Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?

Minggu, 03 April 2022 - 03:00 WIB
loading...
Lagi Makan Sahur Terdengar Adzan, Berhenti Makan Atau Diteruskan?
Ilustrasi makan sahur. Foto/Ist
A A A
Kaum muslimin mungkin pernah punya pengalaman-bulan Ramadhan ketika makan sahur tiba-tiba terdengar Adzan. Muncul pertanyaan, apakah makanan yang di piring dihabiskan atau berhenti makan dan minum?

Mari kita simak penjelasan Pengasuh Rumah Fiqih Indonesia Ustaz Ahmad Sarwat MA dilansir dari rumahfiqih. Kata beliau, ada beberapa kalangan yang agak rancu memahami hadis tentang bolehnya tetap makan dan minum walau pun sudah terdengar Adzan Shubuh.

Hadis yang Membolehkan Makan Minum Meski Sudah Adzan
Setidaknya ada dua hadis yang terkait masalah ini:

1. Hadits Pertama

إِذَا سَمِعَ أَحَدُكُمُ النِّدَاءَ وَالإِنَاءُ عَلَى يَدِهِ فَلاَ يَضَعْهُ حَتَّى يَقْضِىَ حَاجَتَهُ مِنْهُ

"Jika salah seorang di antara kalian mendengar adzan sedangkan piring ada di tangannya, maka janganlah dia meletakkannya hingga dia habiskan isinya." (HR. Abu Daud)

Tegas sekali hadits ini membolehkan makan dan bahkan untuk menghabiskan isi piring makan kita, meski sudah terdengar suara adzan.

2. Hadits Kedua
Selain hadits di atas, hal yang senada juga dialami oleh Umar bin Al-Khattab radhiyallahuanhu :

أُقِيْمَتِ الصَّلاَةُ وَالإِنَاءُ فِي يَدِ عُمَرَ قَالَ أَشْرَبُهَا يَا رَسُولَ الله؟ قَالَ نَعَمْ فَشَرِبَهَا

"Adzan dikumandangkan sedangkan dan gelas masih di tangan Umar (bin Khaththab) radliyallaahuanhu. Dia bertanya kepada Rasulullah, 'Apakah masih boleh minum?'. Beliau menjawab: "Boleh". Maka Umar pun meminumnya. (HR. Ibnu Jarir)

Hadits kedua ini pun juga sangat tegas menyebutkan izin untuk minum meski sudah dikumandangkan adzan. Bahkan Umar pun sempat mengkarifikasi terlebih dahulu sebelum minum. Itu berarti minum setelah adzan bukan cuma sekadar ijtihad Umar, melainkan mendapatkan rekomendasi langsung dari Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam.

Hadits Bertentangan dengan Al-Qur'an
Kalau kita tarik kesimpulan sekilas dari dua hadits di atas, pastilah kita akan mengatakan bahwa mesikpun sudah berkumandang adzan, tetapi masih dibenarkan untuk makan dan minum, setidaknya hingga habis dari piring kita.

Padahal kita tahu bahwa batas mulai puasa adalah terbitnya fajar, dimana ketentuannya itu datang langsung lewat firman Allah dalam Al-Qur'an. Tentu saja secara hirarki kedudukan Al-Qur'an jauh lebih tinggi dan lebih utama dari pada kedudukan hadis. Perhatikan ayat berikut ini :

وَكُلُواْ وَاشْرَبُواْ حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar..." (QS Al-Baqarah: 187)

Tegas sekali batasan puasa menurut Al-Qur'an adalah datangnya fajar. Bagaimana mungkin ketika muadzin mengumandangkan adzan, kita masih saja meneruskan makan dan minum, padahal seorang muadzin tidak akan mengumandangkan adzan kecuali setelah mengetahui pasti Fajar telah terbit?

Apakah hadits-hadits di atas secara otomatis tertolak karena berhadapan dengan Al-Quran? Ataukah hadits-hadits itu menjadi semacam kekhususuan atau pengecualian?

Dalam hal ini ada dua kemungkinan. Kemungkinan pertama adalah kita tinggalkan kedua hadits di atas dan berkesimpulan bahwa makan minum bila sudah adzan termasuk membatalkan puasa. Alasannya karena kedua hadits di atas bertentangan dengan Al-Qur'an.

Kemungkinan kedua, kita tinggalkan ayat Al-Qur'an dan memenangkan kedua hadits di atas, dengan alasan bahwa kedua hadits itu merupakan kekhususan dan pengecualian. Dengan demikian maka hukum makan dan minum meski sudah adzan tetap diperbolehkan.

Hadits Pembanding
Sebelum terlalu jauh berijtihad kesana kemari, mengapa tidak kita cari dulu hadits-hadits lain yang bisa dijadikan pembanding?
Halaman :
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1317 seconds (0.1#10.140)