Berwudhu Tapi Make Up Masih Menempel di Wajah, Sahkah?
Jum'at, 30 April 2021 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Sedikit saja bagian wudhu tidak terkena air wudhu, itu dapat membatalkan seluruh basuhan wudhu, sehingga harus mengulang kembali wudhu secara sempurna. Ini menunjukkan pentingnya memastikan semua anggota wudhu terbasahi air wudhu.
Baca juga: Inilah 5 Hikmah dan Manfaat Menjalankan Ibadah Puasa
Bagaimana dengan make up waterproof? Menurut Ustadz Ahmad Anshori, Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY, secara umum makeup wanita ada dua jenis :
1. Memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.
Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.
Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal dan lain sebagainya.
Baca juga: Kunjungi 4 Pulau di Kepulauan Seribu, Anies Ditemani Sang Istri
2. Tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.
Make up jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya make up yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku dan lain-lain.
Syekh Abdulaziz Ibnu Baz-rahimahullah– menerangkan,
Baca juga: Inilah 5 Hikmah dan Manfaat Menjalankan Ibadah Puasa
Bagaimana dengan make up waterproof? Menurut Ustadz Ahmad Anshori, Pengasuh PP. Hamalatul Quran, DIY, secara umum makeup wanita ada dua jenis :
1. Memiliki ketebalan dan membentuk lapisan.
Makeup jenis ini, harus dihilangkan sebelum berwudhu. Karena menghalangi sampainya air ke anggota wudhu. Jika tidak dihilangkan, maka wudhu tidak sah, dan terkena ancaman hadis di atas.
Contohnya seperti lipstik, bedak wajah yang tebal dan lain sebagainya.
Baca juga: Kunjungi 4 Pulau di Kepulauan Seribu, Anies Ditemani Sang Istri
2. Tidak memiliki ketebalan dan tidak membentuk lapisan.
Make up jenis ini tidak harus dihilangkan. Karena tidak mengandung lapisan atau ketebalan, yang menghalangi basahan air wudhu. Contohnya make up yang hanya berupa warna, seperti celak, pewarna kuku dan lain-lain.
Syekh Abdulaziz Ibnu Baz-rahimahullah– menerangkan,
Lihat Juga :