Apakah Berenang Membatalkan Puasa? Bagaimana Hukumnya?
loading...
A
A
A
Agar tubuh tetap fit saat berpuasa kita juga dianjurkan tetap rajin berolahraga , apalagi bagi seseorang yang terbiasa melakukannya. Salah satu olahraga yang favorit dilakukan adalah berenang. Namun menjadi pertanyaan, apakah aktivitas berenang membatalkan puasa?
Seperti diketahui, setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Lalu, bagaimana dengan berenang?
Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya
Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani' menyebutkan:
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا
Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.
Dengan demikian, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dalam rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.
Namun demikian, Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, ketika menjawab pertanyaan dalam salah satu tayangan di you tube-nya mengatakan bahwa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, jika yang termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar.
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau Menyelam atau berenang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak?" jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang Berenang atau menyelam. Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya
"Tapi ada orang yang sudah ahli, dia yakin bahwa tidak akan masuk air ke dalam lubang-lubang tersebut, maka tidak apa-apa Menyelam dan berenang," lanjut dia.
Jadi, bisa disimpulkan jika berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan.
Wallahu A'lam
Seperti diketahui, setiap muslim yang berpuasa diwajibkan untuk menjaga dirinya dari hal-hal yang membatalkan puasanya. Beberapa hal yang membatalkan puasa juga sudah ditetapkan dalam kitab-kitan fikih pada bab puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa masuknya sesuatu ke dalam perut melalui lubang telinga, hidung, mulut, dubur, dan anus. Lalu, bagaimana dengan berenang?
Perlu kita pahami, bahwa tak selamanya berenang menyebabkan air masuk ke dalam perut melalui lubang-lubang yang telah disebutkan tadi. Pada tekanan tertentu, atau pada taraf perenang yang belum begitu handal, air memang rawan masuk ke dalam perutnya.
Baca juga: Zakat Fitrah dan Syarat-syarat Penerimanya
Dalam hal ini, Syekh Ibnu Hajar al-Haitami dalam kitab 'Tuhfatul Muhtaj Hamis Hasyiatut Syarwani' menyebutkan:
ومثل ذلك سبق الماء في غسل تبرد أو تنظف وكذا دخوله جوف منغمس من نحو فمه أو أنفه لكراهة الغمس فيه كالمبالغة ومحله إن لم يتعد أنه يسبقه وإلأ إثم وأفطر قطعا
Artinya: sama halnya juga (membatalkan puasa) jika tak sengaja menelan air saat mandi yang bertujuan untuk menyegarkan badan atau membersihkan badan. Begitu juga masuknya air ke dalam rongga (perut) bagi orang yang menyelam melalui mulutnya atau hidungnya, karena hukum menyelam adalah makruh sebagaimana makruhnya berlebih-lebihan dalam berkumur dan istinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung). Hal ini berlaku apabila tidak ada kebiasaan masuknya air secara tidak sengaja ke dalam perut, jika tidak demikian, maka hal itu (masuknya air ke dalam perut melalui hidung atau mulut) adalah berdosa dan membatalkan secara mutlak.
Dengan demikian, berenang dihukumi makruh karena berpotensi menyebabkan masuknya air ke dalam rongga perut melalui lubang hidung atau mulut. Begitu juga kemungkinan masuknya air melalui lubang kemaluan depan dan belakang.
Namun demikian, Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon, Buya Yahya, ketika menjawab pertanyaan dalam salah satu tayangan di you tube-nya mengatakan bahwa berdasarkan mahzab Imam Syafi'i, jika yang termasuk membatalkan puasa adalah memasukkan sesuatu ke dalam lubang mulut, hidung, telinga, lubang buang air kecil dan buang air besar.
"Maka kalau kita menjawab bahasa mazhab Imam Syafi'i, jawabannya adalah begini, menyelam dan berenang tidak membatalkan puasa pada dasarnya. Akan tetapi yang menjadi masalah adalah di saat engkau Menyelam atau berenang, kira-kira ada air yang masuk atau tidak?" jelasnya.
Sehingga, lanjut dia, itu semua dikembalikan lagi pada orang yang Berenang atau menyelam. Jika dalam dugaannya, dia merasa ada sesuatu yang masuk ke lubang hidungnya atau mulutnya, maka haram hukumnya dan batallah puasanya
"Tapi ada orang yang sudah ahli, dia yakin bahwa tidak akan masuk air ke dalam lubang-lubang tersebut, maka tidak apa-apa Menyelam dan berenang," lanjut dia.
Jadi, bisa disimpulkan jika berenang dan menyelam bukanlah hal yang termasuk membatalkan puasa, asal orang tersebut bisa menjaga masuknya air ke dalam mulut, hidung, dan telinga. Terlebih jika mata pencahariannya dengan menyelam seperti orang-orang yang tinggal di wilayah perairan.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)