Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?

Rabu, 05 Mei 2021 - 10:01 WIB
loading...
Apakah Berenang Membatalkan...
Olahraga berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Foto ilustrasi/istimewa
A A A
Agar tubuh tetap fit saat berpuasa kita juga dianjurkan tetap rajin berolahraga , apalagi bagi seseorang yang terbiasa melakukannya. Salah satu olahraga yang favorit dilakukan adalah berenang. Namun menjadi pertanyaan, apakah aktivitas berenang membatalkan puasa?

Baca juga: Mereka yang Boleh Membayar Fidyah Puasa Ramadhan

Seperti diketahui, setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Lalu, bagaimana dengan berenang?

Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya.

Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya

Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani' menyebutkan:

ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا

Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.

Baca juga: Ngerinya Balasan Bagi yang Suka Meninggalkan Shalat

Dengan demikian, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dalam rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Benarkah Olahraga Berenang...
Benarkah Olahraga Berenang Bisa Membatalkan Puasa?
Bolehkah Berenang Saat...
Bolehkah Berenang Saat Puasa Ramadhan? Begini Penjelasannya
Rekomendasi
Dunia Bawah Laut Purba...
Dunia Bawah Laut Purba Jadi Kunci Bukti Peradaban Kuno
Al Battani : Astronom...
Al Battani : Astronom Muslim yang Tepat Menghitung Jumlah Waktu dan Hari
Ironi Para Ilmuwan Hebat...
Ironi Para Ilmuwan Hebat yang Tak Pernah Memenangkan Nobel
Artikel Terkini
Populer di Bulan Safar...
Populer di Bulan Safar : Mengapa Ada Tradisi Rebo Wekasan di Indonesia?
Teladan Rasulullah SAW...
Teladan Rasulullah SAW kepada Tetangga: Akhlak Mulia yang Tetap Relevan hingga Kini
5 Adab Bertetangga dalam...
5 Adab Bertetangga dalam Islam, Lengkap dengan Dalilnya
Orang yang Mengganggu...
Orang yang Mengganggu Tetangganya Bukan Mukmin, Ini Dalil Hadis dan Penjelasan Ulama
Butuh 7 Hari, CQF Bangun...
Butuh 7 Hari, CQF Bangun Masjid Pertama Asmaul Husna di Aceh Tamiang
Kasus Teror Tetangga...
Kasus Teror Tetangga Viral, Begini Hak Tetangga Menurut Al-Qur'an dan Hadis
Infografis
Sebelum Islam Datang,...
Sebelum Islam Datang, Puasa Sudah Diwajibkan pada Umat Terdahulu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved