Sang Ketua Memelihara Anjing, Bagaimana Hukumnya Menurut Muhammadiyah?

Rabu, 17 Maret 2021 - 16:02 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Perempuan Bercadar di Bogor Pelihara Banyak Anjing, Warga Geram

Lebih Longgar
Kendati tidak berkiblat pada satu mazhab secara khusus, Muhammadiyah tetap memiliki manhaj (lajur beragama) yang disusun secara hati-hati, musyawarah dan teliti oleh para ulamanya melalui Majelis Tarjih dan Tajdid.

Oleh karena perbedaan kaidah dan metodologi penetapan hukum (istinbath) syari’at dan fikih, Muhammadiyah adakalanya pada sebagian urusan keagamaan berbeda dengan mayoritas umat Islam di Indonesia yang bermazhab Syafi’i.

Dalam masalah hukum memelihara Anjing, Muhammadiyah kerapkali lebih longgar dan berbeda dengan mayoritas penganut mazhab Syafi’i yang ketat perkara najis dan anjing.

Dalam buku Resolusi Konflik Islam Indonesia (2007) misalnya, Thoha Hamim menyebut bahwa Muhammadiyah memandang anjing bukan golongan khinzir karena itu tidak mengandung najis mughalladzah, sedangkan NU berkebalikan.

Soetjipto Wirosardjono dalam Agama dan Pluralitas Bangsa (1991) bahkan menyebut kedekatan Muhammadiyah dengan mazhab Maliki menyebabkan orang Muhammadiyah yang sudah terdidik tinggi biasanya bisa mentolerir orang yang memelihara anjing.

Tak jarang, mubaligh Muhammadiyah beberapa kali bersilang pendapat secara keras dan tajam dengan mubaligh Syafi’iyah terkait masalah anjing, sebagaimana direkam oleh Nur Syam dalam Tarekat Petani: Fenomena Tarekat Syattariyah Lokal (2013).

Baca juga: Inilah Mengapa Muhammadiyah Anggap Sangat Penting Penentuan Waktu Fajar

Bukan Sumber Hukum
Apakah dengan begitu Muhammadiyah membolehkan memelihara anjing? Laman resmi Muhammadiyah pada Rabu (17/3) menyiarkan kendati satu dua tokoh Muhammadiyah memelihara anjing, fakta itu hanya mampu menjadi khazanah. Bukan sumber hukum itu sendiri.

Apalagi, dalam memutuskan hukum, Majelis Tarjih menggunakan sistem ijtihad jama’iy. Maknanya, pendapat perorangan dari anggota majelis, tidak dapat dipandang kuat dibanding pendapat organisasi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Gelar Salat Idulfitri...
Gelar Salat Idulfitri 1447 H, Gedung PP Muhammadiyah Menteng Dipadati Jemaah
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Lebaran 2026 pada Jumat 20 Maret
Kisah Hikmah : Tangisan...
Kisah Hikmah : Tangisan Imam Malik bin Anas Saat Berbuka Puasa
Muhammadiyah Tetapkan...
Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Besok, Simak Penjelasannya
Ketum Muhammadiyah Prof...
Ketum Muhammadiyah Prof Haedar Nashir Terpilih Menjadi Tokoh Perbukuan Islam 2025
Ibadah Kurban Momentum...
Ibadah Kurban Momentum Membebaskan Diri dari Pesona Duniawi
Rekomendasi
Ilmuwan Temukan Makhluk...
Ilmuwan Temukan Makhluk Tak Dikenal Bersembunyi di Gua Terpanjang di Dunia
Badai Matahari Dahsyat...
Badai Matahari Dahsyat Picu Fenomena Aurora di Seluruh Dunia
Keretakan Lempeng Bumi...
Keretakan Lempeng Bumi Semakin Parah, Benua Afrika Akan Terbelah Dua
Artikel Terkini
Ketika Salah Kiblat,...
Ketika Salah Kiblat, Salatnya Sah atau Tidak? Ini Penjelasan Lengkap Beserta Dalilnya
Sejarah Rashdul Kiblat:...
Sejarah Rashdul Kiblat: Metode Penentuan Arah Kiblat Warisan Abu Rahyan Al-Biruni
Rashdul Qiblat, Cara...
Rashdul Qiblat, Cara Paling Akurat Meluruskan Arah Kiblat yang Memadukan Sains dan Syariat
3 Amalan Bulan Safar...
3 Amalan Bulan Safar 1448 Hijriyah yang Jangan Dilewatkan, Pahalanya Berlipat-lipat
Khotbah Jumat Pertama...
Khotbah Jumat Pertama Bulan Safar : Bulan Penuh Kebaikan, Bukan Kesialan
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
Infografis
Hukum Puasa Ramadan...
Hukum Puasa Ramadan Bagi Wanita Hamil Menurut Islam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved