Golongan Perempuan yang Wajib Bayar Fidyah Setelah Ramadhan

Minggu, 09 Mei 2021 - 11:33 WIB
loading...
Golongan Perempuan yang...
Karena ada halangan-halangan kewanitaan, ada beberapa kelompok perempuan yang diwajibkan menngqadha puasa dan membyar fidyah puasa ramadhannya. Foto ilustrasi/ist
A A A
Bulan Ramadhan sudah memasuki hari-hari terakhir. Manfaatkan 10 hari terakhir ini untuk tetap fokus meningkatkan ibadah karena ada banyak pahala di saat-saat akhir Ramadhan ini. Namun, bagi kaum muslimah , tentu saja mereka ada kalanya tidak bisa menjalankan ibadah selama 1 bulan penuh. Ada kendala datang haid atau kendala lainnya, seperti hamil dan menyusui.

Nah, bagi muslimah yang terkena halangan-halangan kewanitaan tersebut, nanti di luar Ramadhan siapkan pengganti batalnya puasa tersebut sesuai ketentuan yang disyariatkan Allah dan Rasul-Nya.

Baca juga: Keutamaan Menafkahi Janda Menurut Ulama

Dari shahabat Anas bin Malik Al-Ka’bi radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam berkata :

“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadis adalah :

Wanita Hamil atau menyusui mendapatkan ruhsoh (keringanan) untuk tidak berpuasa dan harus mengganti dengan qodho' atau fidyah dalam hal ini ada tiga pendapat. Pendapat pertama, sisi pendalilan dari hadits di atas bahwa Allah subhanahu wata’ala mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui.

Baca juga: Doa-doa Rasulullah di 10 Hari Terakhir Ramadhan

Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz , Asy-Syaikh Al-’Utsaimin , dan Al-Lajnah Ad-Da`imah. Fatawa Al-Lajnah.

Pendapat kedua, bahwa wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) karena kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, wajib atasnya untuk membayar fidyah, tanpa harus mengqadha`.

Baca juga: Inilah Asal Mula Perayaan Idul Fitri

Di antara dalil mereka yaitu :

1) Atsar Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma bahwa beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا عَلَى أَوْلاَدِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا [رواه أبو داود]

“Wanita hamil atau menyusui dalam keadaan keduanya takut terhadap anaknya boleh bagi keduanya berifthar (tidak bershaum) dan wajib bagi keduanya membayar fidyah. ([HR Abu Dawud).

2) Juga atsar Ibnu Abbas radhiallahu ‘anhuma, bahwa beliau berkata :

إِذَا خَافَتِ الحَامِلُ عَلَى نَفْسِهَا وَالمُرْضِعُ عَلَى وَلَدِهَا فِي رَمَضَانَ، قَالَ : يُفْطِرَانِ وَيُطْعِمَانِ عَلَى كُلِّ يَوْمٍ مَسْكِيْنًا وَلاَ يَقْضِيَانِ صَوْمًا

(Ibnu Abbas ditanya), jika wanita hamil khawatir terhadap dirinya dan wanita menyusui khawatir terhadap anaknya berifthor di bulan Ramadhan) beliau berkata : kedianya boleh berifthor dan wajib keduanya membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. (Kitab Tafsir Ath-Thabari).

Baca juga: Neno Warisman Ibaratkan Partai Ummat seperti Bayi Cantik, Inikah Alasannya Bergabung?

Juga masih dari shahabat Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata kepada seorang wanita hamil atau menyusui :

أَنْتِ بِمَنْزِلَةِ الَّذِيْ لاَ يُطِيْقُ، عَلَيْكِ أَنْ تُطْعِمِي مَكَانَ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا وَلاَ قَضَاءَ عَلَيْكِ

“Engkau posisinya seperti orang yang tidak mampu (bershaum). Wajib atasmu memberi makan satu orang miskin untuk setiap hari (yang engkau tidak bershaum), dan tidak ada kewajiban qadha` atasmu.” (Tafsir Ath-Thabari).

Semakna dengan atsar di atas, juga diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiallahu ‘anhuma oleh Al-Imam Ad-Daraquthni.

