BAZNAS Alokasikan Rp9,5 Miliar untuk Pendistribusian Zakat Fitrah

Jum'at, 07 Mei 2021 - 11:12 WIB
loading...
BAZNAS Alokasikan Rp9,5...
BAZNAS telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp9,5 miliar untuk pendistribusian zakat fitrah di seluruh Indonesia. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Badan Amil Zakat Nasional ( BAZNAS ) telah menyiapkan alokasi dana sebesar Rp9,5 miliar untuk pendistribusian zakat fitrah di seluruh Indonesia.

Harga beras ditetapkan sebesar Rp11.400,00 per kilogram untuk kelas premium, harga tersebut berdasarkan pada harga beras Bulog. Harga tersebut sudah termasuk biaya pengemasan dan operasional pendistribusian ke lokasi yang ditentukan.

"Penyaluran zakat fitrah dilakukan dengan beberapa prinsip pendistribusian terutama prinsip syariah, pelaksanaan program ini harus sesuai syariat Islam. Mustahik penerima manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan dalam kriteria delapan asnaf," kata Pimpinan BAZNAS Saidah Sakwan dalam talkshow Gerakan Cinta Zakat bertajuk "Kemandirian Petani dan Distribusi Zakat Fitrah BAZNAS".

Baca juga: Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Dengan Uang?

Acara tersebut juga dihadiri oleh Direktur Utama BAZNAS Arifin Purwakananta, dan Kepala LPEM BAZNAS Deden Kuswanda, di Pejaten Village, Jakarta Selatan, Kamis (6/5).

Saidah mengatakan, pelaksanaan program ini juga harus akuntabel dan transparan. Proses pengadaan penyaluran yang dilakukan harus mematuhi prosedur yang ada. Kemudian pendistribusian beras fitrah harus transparan, mengutamakan mustahik dan menghindari konflik kepentingan.

"Ramadhan ini juga merupakan momentum baik bagi para kelompok petani binaan BAZNAS. Pada kesempatan yang baik ini, petani binaan BAZNAS akan menjadi pemasok beras zakat fitrah yang akan didistribusikan di berbagai wilayah Indonesia," kata Saidah.

Saidah menjelaskan, hal tersebut dapat meningkatkan taraf ekonomi petani dikarenakan memiliki nilai jual lebih tinggi daripada dijual ke pemasok di sekitar wilayah petani. "Keuntungan mereka dapat meningkat hingga 15-20%."

Baca juga: MUI Imbau Umat Islam Bayar Zakat melalui Lembaga Resmi

Saidah berharap, dengan pengadaan beras zakat fitrah BAZNAS ini mampu meningkatkan ekonomi keluarga petani, baik petani binaan maupun petani sekitar terutama di masa pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

Sementara itu, Direktur Utama BAZNAS M Arifin Purwakananta mengatakan, zakat fitrah menjadi momentum paling ditunggu oleh setiap petani binaan BAZNAS, di mana mereka berlomba-lomba memberikan beras berkualitas dan terjamin mutunya yang akan dibeli oleh BAZNAS dan disalurkan kepada mustahik selama bulan Ramadhan.

"Mekanisme pengadaan beras zakat fitrah akan menggunakan prosedur pengadaan sesuai dengan ketentuan BAZNAS dengan menyertakan tiga pembanding penyedia beras zakat fitrah, di antaranya petani Binaan BAZNAS, BULOG, dan atau vendor lainnya yang memenuhi kualifikasi."

"Program ini juga bertujuan untuk mendorong penguatan Gerakan Cinta Zakat di tengah-tengah masyarakat sehingga banyak masyarakat yang termotivasi untuk segera menunaikan zakatnya melalui BAZNAS," ujarnya.

Sementara Ketua LPEM BAZNAS, Deden Kuswanda mengatakan, beberapa kelompok petani binaan BAZNAS sudah menyiapkan beras dengan kualitas terbaik mereka yang nantinya akan digunakan untuk peyaluran zakat fitrah di seluruh Indonesia.

"Seperti para kelompok tani Lumbung Pangan Serang yang selama Ramadhan ini berhasil menyiapkan 200 paket isi 5 kg dan 1000 pack isi 3 kg beras. Kelompok tani "Makmur" menyiapkan sebanyak 96 ton beras, dan kelompok Tani Sari Alam sudah menyiapkan 101 ton Beras untuk zakat fitrah BAZNAS," kata Deden.

Deden berharap, "Semoga ke depannya kelompok tani binaan BAZNAS ini semakin berkembang dan terbentuk kemandirian bagi diri petani Lumbung Pangan BAZNAS."
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Dalil-dalil Diperintahkannya...
Dalil-dalil Diperintahkannya Zakat Fitrah dalam Al Quran
Mana yang Lebih Baik,...
Mana yang Lebih Baik, Bayar Zakat Fitrah di Domisili atau di Luar Daerah?
Bayar Zakat Online,...
Bayar Zakat Online, Begini Hukum dan Syarat serta Tata Caranya
Zakat Tidak Dibagikan...
Zakat Tidak Dibagikan Sembarangan, Hanya 8 Golongan yang Berhak Menerimanya
Meneladani Umar bin...
Meneladani Umar bin Abdul Aziz: Membangun Ekosistem Zakat Produktif dalam Organisme Pesantren
Kisah Sahabat Nabi :...
Kisah Sahabat Nabi : Debat Sengit Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab Tentang Pembangkang Bayar Zakat
Rekomendasi
Sebelum Columbus, Abu...
Sebelum Columbus, Abu Bakar Saudara Mansa Musa Telah Temukan Benua Amerika
Picu Reaksi Katalitik,...
Picu Reaksi Katalitik, Lubang Ozon di Antartika Semakin Besar
Fenomena Luar Angkasa...
Fenomena Luar Angkasa Paling Langka Akan Terlihat dari Bumi
Artikel Terkini
5 Perintah Al-Quran...
5 Perintah Al-Qur'an terhadap Anak Yatim, Muslim Wajib Tahu dan Mengamalkannya
Doa Anak Yatim Diyakini...
Doa Anak Yatim Diyakini Mustajab, Benarkah?
Mengapa Anak Yatim Begitu...
Mengapa Anak Yatim Begitu Istimewa di Mata Allah? Ini Penjelasannya
Lebaran Anak Yatim:...
Lebaran Anak Yatim: Antara Dalil, Tradisi, dan Makna Kepedulian Sosial
Kenapa Hari Asyura Dijuluki...
Kenapa Hari Asyura Dijuluki Lebaran Anak Yatim? Begini Sejarahnya di Indonesia
Puasa Tasua 9 Muharram:...
Puasa Tasua 9 Muharram: Dalil, dan Bacaan Niat Lengkap
Infografis
7 Ilmuwan Islam Paling...
7 Ilmuwan Islam Paling Berpengaruh Sepanjang Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved