Bukan Cuma Umat Islam, Bahkan Para Penyembah Patung pun Berpuasa

Rabu, 14 April 2021 - 17:18 WIB
loading...
Bukan Cuma Umat Islam, Bahkan Para Penyembah Patung pun Berpuasa
Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SEJARAH puasa sangatlah tua. Sudah ada sejak dahulu kala, jauh sebelum Rasulullah SAW . Bangsa Mesir , India , Yunani dan Romawi sudah mengenal dan menjalankan puasa jauh sebelum Islam. Bahkan orang-orang paganis atau penyembah patung di India masih melestarikan puasa sampai kini.



Begitu pula kaum Yahudi dan Nasrani . Mereka melestarikan puasa hingga saat ini. Para nabi mereka juga berpuasa. Ada puasa Nabi Musa , puasa Nabi Isa , dan juga para Hawariyyun pengikut setia nabi Isa as.

Ibadah puasa memang menjadi ibadah yang paling agung dalam menyucikan rohani , membersihkan jiwa, menguatkan sentimental agama dalam hati, serta untuk melengkapi hubungan antara hamba dengan Rabbnya.

Puasa Asyura
Sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan , sebagaimana orang-orang Quraisy, Nabi Muhammad SAW pada awalnya berpuasa pada hari Asyura. Beliau berpuasa Asyura di Makkah sebelum hijrah ke Madinah .

Siti Aisyah Radhiyallahu anhuma menuturkan:

كَانَ يَوْمُ عَاشُورَاءَ يَوْمًا تَصُومُهُ قُرَيْشٌ فِي الْجَاهِلِيَّةِ وَكَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَصُومُهُ فَلَمَّا قَدِمَ الْمَدِينَةَ صَامَهُ وَأَمَرَ بِصِيَامِهِ فَلَمَّا نَزَلَ رَمَضَانُ كَانَ مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ لَا يَصُومُهُ

“Dahulu, hari Asyura adalah hari di mana kaum Quraisy berpuasa padanya pada masa jahiliyah. Adalah Rasûlullâh SAW berpuasa pada hari Asyura. Tatkala Beliau datang ke Madinah, Beliau juga berpuasa padanya, dan memerintahkan orang-orang untuk berpuasa padanya. Lalu ketika turun (wajibnya puasa) Ramadhan, barangsiapa yang mau ia boleh berpuasa padanya, barangsiapa yang mau ia boleh juga untuk tidak berpuasa padanya. [HR Al-Bukhâri]

Karena itu Beliau SAW bersabda:

مَنْ شَاءَ صَامَهُ وَمَنْ شَاءَ تَرَكَهُ

“Barangsiapa yang mau, ia boleh berpuasa Asyura, atau ia juga boleh untuk meninggalkannya.” [HR Muslim]



Ibnu Abbas Radhiyallahu anhuma
berkata Nabi SAW datang ke Madinah, dan beliau lihat kaum Yahudi berpuasa Asyura. Beliaupun bertanya: “Apa ini?”

Mereka menjawab: “Ini hari baik. Di mana Allâh menyelamatkan Musa dan bani Israil pada hari tersebut dari kejaran musuh mereka. Lalu Musa pun berpuasa padanya."

Lalu Rasûlullâh SAW bersabda: “Aku lebih berhak terhadap Musa daripada kalian.”

Lalu Beliau SAW memerintahkan orang-orang untuk berpuasa padanya.

Puasa Ramadhan
Pada tahun kedua dari Hijrah, pada malam kedua dari Sya’ban, Allâh mewajibkan puasa atas kaum Muslimin; dengan firman-Nya:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ ﴿١٨٣﴾ أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ

Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. …[ Al-Baqarah/2: 183-184 ]

Syaikh Shalih Fauzan dalam Ithâf Ahlil Îmân bi Durûs Syahr Ramadhân mengatakan bahwa puasa adalah suatu kewajiban atas semua umat, meski berbeda cara dan waktunya.