Baca juga: Tangkal Black Campaign, Persepsi Positif Sawit Harus Terus Dibangun

3) Ada atsar dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma, beliau berkata :

الحَامِلُ وَالمُرْضِعُ تُفْطِرُ وَلاَ تَقْضِي

“Wanita hamil dan menyusui berifthar (boleh tidak bershaum pada bulan Ramadhan) dan tidak ada (kewajiban) untuk mengqadha` atasnya.”

Pendapat Ketiga, wajib atas wanita hamil dan menyusui yang tidak bershaum pada bulan Ramadhan untuk mengqadha` sekaligus membayar fidyah apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya.

Namun apabila yang menyebabkan dia tidak bershaum adalah karena memang dia sendiri (wanita hamil atau menyusui) tidak mampu bershaum tanpa disebabkan kekhawatiran terhadap janin atau anak susuannya, maka wajib atasnya mengqadha` tanpa membayar fidyah.

Di antara ‘ulama masa kini yang mentarjih pendapat ini adalah Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah dalam buku Al-Muntaqa

Baca juga: Menteri Pertama Skotlandia Sebut Aksi Israel di Yerusalem Timur Tak Termaafkan

Dari tiga pendapat di atas, kami lebih meyakini pendapat kedua. Yakni membayar fidyah pada setiap harinya seorang miskin dan tidak ada qodho’ bagi keduanya. Itu adalah sebagai pendapat yang lebih mendekati kepada kebenaran.

Pendapat tersebut adalah pendapat yang ditegaskan oleh dua shahabat terkemuka, yaitu ‘Abdullah bin ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma sebagai turjuman dan mufassir Al-Qur`an, dan ‘Abdullah bin ‘Umar bin Al-Khaththab radhyiallahu ‘anhuma , wallahu ta’ala a’lam. Bagi yang mau memilih pendapat pertama dan ketiga silahkan!

Tema hadis yang berkaitan dengan Al-Qur'an adalah :

Di antara syari’at yang diberlakukan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala pada shaum Ramadhan adalah pembayaran fidyah yang Allah wajibkan terhadap pihak-pihak tertentu yang mendapatkan keringanan untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan, sebagaimana firman-Nya subhanahu wa ta’ala :

Baca juga: Pasar Tanah Abang Kembali Diserbu Pembeli

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ (البقرة: ١٨٤

‘Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (Al-Baqarah : 184).

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Golongan Wanita yang...
Golongan Wanita yang Wajib Bayar Fidyah Puasa Ramadan
1 Mud Berapa Rupiah?...
1 Mud Berapa Rupiah? Ketentuan untuk Bayar Fidyah
5 Golongan Penerima...
5 Golongan Penerima Fidyah dalam Islam Beserta Penjelasanya
Bolehkah Membayar Fidyah...
Bolehkah Membayar Fidyah kepada Orang Tua Sendiri? Ini Penjelasan Buya Yahya
Apakah Ibu Hamil Cukup...
Apakah Ibu Hamil Cukup Membayar Fidyah, Tanpa Perlu Berpuasa?
Fidyah yang Harus Dibayar...
Fidyah yang Harus Dibayar karena Jimak dalam Haji sebelum Tahallul Awal
Rekomendasi
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi...
Ilmuwan Ungkap Bab Tersembunyi dalam Evolusi Manusia
Laos Akan Sulap Gunung...
Laos Akan Sulap Gunung Berapi Tidak Aktif Jadi Wahana Bermain
Tadabur 5 Ayat Surat...
Tadabur 5 Ayat Surat Yasin tentang Fenomena Alam, Simak di Sini!
Artikel Terkini
Selamat Tahun Baru Islam...
Selamat Tahun Baru Islam 1448 Hijriyah, Berikut Keutamaan Muharram
Jelang 1 Muharram, Ulama...
Jelang 1 Muharram, Ulama Anjurkan Minum Susu Putih Sebelum Subuh, Ini Alasannya
Asal-usul Nama Suro...
Asal-usul Nama Suro Asyura? Simak Penjelasannya di Sini!
Benarkah Muharram atau...
Benarkah Muharram atau Suro Bulan Keramat? Begini Pandangan Islam
Malam 1 Suro dan Muharram:...
Malam 1 Suro dan Muharram: Sejarah, Tradisi, serta Keutamaannya dalam Islam
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
Infografis
Hal yang Wajib Diperhatikan...
Hal yang Wajib Diperhatikan Sebelum Olahraga saat Puasa Ramadhan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved