Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Jum'at, 14 April 2023 - 20:28 WIB
loading...
Musafir memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, salat dan lainnya. Foto: Daarul Quran
A
A
A
Puasa Ramadan merupakan rukun Islam ke-3 yang wajib dilaksanakan oleh semua umat Islam. Karena bersifat wajib, jika seseorang tidak melaksanakan puasa karena alasan syar'i maka wajib menggantinya.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang Allah ringankan dalam berpuasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut musafir.
Apa hukum puasa Ramadan bagi musafir ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Apa itu Musafir?
Musafir adalah sebutan dalam bahasa Arab yang merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh, yang biasanya memakan waktu lebih dari satu hari, seperti perjalanan untuk bekerja, studi, atau liburan.
Dalam konteks hukum Islam , seseorang dianggap sebagai musafir jika ia bepergian jauh dari tempat tinggalnya dengan maksud tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, seperti jarak yang telah ditetapkan oleh ulama atau pemerintah setempat.
Sebagai musafir, seseorang dapat memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, shalat dan lainnya.
Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut diberikan karena perjalanan yang dilakukan dapat memakan waktu cukup lama. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya ibadah puasa Ramadan bahkan membahayakan seseorang tersebut.
Terlebih jika seseorang tersebut tengah mengemban tugas sebagai sopir, maka dikhawatirkan konsentrasinya hilang dan membahayakan diri serta penumpang.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Allah berfirman: “….Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…….” ( QS Al-Baqarah ayat 184).
Selain itu, terdapat suatu riwayat yang menyebut bahwa para sahabat tidak melaksanakan puasa saat melakukan perjalanan. Sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri tetap berpuasa.
“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
Sementara itu, ada beberapa golongan yang Allah ringankan dalam berpuasa Ramadan. Salah satunya adalah orang yang sedang dalam perjalanan atau disebut musafir.
Apa hukum puasa Ramadan bagi musafir ? Untuk menjawab pertanyaan tersebut mari simak ulasan berikut ini.
Baca juga: Hukum Puasa bagi Musafir Menurut Jumhur Ulama
Apa itu Musafir?
Musafir adalah sebutan dalam bahasa Arab yang merujuk pada seseorang yang sedang dalam perjalanan jauh, yang biasanya memakan waktu lebih dari satu hari, seperti perjalanan untuk bekerja, studi, atau liburan.
Dalam konteks hukum Islam , seseorang dianggap sebagai musafir jika ia bepergian jauh dari tempat tinggalnya dengan maksud tertentu dan memenuhi kriteria tertentu, seperti jarak yang telah ditetapkan oleh ulama atau pemerintah setempat.
Sebagai musafir, seseorang dapat memperoleh beberapa keringanan dalam melaksanakan ibadah, termasuk puasa, shalat dan lainnya.
Hukum Puasa Ramadan bagi Musafir
Seorang musafir diberikan keringanan oleh Allah dalam menjalankan ibadah puasa Ramadan. Keringanan tersebut diberikan karena perjalanan yang dilakukan dapat memakan waktu cukup lama. Sehingga dikhawatirkan akan mengganggu jalannya ibadah puasa Ramadan bahkan membahayakan seseorang tersebut.
Terlebih jika seseorang tersebut tengah mengemban tugas sebagai sopir, maka dikhawatirkan konsentrasinya hilang dan membahayakan diri serta penumpang.
Baca juga: Ada yang Berpendapat Musafir Wajib Membatalkan Puasa
Allah berfirman: “….Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak puasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin…….” ( QS Al-Baqarah ayat 184).
Selain itu, terdapat suatu riwayat yang menyebut bahwa para sahabat tidak melaksanakan puasa saat melakukan perjalanan. Sedangkan Nabi Muhammad SAW sendiri tetap berpuasa.
“Dan dibolehkan meninggalkan berpuasa bagi seorang musafir dengan perjalan yang jauh dan diperbolehkan (mubah). Bila dengan berpuasa seorang musafir mengalami mudharat maka berbuka lebih utama, bila tidak maka berpuasa lebih utama sebagaimana telah lewat penjelasannya pada bab shalatnya musafir.
Lihat Juga :