliknya untuk memcuci liurnya jika anjing tersebut menjilat. (Al Minhaj, 5/426)

Larangan di atas adalah bermakna makruh menurut mayoritas ulama. Namun, sebagian lain mengatakan haram, bahkan Syaikh Muhammad Mukhtar asy-Syanqiti rahimahullah mengutip dari sebagian ulama sebagai dosa besar:

إن ورود الحديث بهذا الوعيد يدل على أن هذا الفعل كبيرة من كبائر الذنوب فإن القيراط مثل جبل أحد من ناحية الأجر والفضل وكونه ينقص من الإنسان هذا الأجر العظيم يدل على إنه قد ارتكب أمراً محرماً ، وعلى ذلك فإنه لا يجوز اتخاذ الكلاب من دون حاجة ولا شك أن اتخاذها على هذا الوجه يعني بدون حاجة فإنه يكون تشبهاً بالكفار والتشبه بالكفار محرم

"Adanya hadis ini dengan nada ancaman menunjukkan perbuatan ini adalah dosa besar. Adapun QIRATH adalah semisal gunung UHUD dari sisi pahala dan keutamaan."

Pahala Memberi Minum Anjing
Di sisi lain Islam juga mengajarkan agar menyayangi binatang. Bersikap lembut dan memberikan mereka makan dan minuman adalah perbuatan sangat terpuji. Bahkan ada kisah shahih diampuni dosanya karena memberi minuman kepada anjing.

Dua kisah tentang laki-laki dan seorang perempuan yang memberi minum anjing yang kehausan. Allah Taala mengampuni dosa-dosa mereka karena kasih sayang mereka berdua kepada anjing tersebut. Kisah itu berdasar hadis tentang orang yang memberi minum anjing yang diriwayatkan oleh Al-Bukhari dalam Kitabul Musaqah, bab keutamaan memberi minum, 5/40, no. 2363. Diriwayatkan dalam Kitabul Madzalim, bab sumur-sumur di tepi jalan jika tidak mengganggu orang-orang, 5/113, no. 2466.

Sedangkan kisah satunya lagi berdasar hadis tentang wanita pezina yang diampuni karena memberi minum anjing diriwayatkan dalam Kitab Bad’il Khalqi, bab jika lalat jatuh ke bejana salah seorang dari kalian, 6/359, no. 3321. Juga diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya dalam Kitabus Salam, bab keutamaan memberi minum hewan, 4/1761, no. 2244-2445

Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam shahih-nya dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah لى الله عليه وسلم bersabda: "Ketika seorang laki-laki sedang berjalan, dia merasakan kehausan yang sangat, lalu dia turun ke sumur dan minum. Ketika dia keluar, ternyata ada seekor anjing sedang menjulurkan lidahnya menjilati tanah basah karena kehausan.

Dia berkata, 'Anjing ini kehausan seperti diriku.' Maka dia mengisi sepatunya dan memegangnya dengan mulutnya, kemudian dia naik dan memberi minum anjing itu. Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya."

Para sahabat bertanya, "Ya Rasulullah, apakah kita bisa meraih pahala dari binatang?"Beliau menjawab: "Pada setiap hati yang basah terdapat pahala."

Wallahu A'lam

(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2810 seconds (0.1#10.140)