LBM PBNU: Haram Hukumnya Salat Id di Masjid dan Lapangan Zona Merah

Kamis, 21 Mei 2020 - 03:10 WIB
loading...
LBM PBNU: Haram Hukumnya...
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan pandangan keagamaan LBM PBNU terkait pelaksanaan salat id di rumah layak dijadikan pedoman pelaksanaan salat id bagi masyarakat di tengah musibah Covid-19. Foto/ilustrasi/Ist
A A A
JAKARTA - Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) mengeluarkan pandangan keagamaan perihal panduan salat id di tengah situasi darurat Covid-19. LBM PBNU memutuskan pandangan fiqih salat id berdasarkan zona Covid-19 yang ditetapkan pemerintah.

"LBM PBNU memutuskan keharaman pelaksanaan salat id baik di masjid maupun di tanah terbuka bagi masyarakat yang tinggal di daerah yang ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah," demikian LBM PBNU yang dilansir laman resmi Nahdlatul Ulama), Rabu (20/5/2020). (Baca juga: Kompleks Masjid Al Aqsa Dibuka Lagi untuk Salat Mulai Pekan Depan )

Pandangan ini didasarkan pada kewajiban untuk menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran Covid-19.

Sedangkan secara fiqih, kewajiban untuk menjaga diri dari penularan penyakit berbahaya diprioritaskan daripada kesunahan pelaksanaan salat id di masjid atau di tanah terbuka. (Baca juga: Bogor Raya Sepakat Tiadakan Salat Idulfitri di Masjid dan Lapangan )

Adapun masyarakat yang berada di zona kuning dapat mengambil pandangan fiqih yang membolehkan pelaksanaan salat id di rumah sebagai rukhshah.

Alasan atau uzur atas pelaksanaan salat id berjamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kehilangan harta benda.

Baca juga: Masjid Gedhe Kauman Yogya Ajak Warga Takbiran dari Depan Rumah

Dengan memperhatikan penyebaran virus berbahaya yang begitu cepat, LBM PBNU menyarankan masyarakat yang berada di zona kuning mengambil dispensasi hukum atau rukhshah, yaitu memilih pelaksanaan salat ‘id di rumah masing-masing daripada di masjid atau di tanah terbuka lapang.

LBM PBNU mengutip sabda Rasulullah SAW yang terjemahannya adalah “Sungguh Allah senang mana kala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan,” (HR At-Thabarani dan Al-Baihaqi).

Baca juga: Surat Edaran MUI Sulsel : Salat Idul Fitri Dilaksanakan di Rumah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Salat Idulfitri, Niat...
Salat Idulfitri, Niat dan Tata Caranya Lengkap
Kisah Hikmah : Sahabat...
Kisah Hikmah : Sahabat Nabi yang Kesiangan Waktu Salat Subuh
Salat Qobliyah Subuh,...
Salat Qobliyah Subuh, Inilah Waktu dan Tata Caranya yang Tepat
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Batas Waktu Salat Subuh...
Batas Waktu Salat Subuh Ini Penting Diketahui, Simak Penjelasannya!
Rekomendasi
Melayang! Pulau di Alaska...
Melayang! Pulau di Alaska Terlihat seperti Piring Terbang
Jantung Mumi Berusia...
Jantung Mumi Berusia 2.500 Tahun Ini Masih Berdenyut, Ilmuwan Ungkap Keganjilan Ini
Hutan Amazon Terancam...
Hutan Amazon Terancam Musnah, Ini Fakta-fakta Menakutkannya
Artikel Terkini
Deretan Dalil Kuat Anjuran...
Deretan Dalil Kuat Anjuran 3 Puasa Sunnah di Bulan Muharram
Jadwal Puasa Muharam...
Jadwal Puasa Muharam 1448 H Tahun 2026, Kapan Puasa Tasu'a dan Asyura Dilaksanakan?
Jangan Libatkan Anak...
Jangan Libatkan Anak dalam Konflik Perceraian, Ini Pesan Buya Yahya untuk Orang Tua
Ramai Kasus Perebutan...
Ramai Kasus Perebutan Hak Asuh Anak, Begini Aturan Hadhanah dalam Islam
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Tak Banyak yang Tahu,...
Tak Banyak yang Tahu, Ini 7 Larangan di Bulan Muharram
Infografis
Sekolah Tatap Muka Dilarang...
Sekolah Tatap Muka Dilarang di Zona Merah dan Orange
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved