Sholat Tarawih Paling Utama Bagi Perempuan, di Masjid atau Rumah?

Senin, 26 April 2021 - 09:39 WIB
loading...
Sholat Tarawih Paling Utama Bagi Perempuan, di Masjid atau Rumah?
Bagai perempuan muslimah dianjurkan untuk sholat sendiri di rumah, semakin shalatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bagi umat muslim, ibadah sholat tarawih di bulan Ramadhan sangat dianjurkan, karena hukumnya sunnah muakkadah . Boleh dilaksanakan berjamaah di masjid ataupun sendiri-sendiri di rumah. Lantas, bagaimana dengan kaum perempuan? Di mana yang lebih utama dalam melaksanakan qiyamul lail ini?



Syaikh Muhammad Sholih Al-Munajid, ulama besar di Arab Saudi mengatakan, sebaik-baiknya sholat bagi kaum perempuan adalah di rumah. Termasuk dalam melaksanakan sholat tarawih atau qiyamul lail. Hal ini, berdasarkan sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam:

لا تَمْنَعُوا نِسَاءَكُمْ الْمَسَاجِدَ وَبُيُوتُهُنَّ خَيْرٌ لَهُنَّ. (رواه أبو داود في سننه باب ما جاء في خروج النساء إلى المسجد : باب التشديد في ذلك . وهو في صحيح الجامع 7458)

“Jangan kalian melarang isteri-isteri kalian ke masjid. Akan tetapi rumah-rumah mereka lebih baik bagi mereka.” (HR. Abu Dawud, dalam sunannya, tercantum dalam kitab Shahih Al-Jami, 7458)

Bahkan, semakin sholatnya di tempat lebih tertutup dan lebih menyendiri, hal itu lebih baik lagi. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam: “Shalat seorang wanita di ruang tidurnya lebih baik dibandingkan sholatnya di ruang tengah. Dan sholatnya di ruang kecil di rumahnya, lebih baik dibandingkan sholatnya di ruang tidurnya.” (HR. Abu Dawud)



Dari Ummu Humaid, isteri Abu Humaid As-Sa’idy, sesungguhnya beliau datang (menemui) Nabi sallallahu ‘alaihi wa sallam dan bertanya:

“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku suka shalat bersama anda engkau. Beliau menjawab: “Sungguh aku mengetahui bahwa engkau suka menunaikan shalat bersamaku, akan tetapi shalatmu di kamar tidurmu lebih baik dibandingkan shalatmu di ruang tengah rumahmu, dan shalatmu di ruang tengah rumahmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid khusus rumahmu, dan shalatmu di masjid khusus rumahmu, lebih baik dibandingkan shalatmu di masjid di sekitar masyarakatmu, dan shalatmu di masjid sekitar masyarakatmu lebih baik dibandingkan shalatmu di masjidku. Kemudian dia (Ummu Humaid) minta dibangunkan baginya masjid (tempat shalat) di tempat paling ujung rumahnya dan paling gelap. Maka beliau shalat di sana sampai bertemu dengan Allah Azza Wa Jalla (wafat)." (HR. Ahmad).



Akan tetapi keutamaan semacam ini jangan sampai menjadi penghalang untuk memberi izin kepada para wanita pergi ke masjid. Sebagaimana hadis Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, dia berkata, saya mendengar Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Janganlah kalian melarang para wanita pergi ke masjid jika mereka mereka minta izin kepada kalian." Lalu Bilal bin Abdullah berkata: “Demi Allah, sungguh kami akan melarangnya.” Kemudian Abdullah (bin Umar) menemuinya dan mencelanya dengan celaan yang belum pernah aku dengarkan (celaan) semacam itu, seraya beliau berkata, 'Aku beritahu engkau ucapan Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa sallam, tapi kamu justeru mengatakan, 'Demi Allah sungguh kami akan melarangnya!” (HR. Muslim)



Akan tetapi kedatangan para perempuan ke masjid, hendaknya memenuhi berbagai syarat. Dikutip dari islamqa, berikut syarat-syarat para perempuan yang melaksanakan sholat di masjid, yakni :

1.Memakai hijab secara sempurna
2.Tidak menggunakan wewangian
3.Mendapat izin dari suaminya.



Hendaknya ketika pergi, seorang perempuan tidak melakukan perkara haram seperti berduaan dengan supir yang bukan mahram di mobil atau yang semisalnya. Kalau seorang wanita menyalahi sebagian dari apa yang disebutkan tadi, maka suami atau walinya berhak melarangnya pergi, bahkan hal itu justeru diharuskan.

Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya tentang sholat tarawih, apakah secara khusus ada keutamaan bagi perempuan untuk melakukannya di masjid? Beliau menjawab dengan meniadakan. Hadis-hadis tentang keutamaan shalat wanita di rumahnnya bersifat umum, mencakup sholat tarawih dan lainnya.



Wallahu ‘alam
(wid)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1879 seconds (0.1#10.140)