Sedangkan Sa’id Bin Jubair mengatakan puasa orang sebelum kita adalah dari gelapnya malam hingga malam selanjutnya; sebagaimana pada permulaan Islam.

Selanjutnya Al-Hasan berkata, “Puasa Ramadhan dulunya wajib atas kaum Yahudi. Akan tetapi mereka meninggalkannya, dan mereka berpuasa satu hari dari satu tahun; di mana mereka menyangka bahwa itu adalah hari ditenggelamkannya Fir’aun ; padahal mereka dusta akan hal itu. Karena hari itu adalah hari Asyura."



Puasa juga wajib atas Nasrani. Akan tetapi setelah mereka berpuasa beberapa waktu lamanya, lalu bertepatan puasa mereka pada musim yang sangat panas dan terik; dan itu begitu berat bagi mereka dalam perjalanan mereka, juga saat mereka mencari nafkah. Maka bulatlah kesepakatan para pemimpin agama dan pemuka mereka untuk memindah puasa mereka pada suatu musim antara musim dingin dan musim panas.

Mereka jadikan puasa mereka pada musim semi dan mereka jadikan pada waktu yang tidak berubah-ubah lagi waktunya. Kemudian saat mereka mengubahnya, mereka mengatakan: tambahlah 10 hari dalam puasa kalian; sebagai kaffarah (penggugur) dari apa yang mereka perbuat. Sehingga puasanya menjadi 40 hari.

Adapun firman Allâh: أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu… [Al-Baqarah/2: 184] Ada yang mengatakan, itu adalah hari-hari bukan pada bulan Ramadhan; yang berjumlah 3 hari.

Ada lagi yang mengatakan bahwa maksudnya adalah hari-hari Ramadhan. Karena itu dijelaskan dalam ayat selanjutnya dalam firman-Nya: شَهْرُ رَمَضَانَ (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, [Al-Baqarah/ 2: 185]



Bertahab
Para ulama mengatakan bahwa pada awalnya, kaum muslimin diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah; yaitu berdasarkan firman-Nya:

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. [ QS Al-Baqarah/ 2: 184 ]

Kemudian adanya pilihan di atas, dihapuskan hukumnya (dinaskh) dengan diwajibkannya puasa itu sendiri; dengan firman-Nya:

فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, [ QS Al-Baqarah/ 2: 185 ]

Dan hikmah dari hal tersebut adalah adanya tahapan (tadarruj; barangsur-angsur, tidak seketika) dalam menetapkan suatu syariat dan memberikan keringanan pada umat ini. Karena ketika mereka tidak terbiasa berpuasa, maka ditentukannya puasa atas mereka dari awal mula, maka itu hal yang begitu berat. Karena itu pada awal mulanya, mereka diberi pilihan antara berpuasa atau memberi fidyah.

Kemudian ketika keyakinan mereka sudah kuat dan jiwa mereka pun telah tenang serta mereka telah terbiasa puasa, maka diwajibkan atas mereka berpuasa saja. Untuk hal seperti ini ada padanannya dalam berbagai syariat Islam yang terasa berat; di mana itu disyariatkan dengan berangsur-angsur.

Akan tetapi yang shahih adalah bahwa ayat tersebut mansukh (dihapuskan hukumnya) bagi orang yang mampu untuk berpuasa. Adapun bagi orang yang tidak mampu berpuasa baik karena telah tua renta, atau sakit yang tak ada harapan sembuh; maka ayat tersebut tidaklah di-naskh (tidak dihapuskan hukumnya bagi mereka).

Mereka bisa berbuka dan memberi makan untuk setiap harinya seorang miskin. Dan tidak ada qadha’ atas mereka. Adapun orang selain mereka, maka yang wajib adalah berpuasa. Bila ia berbuka karena sakit yang menimpa, atau safar, maka wajib untuk diqadha’.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1365 seconds (0.1#10.140)