Akhir Kisah Perdebatan Sengit Imam Syafi’i dan Imam Sufyan ats-Tsauri
Jum'at, 19 Maret 2021 - 15:17 WIB
loading...
A
A
A
Artinya, “Mengapa tidak kalian ambil kulitnya, lalu menyamaknya sehingga bisa dimanfaatkan? Para sahabat menjawab, ‘Ini sudah jadi bangkai’. Lalu, nabi bersabda, ‘Bangkai itu hanya haram dimakan’,” (HR Muslim).
Singkatnya, Imam asy-Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri tetap kokoh dengan pendapatnya masing-masing. Namun menariknya, setelah lama merenung kembali, Imam asy-Syafi’i malah menarik pendapatnya dan lebih memilih pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri.
Demikian halnya Imam Sufyan, secara bersamaan juga menarik pendapatnya dan berpindah kepada pendapat asy-Syafi’i yang pertama.
Oleh karena itu, sampai saat ini, dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i pasti ada pembahasan seputar kebolehan menyamak kulit bangkai dan memanfaatkannya.
Baca juga: Perdagangan Produk Halal, Wapres: Kalau Betul-Betul Dicatat, Kita Justru Nomor Satu
Hukum ini berawal dari perdebatan sengitnya dengan Imam Sufyan. Kisah bersejarah ini disadur dari kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs fi Madzhab Ibni Idris (hal. 63) karya habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiriy.
Adapun mutiara hikmah yang dapat kita teladani dari kisah inspiratif ini, bahwa dalam kaca mata para ulama terdahulu, tak sedikit pun noda fanatisme yang berlebihan dan intoleransi, apalagi hanya urusan berbeda pendapat. Tentu nyaris tak ditemukan.
Jadi, dalam persoalan mencari kebenaran (ittibâ’ul haqq) para ulama as-salaf as-shâlih benar-benar membuka diri untuk menerima kebenaran, kapanpun dan dari manapun datangnya. Wallahu a’lam.
Singkatnya, Imam asy-Syafi’i dan Sufyan ats-Tsauri tetap kokoh dengan pendapatnya masing-masing. Namun menariknya, setelah lama merenung kembali, Imam asy-Syafi’i malah menarik pendapatnya dan lebih memilih pendapat Imam Sufyan ats-Tsauri.
Demikian halnya Imam Sufyan, secara bersamaan juga menarik pendapatnya dan berpindah kepada pendapat asy-Syafi’i yang pertama.
Oleh karena itu, sampai saat ini, dalam kitab-kitab fiqih mazhab Syafi’i pasti ada pembahasan seputar kebolehan menyamak kulit bangkai dan memanfaatkannya.
Baca juga: Perdagangan Produk Halal, Wapres: Kalau Betul-Betul Dicatat, Kita Justru Nomor Satu
Hukum ini berawal dari perdebatan sengitnya dengan Imam Sufyan. Kisah bersejarah ini disadur dari kitab Syarh al-Yâqût an-Nafîs fi Madzhab Ibni Idris (hal. 63) karya habib Muhammad bin Ahmad bin Umar Asy-Syathiriy.
Adapun mutiara hikmah yang dapat kita teladani dari kisah inspiratif ini, bahwa dalam kaca mata para ulama terdahulu, tak sedikit pun noda fanatisme yang berlebihan dan intoleransi, apalagi hanya urusan berbeda pendapat. Tentu nyaris tak ditemukan.
Jadi, dalam persoalan mencari kebenaran (ittibâ’ul haqq) para ulama as-salaf as-shâlih benar-benar membuka diri untuk menerima kebenaran, kapanpun dan dari manapun datangnya. Wallahu a’lam.
(mhy)
Lihat Juga :