Lewat Teknologi Digital, Wapres Incar Generasi Milenial untuk Wakaf
loading...
A
A
A
JAKARTA - Inovasi teknologi telah mendorong fenomena digitalisasi di berbagai bidang. Tak terkecuali juga pada sektor keuangan syariah yang saat ini menjadi konsen pemerintah.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar penggunaan teknologi digital bisa lebih dimanfaatkan dalam pengelolaan wakaf. Karena menurutnya, pemanfaatan teknologi dan platfom digital sangat penting untuk mempercepat transformasi wakaf produktif. ( Baca juga:Ma'ruf Amin: Diperlukan Ikhtiar Ruhaniah untuk Menghadapi Pandemi Corona )
Menurut Wapres, literasi dan edukasi wakaf perlu dikembangkan dalam berbagai platform media sosial secara kontinu. Selain itu juga harus dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi dan platform digital bagi peningkatan kesadaran berwakaf sangat penting, terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” ujarnya daam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).
Wapres menambahkan, pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan antara lain melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.
“Dengan demikian para wakif (pemberi wakaf) akan menjadi lebih mudah dalam berwakaf,”
Sementara untuk layanan publik terkait wakaf, seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services). Dengan digitalisasi tersebut, sekaligus dapat dilakukan pemutakhiran database nadzir secara komprehensif serta mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima (service excellent) dalam pengelolaan wakaf.
“Pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong transparansi pelaporan pemanfaatan wakaf perlu dilakukan agar para wakif memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil wakaf uang, laporan pengelolaan aset wakaf produktif lainnya, dan penyaluran kepada mauquf alaih secara real time,” kata Wapres.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pelaporan wakaf juga memungkinkan untuk memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional. Langkah itu akan bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi. ( Baca juga:Terminal Wae Kelambu Labuan Bajo Lulus Uji Sandar Perdana )
“Dengan demikian kebijakan pengelolaan wakaf secara nasional akan dapat disusun secara lebih baik,” kata Wapres.
Namun, upaya transformasi digital dalam pengelolaan wakaf tersebut tentu memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang lebih kuat antara BWI Pusat, perwakilan provinsi serta kabupaten atau kota dengan Kementerian Agama, Bank Indonesia beserta seluruh kantor perwakilannya di daerah, serta berbagai stakeholder lainnya perlu terus diperkuat.
Wakil Presiden Ma’ruf Amin meminta agar penggunaan teknologi digital bisa lebih dimanfaatkan dalam pengelolaan wakaf. Karena menurutnya, pemanfaatan teknologi dan platfom digital sangat penting untuk mempercepat transformasi wakaf produktif. ( Baca juga:Ma'ruf Amin: Diperlukan Ikhtiar Ruhaniah untuk Menghadapi Pandemi Corona )
Menurut Wapres, literasi dan edukasi wakaf perlu dikembangkan dalam berbagai platform media sosial secara kontinu. Selain itu juga harus dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
“Pemanfaatan teknologi dan platform digital bagi peningkatan kesadaran berwakaf sangat penting, terutama bila kita ingin menjangkau generasi milenial yang sehari-hari akrab dengan teknologi digital,” ujarnya daam acara Rakornas BWI, Selasa (30/3/2021).
Wapres menambahkan, pemanfaatan teknologi dan platform digital dalam pengelolaan wakaf juga harus didorong mulai dari tahap pengumpulan sampai pelaporan pemanfaatan wakaf. Dalam melakukan pengumpulan wakaf, misalnya, terdapat beberapa platform digital yang dapat digunakan antara lain melalui sistem Quick Response Code (QR Code), platform pembayaran digital atau e-wallet seperti LinkAja Syariah, OVO dan lainnya serta proses auto debit rekening perbankan, baik melalui e-banking maupun mobile banking.
“Dengan demikian para wakif (pemberi wakaf) akan menjadi lebih mudah dalam berwakaf,”
Sementara untuk layanan publik terkait wakaf, seperti pembuatan Akta Ikrar Wakaf di Kantor Urusan Agama (KUA), pendaftaran dan pergantian nazhir di BWI dan lain sebagainya juga akan semakin optimal dengan didukung oleh layanan secara online (e-services). Dengan digitalisasi tersebut, sekaligus dapat dilakukan pemutakhiran database nadzir secara komprehensif serta mendukung upaya mewujudkan pelayanan prima (service excellent) dalam pengelolaan wakaf.
“Pemanfaatan teknologi digital untuk mendorong transparansi pelaporan pemanfaatan wakaf perlu dilakukan agar para wakif memperoleh informasi tentang investasi dan imbal hasil wakaf uang, laporan pengelolaan aset wakaf produktif lainnya, dan penyaluran kepada mauquf alaih secara real time,” kata Wapres.
Sementara itu, pemanfaatan teknologi digital dalam pengumpulan, pengelolaan, dan pelaporan wakaf juga memungkinkan untuk memiliki sistem informasi wakaf nasional sekaligus sebuah big data wakaf nasional. Langkah itu akan bermanfaat untuk menganalisis perilaku masyarakat dalam berwakaf, pemetaan potensi wakaf, realisasi dan lalu lintas dana wakaf yang terjadi. ( Baca juga:Terminal Wae Kelambu Labuan Bajo Lulus Uji Sandar Perdana )
“Dengan demikian kebijakan pengelolaan wakaf secara nasional akan dapat disusun secara lebih baik,” kata Wapres.
Namun, upaya transformasi digital dalam pengelolaan wakaf tersebut tentu memerlukan komitmen dari berbagai pihak. Oleh karena itu, sinergi yang lebih kuat antara BWI Pusat, perwakilan provinsi serta kabupaten atau kota dengan Kementerian Agama, Bank Indonesia beserta seluruh kantor perwakilannya di daerah, serta berbagai stakeholder lainnya perlu terus diperkuat.
(uka)