Ketika Perempuan Boleh Menjadi Khatib Salat Id

Sabtu, 23 Mei 2020 - 03:50 WIB
loading...
A A A
Sudah barang pasti, ada beberapa rincian yang terjadi ikhtilaf di dalamnya.

Menurut Al-Sarakhshy, salah satu ulama otoritatif dari kalangan Hanafiyah, menyatakan:

يشترط لصلاة العيد ما يشترط لصلاة الجمعة، إلا الخطبة، فإنّها من شرائط الجمعة، وليست من شرائط العيد

“Disyaratkan untuk salat Id hal yang berlaku atas salat Jumat, kecuali khotbah. Karena sesungguhnya khotbah itu hanya merupakan syarat salat Jumat, namun tidak berlaku untuk shalat id.” (Al-Mabsuth, Juz 3, halaman 37).

Dengan demikian, menurut kalangan Hanafiyah, jumlah minimal peserta jamaah untuk mendirikan salat id adalah 3 orang ahli Jumat (orang yang wajib salat Jumat), ditambah 1 orang imam. Tanpa keberadaan ini, maka tidak sah salat Id tersebut.

Baca juga: Idul Fitri Serentak Ahad 24 Mei, Haedar: Salat Id Nggak Usah Dipaksakan

Adapun terkait khotbah salat id, kalangan hanafiyah memandang, dari 3 peserta yang hadir, minimal 1 orang di antaranya mendengarkan khotbah.

يشترط لصحة الخطبة أن يحضر شخص واحد على الأقل لسماعها

“Disyaratkan untuk sahnya khotbah, adalah hadirnya minimal satu orang jamaah yang mendengarkan.” (Alfiqhu Pendapat senada disampaikan oleh Al-Kasany di dalam Badai’u al-Shanai’, Juz 1, halaman 275 dengan menegaskan ketentuan terhadap Imam, pemukiman (al-mishr), peserta jamaah, serta waktu pelaksanaan, kecuali khutbah. Karena khutbah hanya Sunnah yang dilakukan setelah shalat. Seandainya ditinggalkan, maka shalat id tersebut tetap dihukumi sah (Badai’u al-Shanai’, Juz 1, halaman 275).

Jika ketentuan ini terpenuhi, maka khotbah sudah bisa didirikan di dalamnya. Penting memperhatikan catatan dari Ibnu al-Hathab al-Hanafy, bahwa:

وأما من لا تجب عليه الجمعة من أهل القرى الصغار، والمسافرين والنساء والعبيد ومن عقل الصلاة من الصبيان؛ فليست في حقّهم سنة، ولكنه يستحب لهم إقامتها

“Adapun bagi orang yang tidak wajib baginya melaksanakan salat Jumat, seperti anak-anak kecil dari ahli desa, kaum musafir, kaum perempuan, hamba, dan anak-anak kecil yang sudah berakal, tidak ada hak bagi mereka kesunahan mendirikan Id. Akan tetapi, mereka sekadar dianjurkan untuk ikut mendirikan jamaah ‘id.” (Al-Mawahib al-Jalil, Juz 1, halaman 190)

Dengan demikian, menurut pandangan mazhab Hanafi, bagi peserta yang bukan ahli Jumat, seperti perempuan, orang musafir dan anak kecil, tidak dianggap sebagai yang memenuhi syarat wajib pendirian salat id yang didirikan khotbah di dalamnya.

Kewajiban pendirian salat id dan khutbah hanya berlaku dengan ketentuan jumlah jamaah memenuhi kriteria 4 orang ahli Jumat. (Baca juga: Salat Id, Tanpa Azan dan Iqamah Juga Tanpa Salat Qabliyah dan Ba’diyah )

Menurut pandangan sebagian kalangan Syafiiyah dan Hanabilah, sebagaimana yang disampaikan oleh Ibn Qudamah, ada ketentuan mendirikan shalat id sebagai wajib istithan, yaitu tinggal di wilayah administratif tertentu.

ويشترط الاستيطان في وجوبها؛ لأن النبي صلى الله عليه وسلم لم يصلها في سفره ولا خلفاؤه، وكذلك العدد المشترط للجمعة؛ لأنها صلاة عيد، فأشبهت الجمعة

“Disyaratkan harusnya tinggal di suatu perkampungan sebagai syarat wajibnya salat Id, sebab Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tidak pernah melakukan salat id saat beliau melakukan safar. Demikian halnya dengan para khalifah penggantinya. Hal yang sama juga berlaku atas jumlah peserta jamaah, disyaratkan sebagaimana minimal jumlah jamaah salat Jum’ah, karena salat id adalah menyerupai ketentuan salat Jumat.” (Ibnu Qudamah al-Hanbaly, Al-Mughny li Ibn Qudamah, Juz 3, halaman 287).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Hukum Salat Memakai...
Hukum Salat Memakai Cadar, Begini Penjelasan Ulama dan 4 Mazhab
Salat Idulfitri, Niat...
Salat Idulfitri, Niat dan Tata Caranya Lengkap
Tiga Makna Isra Mikraj...
Tiga Makna Isra Mikraj Menurut Abdul Mu'ti
Kapan Batas Waktu Salat...
Kapan Batas Waktu Salat Isya? Cek Penjelasannya di Sini!
Ayat-ayat Al Quran Tentang...
Ayat-ayat Al Quran Tentang Waktu Salat Fardhu
Detail Waktu Salat Fardhu...
Detail Waktu Salat Fardhu dalam Kitab-kitab Fiqih, Kaum Muslim Wajib Tahu!
Rekomendasi
Virus Raksasa Ditemukan...
Virus Raksasa Ditemukan di Kolam Jepang Berikan Petunjuk Misterius
Dasar Laut Ambles, Lubang...
Dasar Laut Ambles, Lubang Gravitasi Berdiameter Besar Ditemukan di Samudra Hindia
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab...
Ilmuwan Ini Ramal Penyebab Kiamat, Salah Satunya karena AI
Artikel Terkini
Jemaah asal Tuban Bagikan...
Jemaah asal Tuban Bagikan Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah Haji yang Tenang
Syarat Istithaah Sukses...
Syarat Istithaah Sukses Tekan Angka Jemaah Haji Indonesia Sakit Pascaarmuzna
Kunjungi Misi Haji di...
Kunjungi Misi Haji di Makkah, Wamenhaj Arab Saudi Puji Perubahan Radikal Sistem Haji Indonesia
Baca Selawat Nabi 1000...
Baca Selawat Nabi 1000 Kali di Hari Jumat, Kelak Diperlihatkan Kedudukannya di Surga
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Amalan Jumat: Raih Cahaya...
Amalan Jumat: Raih Cahaya dengan Membaca Surat Al-Kahfi
Infografis
Negara Mayoritas Muslim...
Negara Mayoritas Muslim yang Menjadi Pendukung Setia Hamas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved