Pandangan Fikih Islam tentang Salat Idul Fitri di Rumah
loading...
A
A
A
Hingga akhir Ramadhan 1441 Hijriyah pandemi Covid-19 masih mengancam dunia termasuk Indonesia. Belum ada tanda-tanda virus ini akan segera berakhir. Bahkan, jutaan manusia di dunia terpapar virus ini dan sebagiannya dinyatakan meninggal dunia.
Pemerintah meminta semua orang terutama yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap berada di rumah kecuali ada hal-hal mendesak yang menuntut harus ke luar rumah. Namun, sebagian umat Islam mulai gelisah karena ritual ibadah tak bisa dilaksanakan secara normal.
Jika sebelumnya salat Jumat tak bisa dilangsungkan karena kekhawatiran bahaya virus ini, maka bagaimana dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang hanya sekali dalam setahun? Apakah ia juga akan ditiadakan? Ataukah secara fikih Islam dimungkinkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasan LBM PBNU (pengurus besar Nahdlatul Ulama) terkait masalah ini.(Baca Juga: PBNU Sebut Salat Idul Fitri di Rumah Bagian dari Menjalankan Syariat Agama)
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, publik Islam perlu tahu bahwa salat Jumat dan Salat Idul Fitri memiliki bobot hukum berbeda. Sekiranya salat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu 'ain), maka Salat Idul Fitr i adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. Sebab, yang wajib bagi umat Islam pada tanggal 1 Syawal itu bukan Salat 'Id-nya melainkan tak berpuasanya.
Abu Ishaq al-Syairazi dalam Kitab Al-Muhaddzab berkata:
" Salat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi'i . Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah."
Sebagai perkara sunnah atau mandub, maka Salat Idul Fitri masuk dalam pengertian mandub yang dinyatakan sebagai sesuatu yang jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tak dapat hukuman (والمندوبَمنَحيثَوصفهَبالندبَماَيثابَعلىَفعلهَولَيعاقبَعلىَتركه)
Dengan demikian, sebagai perkara sunnah, Salat Idul Fitri bukan hanya diijinkan dan dianjurkan untuk dilakukan (مأذونَفىَفعله) dan (طلوبَالفعل) melainkan juga boleh sekiranya mau ditinggalkan (جوازَالترك). Artinya, jika umat Islam memilih meninggalkan Salat 'Id daripada melaksanakan Salat 'Id di masjid atau lapangan, maka masalahnya segera selesai. Namun, soalnya bukan itu. Tapi, bagaimana umat Islam bisa melaksanakan Salat 'Id yang berpahala sunnah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran akan terjangkit virus Covid-19.
Penelitian singkat yang berhasil dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan Salat 'Id di rumah bersama keluarga atau sendirian. Sebab, berbeda dengan pelaksanaan salat Jumat yang dalam madzhab Syafi'i dipersyaratakan dilaksanakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang, maka Salat 'Id tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, Salat 'Id --baik Idul fitri maupun Idul Adha-- boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian.
"Begitu juga disyariatkan Salat 'Id bagi munfarid (salat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Salat 'Id tidak harus memenuhi syarat-syarat salat Jumat , seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya." (Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, Mughni al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hal. 310).
Bagaimana dengan Khutbah Salat 'Id?
Sebagaimana Salat 'Id itu sunnah, maka demikian juga khutbah Id-nya hukumnya sunnah. Karena itu, sekiranya Salat Id di rumah dilangsungkan secara berjamaah, maka disunnahkan setelah pelaksanaan Salat 'Id dilanjutkan dengan penyampaian khutbah. Bahkan, jika dalam satu keluarga misalnya tidak ada yang cakap berkhutbah, maka salat Id tanpa khutbah Id juga sah. Sebab, khutbah Id bukan merupakan syarat sah pelaksanaan salat Id, tetapi hanya kesunnahan saja. (Baca Juga: Alternatif Lain, 7 Menit Khutbah Idul Fitri di Rumah Saat Corona)
"Dan disunnahkan bagi para jamaah Salat 'Id untuk mendengarkan khutbah dengan baik. Baik khutbah dan mendengarkan khutbah bukanlah syarat bagi kesahan shalah Id. Kendati demikian, menurut Imam Syafii, "Apabila jamaah mengabaikan khutbah Salat 'Id, shalat gerhana, salat istisqa' atau khutbah-khutbah haji, atau ia berbicara ketika khutbah berlangsung, pergi atau mengabaikannya, maka saya memakruhkan hal tersebut untuknya, dan ia tidak perlu mengulangi salatnya." (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1431 H/2010, Juz, V, hal. 80)
Namun, jika Salat 'Id di rumah dilakukan sendirian, maka tak ada anjuran untuk melakukan khutbah Id. Demikian menurut pendapat yang sahih dan masyhur di kalangan madzhab Syafi'i .
