Sahur dan Keutamaannya, Inilah Pembeda Puasa Umat Muslim
Minggu, 28 Maret 2021 - 05:00 WIB
loading...
A
A
A
Ketika Zaid bin Tsabit Radhiyallahu ‘Anhu mengukur waktu sahur dengan waktu membaca Al-Qur’an, ini adalah isyarat bahwasanya waktu di dalam bulan Ramadhan adalah waktu untuk beribadah. Amalan mereka adalah amalan untuk membaca Al-Qur’an dan mentadabburinya.
Ketahuilah wahai hamba Allah -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu- bahwasanya boleh makan, minum, berjima’ bagimu selama engkau masih ragu-ragu tentang terbitnya fajar dan belum jelas bagimu. Allah serta RasulNya telah menjelaskan batasannya adalah jelas, maka perhatikan sampai jelas. Kalau belum jelas maka masih boleh makan, minum dan bersetubuh.
Dan juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mema’afkan dair kesalahan, kelupaan, dan membolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai benar-benar jelas waktu fajar. Sedangkan orang yang masih ragu, itu belum jelas baginya. Karena kejelasan adalah sebuah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka carilah kejelasan
Baca juga: Ingin Gulingkan Rezim Ulama, Oposisi Iran Kampanye Tidak untuk Republik Islam
Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوْمَ فَليَتَسَحَّرْبِشَيْءٍ
“Barangsiapa yang ingin berpuasa hendaklah dia bersahur walau dengan sekecil apapun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar)
Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
“Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kedudukan nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:
فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”
Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meninggalkan sahur, beliau bersabda:
السَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ، وَلَوْأَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
“Sahur itu makanan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad)
Baca juga: Usai Tunda Impor Beras, Berikutnya Bentuk Badan Pangan Nasional
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
“Bersahurlah walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Abu Ya’la, Anas)
Perintah Nabi pada hadis ini terdapat perintah yang sangat ditekankan dari tiga sisi:
1. Perintah untuk bersahur
2. Sahur adalah syiar puasanya kaum muslim, dan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa selain mereka.
3. Larangan untuk meninggalkannya.
Meskipun demikian kuatnya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala menukilkan di dalam kitab Fathul Bari tentang ijma’ anjuran bersahur, maka hukumnya tidak wajib.
Wallahu A'lam
Ketahuilah wahai hamba Allah -semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan petunjuk kepadamu- bahwasanya boleh makan, minum, berjima’ bagimu selama engkau masih ragu-ragu tentang terbitnya fajar dan belum jelas bagimu. Allah serta RasulNya telah menjelaskan batasannya adalah jelas, maka perhatikan sampai jelas. Kalau belum jelas maka masih boleh makan, minum dan bersetubuh.
Dan juga karena Allah Subhanahu wa Ta’ala mema’afkan dair kesalahan, kelupaan, dan membolehkan makan, minum dan bersetubuh sampai benar-benar jelas waktu fajar. Sedangkan orang yang masih ragu, itu belum jelas baginya. Karena kejelasan adalah sebuah keyakinan yang tidak ada keraguan di dalamnya. Maka carilah kejelasan
Baca juga: Ingin Gulingkan Rezim Ulama, Oposisi Iran Kampanye Tidak untuk Republik Islam
Oleh sebab itulah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memerintahkannya dengan perintah yang sangat ditekankan. Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
مَنْ أَرَادَ أَنْ يَصُوْمَ فَليَتَسَحَّرْبِشَيْءٍ
“Barangsiapa yang ingin berpuasa hendaklah dia bersahur walau dengan sekecil apapun.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad, Abu Ya’la, Al-Bazzar)
Dan juga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَسَحَّرُوافَإِنَّ فِي السَّحُوْرِ بَرَكَةٌ
“Bersahurlah, karena di dalam sahur terdapat barakah.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Kemudian Nabi Muhammad Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan kedudukan nilai sahur bagi umatnya, beliau bersabda:
فَصْلٌ مَا بَيْنَ صِيَامِنَا وَ صِيَامِ أَهْلِ الْكِتَابِ أَكْلَةُ السَّحَرِ
“Perbedaan antara puasa kita dengan puasa Ahlul Kitab adalah makan sahur.”
Oleh karenanya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melarang untuk meninggalkan sahur, beliau bersabda:
السَّحُوْرُ أَكْلَةُ بَرَكَةٍ، فَلاَ تَدَعُوْهُ، وَلَوْأَنْ يَجْرَعَ أَحَدُكُمْ جُرْعَةً مِنْ مَاءٍ، فَإِنَّ اللَّهَ عَزَّ وَجَلَّ وَمَلاَ ئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى الْمُتَسَحِّرِيْنَ
“Sahur itu makanan barakah, maka janganlah kalian meninggalkannya walaupun salah seorang dari kalian meneguk seteguk air. Sesungguhnya Allah ‘Azza wa Jalla dan para malaikatNya bershalawat atas orang-orang yang bersahur.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ahmad)
Baca juga: Usai Tunda Impor Beras, Berikutnya Bentuk Badan Pangan Nasional
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:
تَسَحَّرُوا وَلَوْبِجُرْعَةٍ مِنْ مَاءٍ
“Bersahurlah walaupun hanya dengan seteguk air.” (HR. Abu Ya’la, Anas)
Perintah Nabi pada hadis ini terdapat perintah yang sangat ditekankan dari tiga sisi:
1. Perintah untuk bersahur
2. Sahur adalah syiar puasanya kaum muslim, dan pembeda antara puasa kaum muslimin dengan puasa selain mereka.
3. Larangan untuk meninggalkannya.
Meskipun demikian kuatnya, tetapi Al-Hafidz Ibnu Hajar Al-Asqalani Rahimahullahu Ta’ala menukilkan di dalam kitab Fathul Bari tentang ijma’ anjuran bersahur, maka hukumnya tidak wajib.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :