Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (3): Pengelompokan Berdasarkan Keturunan
Sabtu, 17 April 2021 - 16:31 WIB
loading...
Keterikatan kepada asal keturunan sama sekali tidak terhalangi oleh agama, bahkan inklusif di dalam ajarannya. Foto/Ilustrasi/Ist
A
A
A
TANPA mempersoalkan perbedaan makna dan pandangan para pakar tentang kemutlakan unsur "persamaan keturunan", dalam hal kebangsaan, atau melihat kenyataan bahwa tiada satu bangsa yang hidup pada masa kini yang semua anggota masyarakatnya berasal dari keturunan yang sama, tanpa mempersoalkan itu semua dapat ditegaskan bahwa salah satu tujuan kehadiran agama adalah memelihara keturunan.
M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran menjelaskan syariat perkawinan dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya, merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.
Baca juga: Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (2): Persatuan Bukan Penyatuan
Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka saling mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Ini berarti bahwa Al-Quran merestui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama.
Dari beberapa ayat Al-Quran, dapat ditarik pembenaran hal ini, atau paling tidak "tiada penolakan" terhadapnya. Misalnya dalam Al-Quran surat Al-A'raf (7): 160:
Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masing menjadi umat, dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!" Maka memancarlah darinya dua belas mata air...
Rasul Muhammad SAW sendiri pernah diperintahkan oleh Al-Quran surat AsySyu'ara' ayat 214 agar memberi peringatan kepada kerabat dekatnya. Hal itu menunjukkan bahwa penggabungan diri ke dalam satu wadah kekerabatan dapat disetujui oleh Al-Quran, apalagi menggabungkan diri pada wadah yang lebih besar semacam kebangsaan.
Baca juga: Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (1): Apakah Sya'b, Qaum, atau Ummah?
Piagam Madinah (Kitabun Nabi) yang diprakarsai oleh Rasulullah SAW ketika beliau baru tiba di Madinah yang berisi ketentuan/kesepakatan yang mengikat masyarakat Madinah justru mengelompokkan anggotanya pada suku-suku
tertentu, dan masing-masing dinamai ummat. Kemudian, mereka yang berbeda agama itu bersepakat menjalin persatuan ketika membela kota Madinah dari serangan musuh.
M Quraish Shihab dalam Wawasan Al-Quran menjelaskan syariat perkawinan dengan syarat dan rukun-rukunnya, siapa yang boleh dan tidak boleh dikawini dan sebagainya, merupakan salah satu cara Al-Quran untuk memelihara keturunan.
Baca juga: Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (2): Persatuan Bukan Penyatuan
Al-Quran menegaskan bahwa Allah SWT menciptakan manusia dari satu keturunan dan bersuku-suku (demikian juga rumpun dan ras manusia), agar mereka saling mengenal potensi masing-masing dan memanfaatkannya semaksimal mungkin.
Ini berarti bahwa Al-Quran merestui pengelompokan berdasarkan keturunan, selama tidak menimbulkan perpecahan, bahkan mendukungnya demi mencapai kemaslahatan bersama.
Dari beberapa ayat Al-Quran, dapat ditarik pembenaran hal ini, atau paling tidak "tiada penolakan" terhadapnya. Misalnya dalam Al-Quran surat Al-A'raf (7): 160:
Dan mereka Kami bagi menjadi dua belas suku yang masing-masing menjadi umat, dan Kami wahyukan kepada Musa ketika kaumnya meminta air kepadanya, "Pukullah batu itu dengan tongkatmu!" Maka memancarlah darinya dua belas mata air...
Rasul Muhammad SAW sendiri pernah diperintahkan oleh Al-Quran surat AsySyu'ara' ayat 214 agar memberi peringatan kepada kerabat dekatnya. Hal itu menunjukkan bahwa penggabungan diri ke dalam satu wadah kekerabatan dapat disetujui oleh Al-Quran, apalagi menggabungkan diri pada wadah yang lebih besar semacam kebangsaan.
Baca juga: Wawasan Kebangsaan Dalam Al-Quran (1): Apakah Sya'b, Qaum, atau Ummah?
Piagam Madinah (Kitabun Nabi) yang diprakarsai oleh Rasulullah SAW ketika beliau baru tiba di Madinah yang berisi ketentuan/kesepakatan yang mengikat masyarakat Madinah justru mengelompokkan anggotanya pada suku-suku
tertentu, dan masing-masing dinamai ummat. Kemudian, mereka yang berbeda agama itu bersepakat menjalin persatuan ketika membela kota Madinah dari serangan musuh.
Lihat Juga :