"Apabila kita menyatakan mengikuti mazhab ini ( madzhab Syafi’i ) maka Salat Id yang dilakukan sendiri (tidak berjamaah) menurut pendapat madzhab yang sahih dan masyhur tidak perlu khutbah (tidak ada anjuran khutbah). Demikian sebagaima ditetapkan oleh mayoritas dari kalangan madzhab Syafi'i."
Pandangan fikih tentang kebolehan Salat Id di rumah itu bisa menjadi pegangan hukum umat Islam terutama yang berada di zona kuning. Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) untuk tidak melaksanaan shalat jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
"Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melakasankan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya. Dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri shalat jumat maupun salat jamaah. (Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah)
Hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur. Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma'shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda." (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan." (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
Sementara di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan.
"Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah."
Demikian pandangan fikih ini disampaikan. Teriring doa semoga kita semua dalam ma'unah Allah Ta'ala dan segera ditemukannya vaksin Covid-19. (Baca Juga: Panduan Khutbah Singkat Idul Fitri dari Lembaga Dakwah PBNU)
Tim Perumus:
1. KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU)
2. KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU)
3. KH Najib Hasan (LBM PBNU)
4. KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU)
5. KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU)
6. KH Mahbub Maafi (LBM PBNU)
7. KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU)
8. KH Sarmidi Husna (LBM PBNU)
9. KH Darul Azka (LBM PWNU DIY)
Pemerintah meminta semua orang terutama yang tinggal di zona kuning dan merah untuk tetap berada di rumah kecuali ada hal-hal mendesak yang menuntut harus ke luar rumah. Namun, sebagian umat Islam mulai gelisah karena ritual ibadah tak bisa dilaksanakan secara normal.
Jika sebelumnya salat Jumat tak bisa dilangsungkan karena kekhawatiran bahaya virus ini, maka bagaimana dengan pelaksanaan Salat Idul Fitri yang hanya sekali dalam setahun? Apakah ia juga akan ditiadakan? Ataukah secara fikih Islam dimungkinkan melaksanakan Salat Idul Fitri di rumah? Berikut penjelasan LBM PBNU (pengurus besar Nahdlatul Ulama) terkait masalah ini.(Baca Juga: PBNU Sebut Salat Idul Fitri di Rumah Bagian dari Menjalankan Syariat Agama)
Sebelum menjawab pertanyaan di atas, publik Islam perlu tahu bahwa salat Jumat dan Salat Idul Fitri memiliki bobot hukum berbeda. Sekiranya salat Jumat adalah perkara wajib berbasis individu (fardhu 'ain), maka Salat Idul Fitr i adalah perkara sunnah atau maksimal fardhu kifayah. Sebab, yang wajib bagi umat Islam pada tanggal 1 Syawal itu bukan Salat 'Id-nya melainkan tak berpuasanya.
Abu Ishaq al-Syairazi dalam Kitab Al-Muhaddzab berkata:
" Salat Idul Fitri dan Idul Adha hukumnya adalah sunnah, dan menurut Abu Said al-Ishtakhri hukumnya fardlu kifayah. Pendapat pertama adalah pendapat madzhab Syafi'i . Tidak boleh berpuasa pada hari Idul Fitri dan Idul Adha, dan barang siapa yang berpuasa pada hari itu maka puasanya tidak sah."
Sebagai perkara sunnah atau mandub, maka Salat Idul Fitri masuk dalam pengertian mandub yang dinyatakan sebagai sesuatu yang jika dikerjakan dapat pahala dan jika ditinggalkan tak dapat hukuman (والمندوبَمنَحيثَوصفهَبالندبَماَيثابَعلىَفعلهَولَيعاقبَعلىَتركه)
Dengan demikian, sebagai perkara sunnah, Salat Idul Fitri bukan hanya diijinkan dan dianjurkan untuk dilakukan (مأذونَفىَفعله) dan (طلوبَالفعل) melainkan juga boleh sekiranya mau ditinggalkan (جوازَالترك). Artinya, jika umat Islam memilih meninggalkan Salat 'Id daripada melaksanakan Salat 'Id di masjid atau lapangan, maka masalahnya segera selesai. Namun, soalnya bukan itu. Tapi, bagaimana umat Islam bisa melaksanakan Salat 'Id yang berpahala sunnah tersebut dengan aman dan nyaman, tanpa ada kekhawatiran akan terjangkit virus Covid-19.
