Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?
Minggu, 03 April 2022 - 03:00 WIB
loading...
A
A
A
وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)
Tegas sekali batasan puasa menurut Al-Qur'an adalah datangnya fajar. Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti Fajar telah terbit?
Apakah hadits-hadits di atas secara otomatis tertolak karena berhadapan dengan Al-Quran? Ataukah hadits-hadits itu menjadi semacam kekhususuan atau pengecualian?
Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah kita tinggalkan kedua hadits di atas dan berkesimpulan bahwa makan minum bila sudah adzan termasuk membatalkan puasa. Alasannya karena kedua hadits di atas bertentangan dengan Al-Qur'an.
Kemungkinan kedua, kita tinggalkan ayat Al-Qur'an dan memenangkan kedua hadits di atas, dengan alasan bahwa kedua hadits itu merupakan kekhususan dan pengecualian. Dengan demikian maka hukum makan dan minum meski sudah adzan tetap diperbolehkan.
Hadits Pembanding
Sebelum terlalu jauh berijtihad kesana kemari, mengapa tidak kita cari dulu hadits-hadits lain yang bisa dijadikan pembanding?
Dan ternyata masih ada hadits lain yang juga shahih, namun lebih lengkap dan bisa dijadikan sebagai penjelasan yang lengkap atas duduk perkara masalahnya. Setidaknya ada dua hadits yang menjadi pembanding.
1. Hadits Pertama
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
"Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah bersabda, "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq". (HR. Al-Bukhari)
Hadits di atas telah dengan jelas mengklarifikasi kedudukan masalah, bahwa ternyata ada dua adzan di masa Nabi yaitu adzan Bilal dan adzan Abdullah bin Ummi Maktum. Dan kalaupun ada kebolehan untuk makan minum meski ada adzan, ternyata maksudnya adalah adzan yang pertama, yaitu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal dimana adzan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan waktu Shubuh.
2. Hadits Kedua
"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)
Tegas sekali batasan puasa menurut Al-Qur'an adalah datangnya fajar. Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti Fajar telah terbit?
Apakah hadits-hadits di atas secara otomatis tertolak karena berhadapan dengan Al-Quran? Ataukah hadits-hadits itu menjadi semacam kekhususuan atau pengecualian?
Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah kita tinggalkan kedua hadits di atas dan berkesimpulan bahwa makan minum bila sudah adzan termasuk membatalkan puasa. Alasannya karena kedua hadits di atas bertentangan dengan Al-Qur'an.
Kemungkinan kedua, kita tinggalkan ayat Al-Qur'an dan memenangkan kedua hadits di atas, dengan alasan bahwa kedua hadits itu merupakan kekhususan dan pengecualian. Dengan demikian maka hukum makan dan minum meski sudah adzan tetap diperbolehkan.
Hadits Pembanding
Sebelum terlalu jauh berijtihad kesana kemari, mengapa tidak kita cari dulu hadits-hadits lain yang bisa dijadikan pembanding?
Dan ternyata masih ada hadits lain yang juga shahih, namun lebih lengkap dan bisa dijadikan sebagai penjelasan yang lengkap atas duduk perkara masalahnya. Setidaknya ada dua hadits yang menjadi pembanding.
1. Hadits Pertama
أَنَّ بِلاَلاً كاَنَ يُؤَذِّنُ بِلَيْلٍ فَقاَلَ رَسُولُ اللهِ : كُلُوا وَاشْرَبُوا حَتىَّ يُؤَذِّنَ بْنُ أُمِّ مَكْتُوْم فَإِنَّهُ لاَ يُؤَذِّنُ حَتىَّ يَطْلَعَ الفَجْرُ
"Bilal mengumandangkan adzan pada suatu malam. Maka Rasulullah bersabda, "Makan minumlah kalian sampai Ibnu Ummi Maktum adzan. Karena dia tidak akan adzan kecuali setelah terbitnya fajar shadiq". (HR. Al-Bukhari)
Hadits di atas telah dengan jelas mengklarifikasi kedudukan masalah, bahwa ternyata ada dua adzan di masa Nabi yaitu adzan Bilal dan adzan Abdullah bin Ummi Maktum. Dan kalaupun ada kebolehan untuk makan minum meski ada adzan, ternyata maksudnya adalah adzan yang pertama, yaitu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal dimana adzan itu sama sekali tidak ada kaitannya dengan waktu Shubuh.
2. Hadits Kedua
Lihat Juga :