LBM PBNU: Haram Hukumnya Salat Id di Masjid dan Lapangan Zona Merah
Kamis, 21 Mei 2020 - 03:10 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan keagamaan LBM PBNU menjelaskan bahwa salat Jumat dan salat idul fitri memiliki bobot hukum berbeda. Salat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu ‘ain). Salat idul fitri adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. Sebab, kewajiban umat Islam pada 1 Syawwal adalah pembatalan puasa, bukan pelaksanaan shalat id-nya.
Adapun kajian fiqih memungkinkan umat Islam untuk melaksanakan salat id dengan jamaah terbatas bersama keluarga atau salat sendiri di rumah.
Baca juga: Alternatif Lain, 7 Menit Khutbah Idul Fitri di Rumah Saat Corona
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa pandangan keagamaan LBM PBNU terkait pelaksanaan salat id di rumah layak dijadikan pedoman pelaksanaan salat id bagi masyarakat di tengah musibah Covid-19. “(Pandangan keagamaan) Ini bisa segera di-share,” kata Kiai Afif.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan bahwa rumusan ini sudah cukup lengkap. Rumusan ini dapat segera diedarkan. "Menjelang maghrib sudah bisa beredar," katanya.
Baca juga: Khutbah Idul Fitri 7 Menit di Rumah: Covid-19, Puasa, dan Ketaatan kepada Allah
Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan menambahkan bahwa pandangan keagamaan terkait pelaksanaan salat id di rumah dirumuskan sejalan dengan rumusan keagamaan LBM PBNU sebelumnya perihal pelaksanaan shalat Jumat pada masa Covid-19.
“Pandangan keagamaan terkait pelaksanaan salat id ini tidak keluar dari hasil bahtsul masail LBM PBNU perihal pelaksanaan salat berjamaah dan salat Jumat pada masa pandemi,” kata Kiai Mahbub. (Baca juga: Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI )
Adapun kajian fiqih memungkinkan umat Islam untuk melaksanakan salat id dengan jamaah terbatas bersama keluarga atau salat sendiri di rumah.
Baca juga: Alternatif Lain, 7 Menit Khutbah Idul Fitri di Rumah Saat Corona
Rais Syuriyah PBNU KH Afifuddin Muhajir mengatakan bahwa pandangan keagamaan LBM PBNU terkait pelaksanaan salat id di rumah layak dijadikan pedoman pelaksanaan salat id bagi masyarakat di tengah musibah Covid-19. “(Pandangan keagamaan) Ini bisa segera di-share,” kata Kiai Afif.
Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PBNU, KH Abdul Moqsith Ghazali, mengatakan bahwa rumusan ini sudah cukup lengkap. Rumusan ini dapat segera diedarkan. "Menjelang maghrib sudah bisa beredar," katanya.
Baca juga: Khutbah Idul Fitri 7 Menit di Rumah: Covid-19, Puasa, dan Ketaatan kepada Allah
Wakil Sekretaris LBM PBNU KH Mahbub Maafi Ramdhan menambahkan bahwa pandangan keagamaan terkait pelaksanaan salat id di rumah dirumuskan sejalan dengan rumusan keagamaan LBM PBNU sebelumnya perihal pelaksanaan shalat Jumat pada masa Covid-19.
“Pandangan keagamaan terkait pelaksanaan salat id ini tidak keluar dari hasil bahtsul masail LBM PBNU perihal pelaksanaan salat berjamaah dan salat Jumat pada masa pandemi,” kata Kiai Mahbub. (Baca juga: Panduan Lengkap Kaifiat Takbir dan Salat 'Id Berdasar Fatwa MUI )
(mhy)
Lihat Juga :