Penelitian singkat yang berhasil dilakukan menunjukkan bahwa dari sudut fikih Islam ternyata dimungkinkan bagi umat Islam melaksanakan Salat 'Id di rumah bersama keluarga atau sendirian. Sebab, berbeda dengan pelaksanaan salat Jumat yang dalam madzhab Syafi'i dipersyaratakan dilaksanakan secara berjamaah dengan minimal 40 orang, maka Salat 'Id tak mempersyaratkan itu. Dengan demikian, Salat 'Id --baik Idul fitri maupun Idul Adha-- boleh dilaksanakan di rumah, baik secara berjamaah bersama keluarga minimal dua orang maupun sendirian.
"Begitu juga disyariatkan Salat 'Id bagi munfarid (salat sendirian), hamba sahaya, perempuan dan musafir, khunsa, dan anak kecil. Salat 'Id tidak harus memenuhi syarat-syarat salat Jumat , seperti harus dilaksanakan berjamaah, jumlah jamaahnya dan selainnya." (Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, Mughni al-Muhtaj, Bairut-Dar al-Fikr, juz, I, hal. 310).
Bagaimana dengan Khutbah Salat 'Id?
Sebagaimana Salat 'Id itu sunnah, maka demikian juga khutbah Id-nya hukumnya sunnah. Karena itu, sekiranya Salat Id di rumah dilangsungkan secara berjamaah, maka disunnahkan setelah pelaksanaan Salat 'Id dilanjutkan dengan penyampaian khutbah. Bahkan, jika dalam satu keluarga misalnya tidak ada yang cakap berkhutbah, maka salat Id tanpa khutbah Id juga sah. Sebab, khutbah Id bukan merupakan syarat sah pelaksanaan salat Id, tetapi hanya kesunnahan saja. (Baca Juga: Alternatif Lain, 7 Menit Khutbah Idul Fitri di Rumah Saat Corona)
"Dan disunnahkan bagi para jamaah Salat 'Id untuk mendengarkan khutbah dengan baik. Baik khutbah dan mendengarkan khutbah bukanlah syarat bagi kesahan shalah Id. Kendati demikian, menurut Imam Syafii, "Apabila jamaah mengabaikan khutbah Salat 'Id, shalat gerhana, salat istisqa' atau khutbah-khutbah haji, atau ia berbicara ketika khutbah berlangsung, pergi atau mengabaikannya, maka saya memakruhkan hal tersebut untuknya, dan ia tidak perlu mengulangi salatnya." (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab, Kairo-Dar al-Hadits, 1431 H/2010, Juz, V, hal. 80)
Namun, jika Salat 'Id di rumah dilakukan sendirian, maka tak ada anjuran untuk melakukan khutbah Id. Demikian menurut pendapat yang sahih dan masyhur di kalangan madzhab Syafi'i .
"Apabila kita menyatakan mengikuti mazhab ini ( madzhab Syafi’i ) maka Salat Id yang dilakukan sendiri (tidak berjamaah) menurut pendapat madzhab yang sahih dan masyhur tidak perlu khutbah (tidak ada anjuran khutbah). Demikian sebagaima ditetapkan oleh mayoritas dari kalangan madzhab Syafi'i."
Pandangan fikih tentang kebolehan Salat Id di rumah itu bisa menjadi pegangan hukum umat Islam terutama yang berada di zona kuning. Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) untuk tidak melaksanaan shalat jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
"Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melakasankan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya. Dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri shalat jumat maupun salat jamaah. (Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah)
Hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur. Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma'shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda." (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan." (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
Sementara di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan.
"Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah."
Demikian pandangan fikih ini disampaikan. Teriring doa semoga kita semua dalam ma'unah Allah Ta'ala dan segera ditemukannya vaksin Covid-19. (Baca Juga: Panduan Khutbah Singkat Idul Fitri dari Lembaga Dakwah PBNU)
Tim Perumus:
1. KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU)
2. KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU)
3. KH Najib Hasan (LBM PBNU)
4. KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU)
5. KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU)
6. KH Mahbub Maafi (LBM PBNU)
7. KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU)
8. KH Sarmidi Husna (LBM PBNU)
9. KH Darul Azka (LBM PWNU DIY)
(rhs)