Panitia Zakat Dadakan Apakah Termasuk Amil Zakat?
Senin, 10 Mei 2021 - 18:17 WIB
loading...
A
A
A
Jadi, panitia zakat dadakan bukanlah Amil Zakat yang sebenarnya. Tapi, panitia zakat dadakan ini boleh saja diberikan ujrah (upah), dengan akad ijarah (sewa jasa) dengan nominal yang sepatutnya, dan diambil dari sumber selain zakat.
Terkait Amil Zakat, berapakah bagian mereka? Imam Syafi'i mengatakan: "Amil diberikan 1/8 sesuai dengan realisasi firman Allah Ta'ala."
Sedangkan, Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: "Imam memberikan para Amil Zakat sesuai kadar pekerjaan mereka." (Misbahuzh Zhalam, 1/28)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Bacaan Latin dan Doanya
Terkait Amil Zakat, berapakah bagian mereka? Imam Syafi'i mengatakan: "Amil diberikan 1/8 sesuai dengan realisasi firman Allah Ta'ala."
Sedangkan, Imam Abu Hanifah rahimahullah mengatakan: "Imam memberikan para Amil Zakat sesuai kadar pekerjaan mereka." (Misbahuzh Zhalam, 1/28)
Wallahu A'lam
Baca Juga: Niat Zakat Fitrah Lengkap Bacaan Latin dan Doanya
(rhs)
Lihat Juga :