Pandangan Fikih Islam tentang Salat Idul Fitri di Rumah
Kamis, 21 Mei 2020 - 03:30 WIB
loading...
A
A
A
Pandangan fikih tentang kebolehan Salat Id di rumah itu bisa menjadi pegangan hukum umat Islam terutama yang berada di zona kuning. Sebab, menurut para fuqaha, salah satu yang bisa dijadikan alasan (udzur) untuk tidak melaksanaan shalat jamaah di masjid adalah adanya kekhawatiran (khauf) yang meliputi tiga hal yaitu kekhawatiran akan keselamatan jiwa, tercederainya kehormatan, dan kekhawatiran akan hilangnya harta benda.
"Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melakasankan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya. Dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri shalat jumat maupun salat jamaah. (Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah)
Hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur. Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma'shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda." (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan." (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
Sementara di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan.
"Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah."
Demikian pandangan fikih ini disampaikan. Teriring doa semoga kita semua dalam ma'unah Allah Ta'ala dan segera ditemukannya vaksin Covid-19. (Baca Juga: Panduan Khutbah Singkat Idul Fitri dari Lembaga Dakwah PBNU)
Tim Perumus:
1. KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU)
2. KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU)
3. KH Najib Hasan (LBM PBNU)
4. KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU)
5. KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU)
6. KH Mahbub Maafi (LBM PBNU)
7. KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU)
8. KH Sarmidi Husna (LBM PBNU)
9. KH Darul Azka (LBM PWNU DIY)
"Pasal tentang udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melakasankan salat Jumat dan salat jamaah. Udzur-udzur yang menyebabkan kebolehan untuk tidak melaksanakan shalat jumat dan salat jamaah sehingga kemakruhan hilang sekiranya disunnahkan dan tidak ada dosa sekiranya diwajibkan, adalah hujan, salju, cuaca yang sangat dingin baik siang maupun malam, apabila hujan atau salju mengenai pakainnya. Dan sakit yang menyebabkan pengindapnya mendapatkan masyaqqah untuk menghadiri shalat jumat maupun salat jamaah. (Baca Juga: MUI Bolehkan Salat Idul Fitri Berjamaah di Rumah Tanpa Khutbah)
Hal ini sebagaimana masyaqqah yang menimpanya ketika hujan, meskipun tidak sampai pada batas yang menggugurkan kewajiban berdiri dalam salat fardlu karena dianalogikan dengan udzur hujan. Lain halnya dengan sakit ringan seperti sakit kepala ringan atau panas yang biasa, yang bukan termasuk udzur. Dan di antara udzur lainnya adalah adalah adanya kekhawatiran atas keselamatan sesuatu yang ma'shum seperti jiwa, kehormatan atau harta benda." (Ibnu Hajar al-Haitsami, al-Manhaj al-Qawim, h. 303-304).
Namun, memperhatikan demikian berbahayanya virus ini, maka umat Islam yang berada di zona kuning pun dianjurkan mengambil dispensasi hukum (rukhshoh), yaitu memilih melaksanakan Salat Id di rumah masing-masing daripada melaksanakannya di masjid atau tanah lapang. Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah senang manakala rukhsah-rukhsah-Nya (keringanan) diambil sebagaimana Dia pun senang manakala azimah-azimah-Nya dilaksanakan." (HR. Ath-Thabarani dan Al-Baihaqi)
Sementara di daerah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah oleh pemerintah, haram hukumnya melaksanakan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang. Sebab, menghindari kerumunan banyak orang yang diduga kuat sebagai salah satu sarana penyebaran virus corona adalah wajib. Dan secara fiqhiyyah, menjaga diri agar tidak tertular virus tersebut merupakan perkara wajib yang harus diutamakan daripada menjalankan Salat 'Id di masjid atau tanah lapang yang disunnahkan.
"Apabila ada pertentangan antara yang wajib dan yang sunnah, maka yang wajib didahulukan dari yang sunnah."
Demikian pandangan fikih ini disampaikan. Teriring doa semoga kita semua dalam ma'unah Allah Ta'ala dan segera ditemukannya vaksin Covid-19. (Baca Juga: Panduan Khutbah Singkat Idul Fitri dari Lembaga Dakwah PBNU)
Tim Perumus:
1. KH Afifuddin Muhajir (Rais Syuriyah PBNU)
2. KH Miftah Faqih (Katib Syuriah PBNU)
3. KH Najib Hasan (LBM PBNU)
4. KH Abdul Moqsith Ghazali (LBM PBNU)
5. KH Azizi Hasbullah (LBM PBNU)
6. KH Mahbub Maafi (LBM PBNU)
7. KH Asnawi Ridhwan (LBM PBNU)
8. KH Sarmidi Husna (LBM PBNU)
9. KH Darul Azka (LBM PWNU DIY)
(rhs)
Lihat Juga :