Wabah Covid-19, Muhammadiyah Jatim Tegaskan Salat Id di Rumah

Kamis, 21 Mei 2020 - 04:00 WIB
loading...
Wabah Covid-19, Muhammadiyah Jatim Tegaskan Salat Id di Rumah
Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur Dr M Saad Ibrahim. Foto/Ilustrasi/pwmu
A A A
JAKARTA - Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jawa Timur, Dr M Saad Ibrahim, menegaskan Muhammadiyah tetap konsisten berpedoman kepada Fatwa Tarjih melaksanakan salat di rumah di masa wabah Corona termasuk salat Idul Fitri. Apalagi hingga saat ini jumlah pasien Covid-19 di Jatim masih tinggi. Sangat berisiko kalau berjamaah di masjid maupun di lapangan.

”Muhammadiyah tidak mendukung salat Id berjamaah di lapangan atau masjid di tengah wabah belum mereda,” ujar Saad Ibrahim, seperti dikutip pwmu, beberapa hari lalu.

Sebelumnya, sejumlah media melansir pemberitaan bahwa Pemprov Jatim memperbolehkan masjid di seluruh Jatim menyelenggarakan salat Idulfitri 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Surat izin penyelenggaraan salat Idulfitri di Jawa Timur itu, tertuang dalam SE Sekdaprov nomor 452/7809/012/2020 tanggal 14 Mei 2020 berbunyi “Salat Idulfitri, takbir, tahmid, tasbih, serta aktivitas ibadah lainnya sebagai ibadah bulan Ramadan boleh dilaksanakan secara berjemaah, dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya penularan Covid-19”.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono.

Menurut Saad, Muhammadiyah belum diajak berbicara masalah tersebut. Jika misalnya Pemerintah Provinsi Jatim mengajak mendiskusikan soal tersebut, maka Muhammadiyah berpandangan bahwa dalam kondisi pandemi Covid-19 tidak seharusnya umat melakukan salat Idul Fitri secara berjamaah di lapangan atau masjid.

Pandangan itu sesuai dengan Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang panduan ibadah di tengah pandemi Covid-19. Pandangan Muhammadiyah juga sejalan dengan anjuran Kementerian Agama. ( )

Muhammadiyah, sambung dia, mengimbau warga Persyarikatan dan umat untuk melaksanakan salat Idul Fitri bersama keluarga tercinta di rumah masing-masing. Hal itu sebagai bagian dari ikhtiar untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Bagi Muhammadiyah, menjaga diri dari bahaya virus Corona, hifdh al-nafs, merupakan kewajiban. Sementara salat Idul Fitri dalam ajaran agama hanya sunnah. Tidak boleh yang wajib mengalahkan yang sunnah,” tandasnya.



Di juga menyerukan Pemprov Jatim menyikapi Covid-19 lebih tegas. Apalagi sejumlah daerah kabupaten/kota di Jatim sudah berstatus PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Sebelumnya, Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa kepada umat Islam untuk mengerjakan salat id di rumah di tengah ancaman wabah corona.



Dengan meniadakan salat Id di lapangan maupun di masjid karena adanya ancaman Covid-19 tidaklah berarti mengurang-ngurangi agama. Ketika dibolehkan salat Id di rumah bagi yang menghendakinya, pertimbangannya adalah melaksanakannya dengan cara lain yang tidak biasa, yaitu dilaksanakan di rumah, karena dituntut oleh keadaan di satu sisi, dan di sisi lain dalam rangka mengamalkan bagian lain dari petunjuk agama itu sendiri, yaitu agar kita selalu memperhatikan riʻāyat al-maṣāliḥ, perwujudan kemaslahatan manusia, berupa perlindungan diri, agama, akal, keluarga, dan harta benda dan menjaga agar kita tidak menimbulkan mudarat kepada diri kita dan kepada orang lain.



Bahkan sebaliknya, tidak ada ancaman agama atas orang yang tidak melaksanakannya, karena salat Id adalah ibadah sunah. Dalam pandangan Islam, perlidungan diri (jiwa dan raga) sangat penting sebagaimana Allah menegaskan dalam Al-Quran, yang artinya “Barangsiapa mempertahankan hidup satu manusia, seolah ia memberi hidup kepada semua manusia” [QS 5: 32].

Menghindari berkumpul dalam jumlah banyak berarti kita berupaya memutus rantai pandemi Covid-19 dan berarti pula kita berupaya menghindarkan orang banyak dari paparan virus corona yang sangat mengancam jiwa ini. ( )
(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1452 seconds (0.1#10.140)